Imparsial

Tag: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi

Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi
Aktivitas, Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi

diskusi dan Launching Buku "Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi" diskusi dan Launching Buku ini berkerjasama dengan LBH Palembang dan IMPARSIAL pada Kamis 14/07/2022 kegiatan diskusi dan Launching buku di hadiri peserta diskusi diikuti dari berbagai kalangan dari Mahasiswa dan media, LSM, kelompok masyarakat sipil yang berada di palembang. setiap narasumber dengan rinci menyampaikannya dan menambah semangat Peserta untuk bertanya. dan berdiskusi lebih lanjut. dengan narusmber pertama Juardan Gultom, S.H (Direktur LBH Palembang) Dari segi proses, pembahasan UU PSDN ini sudah bermasalah karena pembahasannya dilakukan secara terburu-buru dan minim partisipasi publik. Secara s...
Sejumlah Pihak Mengkhawatirkan Dampak UU PSDN
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Sejumlah Pihak Mengkhawatirkan Dampak UU PSDN

M Rodhi Aulia • 03 Juni 2022 08:23 Jakarta: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara kembali disorot. Sejumlah pihak mengkhawatirkan dampak penerapan UU tersebut."Banyak dampak negatif yang dapat timbul dari penerapan UU PSDN ini," kata Kepala Program Studi HI FISIP UIN Jakarta Faisal Nurdin Idris sebagaimana dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Juni 2022. Baca Selanjutnya... https://www.medcom.id/nasional/hukum/GbmaZM9b-sejumlah-pihak-mengkhawatirkan-dampak-uu-psdn
Akademisi Mengkritisi UU PSDN dan Komcad, Ada Kata Membahayakan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Akademisi Mengkritisi UU PSDN dan Komcad, Ada Kata Membahayakan

Jumat, 03 Juni 2022 – 07:40 WIB jpnn.com, JAKARTA - Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Faisal Nurdin Idris mengkritisi UU  Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. Dia menilai argumentasi yang dibuat dalam naskah akademik UU PSDN yang salah satunya mengatur pembentukan Komponen Cadangan (Komcad), terlalu dipaksakan. "Dengan definisi ancaman seperti yang disebut dalam UU PSDN ini, maka spill-over penggunaan Komcad menjadi sangat luas dan berbahaya. Pemerintah harus mendengarkan masukan dari masyarakat sipil secara luas," ujar Faisal dalam keterangan pers pada Kamis (2/6). Baca Selanjutnya... https://www.jpnn.com/news/akademisi-mengkritisi-uu-psdn-dan-komcad-ada-kata-membahayakan
“Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi”
Aktivitas, Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

“Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi”

Diskusi dan Media Brifing Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi diskusi dan media berifing ini berkerjasama dengan prodi hubungan internasional FISIP UIN Jakarta dan IMPARSIAL bertempat di aula madya, kampus UIN Jakarat ciputat, pada Kamis 02/06/2022 kegiatan diskusi dan media brifing di hadiri peserta diskusi diikuti dari berbagai kalangan dari Mahasiswa UIN Jakarata dan media. dengan narasumber Faisal Nurdin Idris, M.Sc., Ph.D Kaprodi HI FISIP UIN Jakarta, Fery Kusuma, S.H. Pegiat HAM dan Peneliti Centra Initiative, Junaidi Simun, S.HI Peneliti CSRC UIN Jakarta, Dr. Al Araf, S.H., M.D.M Peneliti Senior Imparsial dan Dosen FH Univ. Brawijaya. dengan narasumber Pertama Faisal Nu...
UU PSDN untuk Pertahanan Negara Dinilai Perlu Banyak Masukan
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

UU PSDN untuk Pertahanan Negara Dinilai Perlu Banyak Masukan

Kamis, 02 Juni 2022 - 19:55 WIB SINDONEWS.COM JAKARTA - Naskah akademik Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara, dinilai tidak dijelaskan detail maksudnya. Hal ini dikatakan oleh Kaprodi HI FISIP UIN Jakarta Faisal Nurdin Idris. Menurutnya, argumentasi yang dihadirkan dalam naskah akademik ini terlalu dipaksakan. Faisal Nurdin menyampaikan pandangannya ini pada Telaah Kritis UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi, Kerja Sama Prodi Hubungan Internasional FISIP UIN Jakarta dan IMPARSIAL, Aula Madya, Kampus UIN Ciputat, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Baca Selanjutnya... https://nasional.sindonews.com/read/786791/14/uu-psdn-untuk-per...
id_IDBahasa Indonesia