Tag: MK

Rilis Pers

Pemilu Dibajak Rezim, Selamatkan Demokrasi Indonesia!

Pemilu Dibajak Rezim, Selamatkan Demokrasi Indonesia! Pemungutan suara Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024 yang baru lalu mengonfirmasi bahwa pemerintahan Joko Widodo telah memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan Calon Presiden Prabowo Subianto yang didampingi oleh anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Sejak awal Koalisi menilai bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming adalah paslon yang bermasalah. Prabowo merupakan pelanggar HAM karena telah melakukan penculikan aktivis HAM pada 1997-1998 yang telah diakuinya dan membuatnya dicopot dari dinas kemiliteran oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada 3 Agustus 1998. Sedangkan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto nyata-nyata mengabaikan agenda reformasi 199...
Putusan MK soal UU PSDN Dinilai Tidak Konsisten dengan Konstitusi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Putusan MK soal UU PSDN Dinilai Tidak Konsisten dengan Konstitusi

Jakarta, Beritasatu.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN) tidak konsisten dengan amanat UUD 1945, demokrasi dan HAM. Diketahui, MK memutuskan menolak uji materi UU PSDN yang diajukan oleh Imparsial, Kontras, Public Virtue Institute, PBHI Nasional, Gustika Jusuf Hatta, Ikhsan Yosarie, dan Leon Alvinda. “Kami memandang, MK tidak konsisten antara pertimbangan dengan putusan yang diambil serta dalam beberapa pertimbangan gagal memahami maksud konstitusi,” salah satu anggota koalisi dari Kontras, Andi Rezaldy saat dihubungi, Selasa (1/11/2022). Baca Selanjutnya... https://www.beritasatu.c...
Tolak Uji Materi UU PSDN, Putusan MK Dinilai Tak Konsisten
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Tolak Uji Materi UU PSDN, Putusan MK Dinilai Tak Konsisten

SINDONEWS.COM JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review atau uji materi UU No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dimohonkan oleh Imparsial, Kontras, Public Virtue Institute, PBHI Nasional, Gustika Jusuf Hatta, Ikhsan Yosarie, dan Leon Alvinda. Dalam putusannya MK menyatakan seluruh dalil pemohon tidak bertentangan dengan UUD 1945. Peneliti Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (Imparsial) Hussein Ahmad menyatakan putusan MK tersebut tidak konsisten dengan amanat UUD 1945, demokrasi dan HAM. ”Kami memandang, MK tidak konsisten antara pertimbangan dengan putusan yang diambil serta dalam beberapa pertimbangan gagal memahami maksud konstitusi,” ujarnya, Senin (31/10/2022). Baca Selanjutnya... https://nasional.s...
Rilis Pers

Putusan MK terhadap JR UU PSDN Sesat Pikir

Siaran PersKoalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor KeamananMerespon Putusan Judicial Review UU PSDN terhadap UUD 1945 “Putusan MK terhadap JR UU PSDN Sesat Pikir” Pada tanggal 31 Oktober 2022 Mahkamah Konstitusi telah mengucapkan putusan terhadap perkara Judicial Review UU No. 23 tahun 2019 tentang PSDN yang dimohonkan oleh Imparsial, KontraS, Public Virtue Institute, PBHI Nasional, Gustika Jusuf Hatta, Ikhsan Yosarie, dan Leon Alvinda. Dalam putusannya MK menyatakan seluruh dalil pemohon tidak bertentangan dengan UUD 1945. Terhadap putusan ini Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan bahwa putusan MK tersebut tidak konsisten dengan amanat UUD 1945, Demokrasi dan HAM. Kami memandang, MK tidak konsisten antara pertimbangan dengan putusan yang dia...
Jika Gugatan Aturan Usia Pensiun TNI Dikabulkan Dinilai Bisa Hambat Promosi Pamen
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Jika Gugatan Aturan Usia Pensiun TNI Dikabulkan Dinilai Bisa Hambat Promosi Pamen

Kompas.com - 09/02/2022, 17:59 WIB Penulis Mutia Fauzia | Editor Krisiandi JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah perwira menengah bakal mengalami hambatan promosi jabatan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa pensiun pada Undang-Undang TNI. Adapun gugatan yang diajukan ke MK berisi penyamarataan batas usia pensiun prajurit TNI dengan anggota Polri. Pengamat militer dari Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Beni Sukadis menjelaskan, bila MK mengabulkan gugatan tersebut, maka rotasi pada penugasan perwira menengah bakal lamban. "(Bila gugatan dikabulkan MK), maka akan menghambat promosi jabatan perwira menengah karena ada beberapa panglima tinggi yang masih akan menjabat karena masa pensiunnya diperpanjang," jelas Benni kepada ...
Perlibatan Warga Sipil Dalam Komponen Cadangan Berpotensi Langgar HAM
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Perlibatan Warga Sipil Dalam Komponen Cadangan Berpotensi Langgar HAM

Selasa 23 November 2021, 14:25 WIB Indriyani Astuti | Politik dan Hukum NEGARA diingatkan berhati-hati mengatur perlibatan warga sipil menjadi komponen cadangan dalam ancaman nonmiliter. Pada sidang uji materi No 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Negara (PSDN), ahli dari pemohon yang merupakan Staf Pengajar di Departemen Hukum Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Heribertus Jaka Triana menjelaskan, perlibatan warga negara sipil sebagai komponen cadangan (Komcad) berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Ia menyebut UU a quo berpotensi melanggar HAM karena ada unsur kesengajaan untuk menutupi dan menghindarkan hak, kewajiban, serta risiko yang wajib diketahui oleh warga negara ketika menjadi Komcad. Baca Selanjutnya.... https://mediaindonesia.com/politik-dan-hu...
MK Diminta Perintahkan Tunda Komcad Selama Uji Materi UU PSDN
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

MK Diminta Perintahkan Tunda Komcad Selama Uji Materi UU PSDN

CNN Indonesia | Rabu, 04/08/2021 22:28 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penundaan pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) selama uji materi berjalan.Hal itu tertuang dalam provisi permohonan para pemohon yang dibacakan di sidang agenda perbaikan permohonan di MK, Rabu (4/8). "Berdasarkan alasan hukum dan uraian konstitusional yang telah diuraikan di atas, maka kami memohon kepada majelis hakim pada MK untuk dapat memeriksa dan memutus permohonan uji materiil," ujar kuasa hukum pemohon, Muhammad Busyrol Fuad, Rabu (4/8). "Memerintahkan kepada pemerintah untuk menunda sementara pelaksanaan UU PSDN sepanjang masih...
Sidang Gugatan UU PSDN di MKDigelar Perdana, Banyak Pasal Bertentangan dengan HAM
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Sidang Gugatan UU PSDN di MKDigelar Perdana, Banyak Pasal Bertentangan dengan HAM

Suara.com - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menggugat Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang perdana yang digelar pada hari ini Kamis (22/7/2021) secara virtual,  ada banyak  pasal yang digugat.  “Sejumlah ketentuan dalam UU PSDN yang kami minta untuk dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81, dan Pasal 82 UU PSDN,” kata Perwakilan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan Husein Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/7/2021). Husein menjelaskan beberapa...
MK Uji Materi Pasal Polri Setara Ormas dalam UU PSDN
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

MK Uji Materi Pasal Polri Setara Ormas dalam UU PSDN

CNN Indonesia | Kamis, 22/07/2021 17:16 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebut penyetaraan posisi Polri dalam Komponen Pendukung pertahanan negara dengan organisasi masyarakat (ormas) akan memicu ketidakpastian hukum.Hal itu merupakan salah satu poin permohonan uji materi atau judicial review (JR) UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), yang diungkapkan dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/7). Dalam UU itu, Komponen Pendukung sendiri diartikan sebagai "Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan" yang "dapat digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida....
UU PSDN yang Mengatur Komponen Cadangan Digugat ke MK, Kenapa?
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

UU PSDN yang Mengatur Komponen Cadangan Digugat ke MK, Kenapa?

Reza Gunadha | Ria Rizki Nirmala Sari Senin, 31 Mei 2021 | 19:24 WIB Suara.com - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan uji materiil Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, ke Mahkamah Konstitusi, Senin (31/5/2021). Pengajuan judicial review tersebut dilakukan karena adanya sejumlah masalah pada pasal-pasal UU PSDN yang mengatur komponen cadangan pertahanan negara. Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan adalah gabungan sejumlah lembaga seperti Imparsial, KontraS, Yayasan Kebajikan Publik Jakarta, PBHI, LBH Jakarta, LBH Pers. Kemudian terdapat pula pemohon uji materiil UU PSDN seperti Ikhsan Yosarie, Gustika Fardani Jusuf dan Leon Alvinda Putra.  Pasal yang dimintakan mereka untuk dibatalkan oleh...
UU Tentang Komponen Cadangan Digugat ke MK
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

UU Tentang Komponen Cadangan Digugat ke MK

CNN Indonesia | Senin, 31/05/2021 19:07 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) pada Senin (31/5). Pasal yang diajukan untuk diuji materi mengenai komponen cadangan (Komcad). Diketahui, Komcad merupakan program pelibatan sipil untuk pertahanan nasional yang dijalankan Kementerian Pertahanan. "Pada hari ini kami telah mengajukan judicial review sejumlah pasal di dalam UU PSDN ke Mahkamah Konstitusi," kata peneliti Imparsial, Husein Ahmad sebagai salah satu tim advokasi tersebut dalam keterangan resminya. Husein m...
id_IDBahasa Indonesia