Imparsial

Selain Waktu Pembahasan yang Singkat, Pembentukan Komcad pada UU PSDN Rawan Disalahgunakan

LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

  • Kamis, 14 Juli 2022, 22:38 WIB

 REPUBLIKAMERDEKA-Penolakan sejumlah kalangan pada eksistensi UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara, menjadi hal wajar karena pada prosesnya minim partisipasi publik.

Begitu dikatakan Direktur LBH Palembang Juardan Gultom, pada diskusi “Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi,” Kamis (14/7).

Baca Selanjutnya…

https://politik.rmol.id/read/2022/07/14/540254/selain-waktu-pembahasan-yang-singkat-pembentukan-komcad-pada-uu-psdn-rawan-disalahgunakan

id_IDBahasa Indonesia