Vonis Hukuman Mati Berlanjut, Deret Tunggu Eksekusi Kian Panjang

Oktober 10, 2026
Oleh admin


Siaran Pers Imparsial
No: 016/Siaran-Pers/IMP/X/2026


Mempertingati Hari Internasional Menentang Hukuman Mati

Vonis Hukuman Mati Berlanjut, Deret Tunggu Eksekusi Kian Panjang

Pada 10 Oktober 2026, masyarakat internasional memperingati Hari Internasional Menentang Hukuman Mati. Peringatan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan dan praktik penjatuhan hukuman mati, termasuk di Indonesia yang hingga kini masih mempertahankan bentuk hukuman yang tidak manusiawi tersebut. Tahun ini, peringatan Hari Internasional Menentang Hukuman Mati berlangsung setelah berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pembaruan sistem peradilan pidana, termasuk mengevaluasi penjatuhan hukuman mat

Imparsial memandang, pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru belum dengan sendirinya menghentikan penjatuhan hukuman mati. Masih adanya vonis hukuman mati setelah pembaruan hukum tersebut menimbulkan inkonsistensi antara reformasi hukum pidana dengan komitmen perlindungan hak asasi manusia. Sejak berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, terdapat setidaknya enam vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan. Sejalan dengan itu, Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) per 6 Oktober 2026 mencatat terdapat setidaknya 683 terpidana mati di Indonesia yang sampai saat ini berada dalam deret tunggu hukuman mati. Dengan terus meningkatnya tren tersebut, pemerintah seharusnya memiliki alasan kuat untuk mengevaluasi secara serius praktik penjatuhan hukuman mati.

Lebih jauh, penambahan jumlah terpidana mati juga memperbesar persoalan pemenuhan hak-hak terpidana selama berada di lembaga pemasyarakatan. Masa tunggu yang panjang dalam ketidakpastian eksekusi dapat menimbulkan kecemasan, tekanan psikologis, dan penderitaan berkepanjangan. Hingga saat ini, setidaknya terdapat 133 terpidana mati yang telah menjalani masa tunggu lebih dari sepuluh tahun, sekitar 56 terpidana mati lebih dari lima belas tahun, dan 25 terpidana mati lebih dari dua puluh tahun. Masa tunggu terlama yang tercatat mencapai 27 tahun. Hal ini memperlihatkan bahwa persoalan hukuman mati di Indonesia bukan hanya mengenai penjatuhan vonis baru, melainkan juga mengenai nasib orang-orang yang telah lama berada dalam deret tunggu tanpa kepastian penyelesaian status pidananya.

Kami memandang, situasi ini semakin problematis mengingat pada 2026 Indonesia mengemban mandat sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB, sementara praktik penjatuhan hukuman mati masih berlanjut dan jumlah terpidana mati terus bertambah. Kondisi menunjukkan bahwa komitmen Indonesia terhadap pemajuan HAM di tingkat internasional harus diikuti dengan konsistensi kebijakan di dalam negeri, terutama dalam menjamin hak atas hidup dan martabat manusia.

Imparsial memandang, pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Pidana Mati dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Pidana (RPP Komutasi) merupakan langkah mendesak yang tidak dapat ditunda. RUU Pelaksanaan Pidana Mati diperlukan untuk memastikan bahwa setiap pelaksanaan pidana mati tunduk pada standar hukum yang ketat, transparan, dan akuntabel, serta tidak membuka ruang bagi pelanggaran hak asasi manusia sekalipun hukuman mati tidak pernah sejalan dengan nilai hak asasi manusia itu sendiri.

Sementara itu, RPP tentang Komutasi dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup, termasuk kriteria penilaian, prosedur pengajuan, kewenangan lembaga yang terlibat, dan jaminan bagi terpidana untuk memperoleh penilaian yang adil tanpa diskriminasi. Ketiadaan atau keterlambatan pengaturan yang memadai berisiko memperpanjang ketidakpastian hukum bagi terpidana mati, khususnya mereka yang telah menjalani masa tunggu selama bertahun-tahun.

Imparsial menegaskan bahwa penyusunan dan pengesahan kedua instrumen tersebut harus berpedoman pada prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk hak atas hidup, larangan penyiksaan dan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, serta hak atas peradilan yang adil (fair trial). Pengaturan pelaksanaan pidana mati harus memastikan adanya perlindungan prosedural yang ketat, sedangkan mekanisme komutasi harus dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan dapat diakses oleh seluruh terpidana yang memenuhi persyaratan. Negara juga harus mempertimbangkan dampak psikologis dari masa tunggu berkepanjangan dan menjamin agar proses penilaian tidak menjadi mekanisme administratif yang berlarut-larut. Dengan demikian, pembaruan hukum pidana tidak hanya menghasilkan kepastian prosedural, tetapi juga mencegah penderitaan yang tidak perlu dan memastikan penghormatan terhadap martabat manusia.

Jakarta, 10 Oktober 2026

Follow Us