KATA PENGANTAR
“Menyoal Arah Reformasi Pertahanan, Perluasan Komando Teritorial, dan Pembentukan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan”
Penelitian ini disusun ketika keterlibatan militer dalam urusan di luar pertahanan kembali meluas. Perluasan Komando Teritorial (Koter) dan pembentukan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (YONIF TP) perlu dibaca bukan hanya sebagai perubahan organisasi TNI, tetapi juga sebagai pilihan politik yang memengaruhi demokrasi, supremasi sipil, profesionalisme militer, negara hukum, dan agenda Reformasi 1998.
Reformasi 1998 merupakan tonggak penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Salah satu agenda utamanya adalah mengakhiri dominasi militer dalam kehidupan politik dan pemerintahan sipil, serta menata kembali hubungan antara militer dan negara demokratis. Reformasi sektor keamanan kemudian menjadi bagian penting dari upaya tersebut, dengan tujuan membangun institusi pertahanan dan keamanan yang profesional, akuntabel, tunduk pada supremasi sipil, serta menjalankan tugas sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks itu, perluasan struktur Komando Teritorial dan pembentukan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan perlu ditempatkan dalam perdebatan yang lebih mendasar mengenai arah pembangunan kekuatan pertahanan Indonesia. Apakah kebijakan tersebut benar-benar merupakan respons terhadap kebutuhan pertahanan negara yang objektif dan terukur, atau justru
mencerminkan kecenderungan remiliterisasi, yakni kembalinya ekspansi peran militer ke dalam ruang-ruang sipil yang semestinya dikelola oleh institusi pemerintahan demokratis?
Sinyal Remiliterisasi dan Ancaman bagi Demokrasi
Pembentukan YONIF TP dan penambahan Kodam maupun struktur Koter baru dapat dibaca sebagai sinyal penting mengenai arah perkembangan militer Indonesia. Perluasan struktur dan penempatan personel militer hingga ke berbagai wilayah, terutama apabila disertai dengan pelibatan dalam urusan pembangunan dan kehidupan sosial masyarakat, berpotensi menghidupkan kembali pola hubungan sipil-militer yang menyerupai praktik militerisme pada masa Orde Baru.
Pada masa lalu, doktrin Dwifungsi ABRI memberikan legitimasi bagi keterlibatan militer dalam bidang pertahanan sekaligus politik dan sosial. Meskipun konteks politik saat ini berbeda, perluasan peran militer ke dalam urusan sipil tetap harus dicermati secara serius agar tidak melahirkan bentuk baru dari praktik serupa. Demokrasi tidak hanya mensyaratkan adanya pemilu dan lembaga-lembaga politik, tetapi juga memastikan bahwa kewenangan negara dijalankan berdasarkan pembagian fungsi yang jelas, mekanisme akuntabilitas, serta kontrol sipil yang efektif.
Oleh karena itu, setiap kebijakan yang memperluas kehadiran dan kewenangan militer di ruang sipil harus diuji secara terbuka. Tidak cukup bagi pemerintah untuk mendasarkan kebijakan tersebut pada alasan membantu percepatan pembangunan atau membantu menjaga stabilitas keamanan. Harus dijelaskan secara
konkret ancaman pertahanan seperti apa yang sebenarnya hendak dihadapi, dasar hukum kewenangannya, serta yang terpenting dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan demokratis dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
Agenda Reformasi Sektor Keamanan Menemui Jalan Buntu
Perluasan Koter juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensinya dengan mandat Reformasi 1998 dan arah penataan sektor pertahanan sebagaimana dikehendaki dalam UndangUndang TNI. Reformasi sektor keamanan menuntut adanya pembatasan dan penataan kembali peran militer agar TNI berfokus pada tugas pokoknya sebagai alat pertahanan negara.
Dalam negara demokratis, pertahanan negara pada prinsipnya diarahkan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Orientasi tersebut menuntut pembangunan postur pertahanan yang didasarkan pada analisis ancaman, kebutuhan strategis, kemampuan pertahanan, serta modernisasi alat utama sistem persenjataan. Sebaliknya, apabila pembangunan struktur militer lebih banyak diarahkan untuk pengawasan, pembinaan, atau pelaksanaan kegiatan domestik, maka terdapat risiko bergesernya orientasi pertahanan eksternal menjadi pengelolaan ruang sipil secara teritorial.
Kecenderungan ini patut dikritisi karena dapat menghambat agenda reformasi yang belum sepenuhnya tuntas. Reformasi sektor keamanan bukan sekadar perubahan kelembagaan, melainkan proses untuk memastikan bahwa militer tidak kembali
menjadi aktor dominan dalam urusan sipil. Setiap perluasan Koter karenanya harus memiliki justifikasi strategis yang jelas dan tidak boleh menjadi jalan belakang bagi perluasan kewenangan militer di luar mandat pertahanan.
Pembengkakan Anggaran Pertahanan
Dimensi lain yang tidak kalah penting adalah konsekuensi anggaran dari perluasan struktur teritorial dan pembentukan YONIF TP. Penambahan batalyon, Kodam, serta struktur Koter hingga tingkat daerah tentu membutuhkan dukungan sumber daya yang tidak sedikit, mulai dari pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas, pengadaan peralatan, dukungan logistik, hingga pembiayaan operasional dan personel.
Dalam kondisi anggaran negara yang terbatas, kebijakan tersebut perlu dipertanyakan dari perspektif efektivitas dan prioritas pertahanan. Apakah penambahan struktur organisasi merupakan kebutuhan yang paling mendesak, atau justru terdapat kebutuhan lain yang lebih strategis, seperti modernisasi alutsista, peningkatan kesejahteraan prajurit, serta peningkatan kesiapan menghadapi ancaman bersenjata dari eksternal?
Pembengkakan anggaran rutin juga dapat mengurangi ruang fiskal bagi pembangunan kemampuan pertahanan yang lebih substantif. Negara perlu memastikan bahwa setiap rupiah anggaran pertahanan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kapasitas pertahanan, bukan sekadar membiayai ekspansi birokrasi dan kehadiran militer di wilayah. Karena itu, keputusan memperluas
Koter dan membentuk YONIF TP harus didasarkan pada kajian kebutuhan, ketersediaan dan transparansi penggunaan anggaran, dampak terhadap supremasi sipil dan hak asasi manusia, serta sistem pengawasan.
Distorsi Tugas Pokok dan Pendangkalan Profesionalisme Militer
Keterlibatan prajurit dalam program pembangunan sipil, seperti ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, dan proyek pembangunan daerah, juga memunculkan persoalan mengenai distorsi tugas pokok TNI. TNI dibentuk dan dilatih untuk menjalankan tugas pertahanan negara. Profesionalisme militer mensyaratkan bahwa pendidikan, pelatihan, doktrin, dan pengembangan kekuatan diarahkan terutama pada kemampuan menghadapi ancaman pertahanan. Apabila prajurit secara rutin dibebani tugas-tugas pembangunan sipil yang semestinya menjadi tanggung jawab kementerian, pemerintah daerah, dan institusi sipil lainnya, maka terdapat risiko terjadinya pendangkalan profesionalisme militer.
Selain itu, pelibatan militer dalam program pembangunan dapat menciptakan persepsi bahwa militer merupakan institusi yang lebih efektif dibandingkan lembaga sipil dalam mengelola urusan publik. Persepsi semacam ini berbahaya bagi penguatan demokrasi karena dapat melemahkan legitimasi, kapasitas, dan tanggung jawab institusi sipil. Pembangunan yang demokratis seharusnya memperkuat pemerintahan sipil, bukan menggantikannya dengan struktur komando militer.
Potensi Konflik Sosial dan Tumpang Tindih Kewenangan Sipil
Perluasan Koter dan pembentukan YONIF TP juga membawa potensi persoalan dalam relasi antara militer dan masyarakat. Penempatan pasukan teritorial di berbagai daerah, terutama dalam konteks pengamanan proyek strategis, pengelolaan lahan, atau program pembangunan, dapat menimbulkan gesekan dengan masyarakat sipil. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa keterlibatan aparat keamanan dalam persoalan agraria dan konflik sumber daya alam sering kali menimbulkan persoalan serius terkait hak masyarakat, penggunaan kekuatan, dan akuntabilitas.
Dalam konteks tersebut, keberadaan struktur militer di wilayah sipil justru dapat menjadi ancaman serius terhadap ruang hidup masyarakat sipil. Struktur Koter ataupun YONIF TP dapat mengambil alih fungsi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun lembaga sipil lainnya. Tumpang tindih kewenangan berpotensi menciptakan ketidakjelasan pertanggungjawaban ketika terjadi konflik atau pelanggaran hak asasi manusia.
Penutup
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penguatan diskursus publik mengenai arah reformasi pertahanan dan hubungan sipil-militer di Indonesia. Perluasan Koter dan pembentukan YONIF TP bukan semata-mata persoalan organisasi TNI, melainkan menyangkut pilihan politik negara dalam membangun demokrasi, pertahanan, dan tata kelola pemerintahan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan pertahanan tidak mengulang pola militerisme masa lalu, melainkan memperkuat profesionalisme militer, supremasi sipil, dan akuntabilitas demokratis. Kebijakan pertahanan harus disusun berdasarkan kebutuhan strategis yang objektif, bukan didorong oleh ambisi perluasan struktur atau keterlibatan militer dalam urusan sipil.
Pertahanan yang kuat tidak diukur dari luasnya kehadiran militer dalam kehidupan masyarakat, melainkan dari kemampuan TNI menghadapi ancaman secara efektif, profesional, dan akuntabel. Demokrasi juga menuntut pembagian fungsi yang tegas: militer berfokus pada pertahanan, sedangkan urusan pemerintahan dan pelayanan publik dijalankan oleh institusi sipil yang bertanggung jawab kepada warga.
Semoga penelitian ini dapat menjadi bahan refleksi, diskusi, dan advokasi bagi berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap masa depan reformasi sektor keamanan, demokrasi, negara hukum, dan supremasi sipil di Indonesia.
Dr. Al Araf
Peneliti Senior Imparsial dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
