Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi

diskusi dan Launching Buku

Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi

diskusi dan Launching Buku ini berkerjasama dengan LBH Palembang dan IMPARSIAL pada Kamis 14/07/2022 kegiatan diskusi dan Launching buku di hadiri peserta diskusi diikuti dari berbagai kalangan dari Mahasiswa dan media, LSM, kelompok masyarakat sipil yang berada di palembang.

setiap narasumber dengan rinci menyampaikannya dan menambah semangat Peserta untuk bertanya. dan berdiskusi lebih lanjut.

dengan narusmber pertama Juardan Gultom, S.H (Direktur LBH Palembang) Dari segi proses, pembahasan UU PSDN ini sudah bermasalah karena pembahasannya dilakukan secara terburu-buru dan minim partisipasi publik. Secara substansi dapat kita lihat kemudian diantaranya pengaturan dalam pasal 59 mengenai masalah pendanaan yang tidak hanya bersumber dari APBN, tetapi juga APBD dan Sumber lain. Komponen Cadangan bisa jadi pelindung pemodal atau penguasa yang belakangan ini banyak memiliki masalah terkait perampasan tanah atau lahan warga.
Kedepannya, sangat mungkin terjadi klaim sepihak terhadap tanah atau sumber daya alam rakyat oleh negara. Selain itu kedepan akan ada ketimpangan sistem penguasaan tanah. Hal-hal yang kita khawatirkan dan kita advokasi selama ini oleh LBH Palembang seperti perampasan tanah, penggusuran, pemanfaatan tanah tidak sesuai dengan pentukannya, dan kriminalisasi terhadap pemilik tanah yang menolak penetapan SDA atau tanahnya sebagai Komcad sangat mungkn terjadi.

selanjutnya narasumber kedua Dr. Firman Muntaqo (Dosen FH Universitas Sriwijaya) UU PSDN ini memiliki masalah dalam penataan hukumnya yang terlalu luas, seperti memasukkan ancaman narkotika, bencana alam, kerusakan lingkungan dan lain sebagainya sebagai ancaman nasional. Siapa yang berhak menafsirkan ancaman sebagaimana yang didefinisikan dalam UU PSDN ini tidak jelas.

Selain itu, UU ini juga tidak jelas menetapkan kapan sumber daya alam dijadikan Komcad atau Pendukung, apakah pada kondisi normal atau dalam kondisi tertentu seperti perang. Selain itu, UU PSDN ini juga tidak memberikan rambu-rambu kapan dan untuk kepentingan apa saja Komcad itu dapat digunakan. Jangan sampai Komcad hanya digunakan untuk kepentingan segelintir elit kekuasaan.

narasumber ketiga selanjutnya Ardi Manto Adiputra (Wakil Direktur Imparsial) Pembahasan UU PSDN ini di DPR dilakukan secara tertutup dan tidak transparan. Presiden Jokowi baru mengirimkan Surpres RUU PSDN ini ke DPR pada tanggal 17 Juli 2019 dan disahkan oleh DPR pada 26 September 2019. Artinya hanya ada waktu 70 hari bagi DPR membahas substansi draft RUU yang diajukan pemerintah.

Diantaranya problem substansinya adalah definisi ancaman dalam UU PSDN ini yang multi tafsir dan sangat luas. Komcad tidak hanya digunakan untuk menghadapi ancaman perang melainkan juga ancaman non-militer. Penetapan Komponen Cadangan yang berasal dari sumber daya alam dan sumber daya buatan juga tidak melalui proses yang demokratis karena melanggar prinsip kesukarelaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan terhadap hak atas properti yang telah dijamin oleh konstitusi.

selanjutnya narasumber keempat Dr. Al Araf, S.H MDM (Dofen FH Universitas Brawijaya dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative) Pemerintah beralasan UU PSDN ini untuk memberkuat nasionalisme dan bela negara. Padahal bela negara harus diperkuat dalam aspek kognitif, dan tidak bisa dibuat dalam waktu 3 bulan dengan latihan militer seperti diatur dalam UU PSDN ini. Konstruksi bela negara tidak hanya terbatas pada keterlibatan warga negara dalam latihan dasar kemiliteran. Bela negara adalah bentuk kesadaran politik warga negara dalam melihat dan mengadvokasi isu kemanusiaan dan keadilan. Mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, dosen atau guru yang mengajar di perguruan tinggi, aktivis HAM atau aktivis antikorupsi yang terus melakukan advokasi merupakan bagian dari bentuk bela negara.

id_IDBahasa Indonesia