Imparsial

MK Diminta Perintahkan Tunda Komcad Selama Uji Materi UU PSDN

CNN Indonesia | Rabu, 04/08/2021 22:28 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penundaan pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) selama uji materi berjalan.
Hal itu tertuang dalam provisi permohonan para pemohon yang dibacakan di sidang agenda perbaikan permohonan di MK, Rabu (4/8).

“Berdasarkan alasan hukum dan uraian konstitusional yang telah diuraikan di atas, maka kami memohon kepada majelis hakim pada MK untuk dapat memeriksa dan memutus permohonan uji materiil,” ujar kuasa hukum pemohon, Muhammad Busyrol Fuad, Rabu (4/8).

“Memerintahkan kepada pemerintah untuk menunda sementara pelaksanaan UU PSDN sepanjang masih dalam proses pengujian materiil pada MK,” sambungnya.

Diketahui, salah satu pelaksanaan dari UU PSDN adalah program komponen cadangan (komcad). Kementerian Pertahanan sudah menggelar tahap pertama program tersebut dan merekrut 2.500 peserta untuk dilatih di sejumlah Resimen Komando Daerah Militer (Rindam). 

Dalam perbaikan permohonan uji materi ini, Fuad menyampaikan ada beberapa pasal yang dimohonkan inkonstitusional bersyarat.

Di antaranya, ia meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat 2 dan 3 dan Pasal 29 UU PSDN bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 sepanjang tidak dibaca ancaman militer dalam keadaan darurat perang.

“Kemudian terkait inkonstitusional bersyarat Pasal 17, Pasal 28, Pasal 66 ayat 2, Pasal 79, Pasal 81, dan Pasal 82 UU PSDN bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2, Pasal 28G ayat 1 dan Pasal 28H ayat 4 UUD 1945 sepanjang tidak dibaca warga negara dan atau komponen cadangan sumber daya manusia,” kata Fuad.

Hakim ketua Daniel Yusmic Pancastaki menyatakan akan membawa permohonan perkara uji materi UU PSDN ke pleno untuk kemudian ditentukan apakah dapat diperiksa atau tidak.

“Kami hakim panel akan menyampaikan kepada pleno, kemudian sidang pleno yang akan memutuskan apakah permohonan ini akan dilanjutkan dalam pemeriksaan atau tidak,” ucapnya.

“Itu nanti yang akan memutuskan dalam RPH [Rapat Permusyawaratan Hakim] sidang pleno. Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh kepaniteraan kepada para pemohon,” lanjut hakim Daniel.

Salah satu pasal yang diuji adalah terkait dengan ancaman pidana bagi peserta komponen cadangan (Komcad). Ancaman itu termuat dalam Pasal 77 UU PSDN di mana disebutkan bahwa setiap anggota Komcad yang dengan sengaja menghindari panggilan mobilisasi diancam dengan pidana empat tahun penjara.

Adapun Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan yang mengajukan uji materi UU PSDN ini terdiri dari Imparsial, Elsam, Public Virtue Research Institute, KontraS, SETARA Institute, LBH Jakarta, PBHI, BEM Universitas Indonesia, LBH Pers, Ikhsan Yosarie, Gustika Jusuf Hatta, dan Leon Alvinda Putra

id_IDBahasa Indonesia