Imparsial

Tag: RUU TNI

Imparsial Sebut RUU TNI Melanggar Konstitusi, Pasal Ini Mengancam Demokrasi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Sebut RUU TNI Melanggar Konstitusi, Pasal Ini Mengancam Demokrasi

Ilustrasi Gedung DPR RI. jpnn.com - Imparsial terang-terangan menyatakan rancangan perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI melanggar konstitusi. Penilaian ini disampaikan Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra setelah pihaknya mencermati dokumen daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI pada Kamis (15/8). "Dalam DIM tersebut salah satunya diusulkan bahwa TNI, khususnya TNI AD, diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum di darat. Imparsial menilai usulan tersebut sangat mengancam demokrasi dan HAM serta melenceng jauh dari rel UUD NRI Tahun 1945," kata Ardi dikutip dari siaran persnya, Kamis malam. Dia menjelaskan bahwa Pasal 8 huruf b dalam DIM tersebut menyebutkan "Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan kete...
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Setuju Prajurit TNI Berbisnis
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Setuju Prajurit TNI Berbisnis

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat mengunjungi Gudmurah Kodam Jaya Ciangsana, di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 31 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Maruli Simanjuntak setuju dengan usulan prajurit TNI boleh berbisnis. Wacana penghapusan larangan berbisnis untuk prajurit TNI ini muncul dalam usulan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI.. Maruli mengatakan, bahwa saat ini ada sejumlah anggota TNI yang membutuhkan pendapatan sampingan. Bahkan, katanya, ada prajurit TNI yang juga mencari pemasukan dengan menjadi sopir ojek online atau ojol. Dia juga menyinggung soal kebutuhan ekonomi para prajurit milite...
Pembahasan RUU TNI Cacat Prosedural dan Substansial
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Pembahasan RUU TNI Cacat Prosedural dan Substansial

KBR, Jakarta– Pembahasan RUU TNI dianggap cacat prosedural dan substansial oleh Ketua Centra Initiative dan Peneliti Senior Imparsial, Al Araf.Anggapan itu ia sampaikan saat menjadi narasumber Gelar Wicara Ruang Publik KBR dengan tema: "TNI Boleh Berbisnis dan Sejumlah Pasal RUU TNI yang Ancam Reformasi", Selasa, 23 Juli 2024. “Ya, memang pembahasan revisi UU TNI kini mengalami cacat secara prosedural dan bermasalah secara substansial,” ucap Al Araf dikutip dari YouTube Berita KBR.Al Araf menjelaskan landasan kritiknya terhadap RUU TNI. Kata dia, cacat prosedural adalah akibat dari tidak adanya transparansi dan akuntabilitas. RUU TNI dibuat dengan terburu-buru karena sedikitnya sisa masa jabatan. Al Araf menuding adanya fait accompli atau situasi sepihak di mana seseor...
Rilis Pers

Press Release “DPR Jangan Jadi Tukang Stempel, Hentikan Pembahasan RUU TNI yang Bermasalah”

Press ReleaseImparsial, the Indonesia Human Rights MonitorNo. 014/Siaran-Pers/IMP/VII/2024Menyikapi DIM RUU TNI versi Pemerintah "DPR Jangan Jadi Tukang Stempel, Hentikan Pembahasan RUU TNI yang Bermasalah" Pada 8 Juli 2024, DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU TNI tanpa disertai dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Belakangan, beredar di publik Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibuat Pemerintah terkait RUU Perubahan UU TNI yang pada saat ini akan dibahas di DPR. Berdasarkan dokumen DIM versi pemerintah yang beredar tersebut terdapat sejumlah masalah yang jauh lebih parah dari naskah RUU TNI versi Baleg yang membahayakan HAM serta merusak tata kelola negara demokrasi. Kami menandang DPR RI sebaiknya menghentikan segala bentuk pembahasan agenda revis...
Soal Revisi UU TNI, Imparsial Tuntut Audiensi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Soal Revisi UU TNI, Imparsial Tuntut Audiensi

* Ilustrasi tentara Intai Tempur (Taipur) Kostrad. (Istimewa) Obsessionnews.com – Imparsial menuntut adanya audiensi dengan sembilan fraksi di DPR, terkait pembahasan revisi UU TNI. Imparsial menilai terdapat persoalan serius di balik rencana merevisi UU No. 34/2004 yang dikhawatirkan bisa mengembalikan dwifungsi ABRI seperti era orde baru. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengaku telah mengirim surat audiensi kepada sembilan fraksi di parlemen, pada Senin (10/6). Dirinya berharap DPR membuka ruang audiensi kepada masyarakat untuk turut memberi masukan. “Imparsial telah mengirimkan alternative policy revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI kepada sembilan Fraksi Partai Politik yang ada di DPR RI. Bersamaan dengan itu juga Imparsial telah mengirimkan surat permohonan audiensi,” k...
Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang merencanakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Salah satu perubahan yang dibahas dalam revisi UU Polri adalah perpanjangan batas usia pensiun anggota kepolisian.  Peneliti senior Imparsial, Al Araf turut mengkritik wacana tersebut. Al Araf menekankan pentingnya mempertimbangkan efektivitas kerja personel di usia lanjut dari aspek fisik, psikis, dan kapasitas mereka. “Nanti ini butuh ahli-ahli tersendiri, memang usia 60 itu masih memiliki efektivitas untuk bekerja sebagai anggota TNI ataupun anggota Polri?” kata Al Araf dalam diskusi "Menyikapi Kembalinya Dwifungsi ABRI, Perluasan Kewenangan TNI, isu Peradilan Militer dalam Pembahasan RUU TNI di DPR pada 22 Mei ...
DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO TEMPO.CO, Jakarta - Wacana DPR RI untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali mencuat. Wacana serupa sempat muncul setahun lalu, pada Mei 2023. Revisi UU TNI yang akan kembali digodok untuk direvisi itu dinilai dapat memicu kembalinya Dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru. Dalam draf revisi yang sempat bergulir pada Mei 2023, terdapat pasal yang memperluas peran TNI di ranah sipil. Peneliti, akademisi hingga koalisi masyarakat sipil pun saat itu ramai mengkritik upaya revisi ini karena dianggap memberikan ruang bagi TNI untuk berpolitik, padahal tentara seharusnya dipersiapkan sebagai alat pertahanan negara, bukan untuk mengisi jabatan-jabatan sipil. Salah satunya Pasal 3 ayat 1 yang semula b...
RUU TNI akan Mengembalikan DwiFungsi ABRI dan Mengancam Demokrasi
Rilis Pers

RUU TNI akan Mengembalikan DwiFungsi ABRI dan Mengancam Demokrasi

Catatan Media Briefing dan Diskusi Publik Koalisi Masyarakat Sipil pada minggu 18 mei 2024 dalam menyikapi "Pembahasan RUU TNI di DPR pada rabu, 21 mei 2024" Hussein Ahmad (Imparsial/Penulis Critical Review RUU TNI) Terdapat sejumlah persoalan dalam rancangan perubahan terhadap Undang-undang TNI yang beredar saat ini. Diantaranya adalah terkait dengan perluasan peran TNI dari alat negara yang fokus di bidang pertahanan, ini ingin ditambah lagi juga di bidang keamanan, pencabutan kewenangan Presiden untuk mobilisasi, perluasan jenis OMSP dan jabatan sipil, dan lain sebagainya. Perluasan kewenangan TNI dari alat negara di bidang pertahanan menjadi alat negara bidang pertahanan dan keamanan negara ini merupakan isu yang paling krusial. Fungsi TNI jika ditambahkan sebagai alat...
INVOLUSI SEKTOR PERTAHANAN: PROBLEMATIKA RUU TNI, KOMANDO TERITORIAL DAN PERADILAN MILITER
Aktivitas, Reformasi Sektor Keamanan

INVOLUSI SEKTOR PERTAHANAN: PROBLEMATIKA RUU TNI, KOMANDO TERITORIAL DAN PERADILAN MILITER

UNDANGAN DISKUSI PUBLIK Sebagai respon atas berbagai problematika di sektor pertahanan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan akan mengadakan Diskusi Publik dengan tema “INVOLUSI SEKTOR PERTAHANAN: PROBLEMATIKA RUU TNI, KOMANDO TERITORIAL DAN PERADILAN MILITER” , dan mengundang Bapak/Ibu untuk hadir pada: Hari/Tanggal: Jumat/16 Juni 2023Waktu: 14.00 WIB - SelesaiTempat: Sadjoe Cafe&Resto (Jl. Prof. Dr. Soepomo No. 33A, Tebet, Jakarta Selatan)Link Zoom: https://tinyurl.com/DisPubSSR Narasumber: Prof. Poltak Partogi (Pusat Penelitian DPR RI) Al Araf (Centra Initiative) Wahyudi Djafar (ELSAM) Bivitri Susanti (STHI Jentera) M. Islah (WALHI Eknas) Atas kehadirannya diucapkan terima kasih.
id_IDBahasa Indonesia