Tag: Mayjen Ahmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh

Imparsial: Pemerintah Terkesan Manfaatkan Kekosongan Hukum Pengisian Jabatan Kepala Daerah
HAM, Kabar

Imparsial: Pemerintah Terkesan Manfaatkan Kekosongan Hukum Pengisian Jabatan Kepala Daerah

Penunjukan perwira TNI aktif sebagai Penjabat (Pj) kepala daerah mengindikasikan pemerintah memanfaatkan kekosongan hukum. Hukumonline-Organisasi masyarakat sipil terus menyoroti kebijakan pemerintah dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir jelang Pemilu 2024. Proses pemilihan dan pengangkatan Pj kepala daerah itu menuai kritik publik, misalnya mengangkat anggota TNI/Polri aktif. Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, menyoroti antara lain rencana pelantikan Mayjen Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh yang digelar pada Rabu (6/7/2022). Pelantikan itu ditujukan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Aceh yang berakhir masa jabatannya Selasa (5/7/2022). Sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan dilakukan secara serentak pada ...
Rilis Pers

Mendagri Harus Segera Membuat Aturan Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah

Siaran PersNo.007/Siaran-Pers/IMP/VII/2022Menyikapi Pengangkatan Pj Gubernur Aceh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dijadwalkan akan melantik Mayjen Ahmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh di hadapan DPR Aceh pada Rabu, 6 Juli 2022. Pelantikan ini ditujukan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Aceh yang telah berakhir masa jabatannya pada hari ini, Selasa, 5 Juli 2022, sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan dilakukan secara serentak pada tahun 2024. Perlu diketahui, bahwa Mendagri juga baru melantik Mayjen Ahmad Marzuki, dari sebelumnya sebagai Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional LEMHANAS, menjadi Staf Ahli Mendagri bidang Hukum dan Kesbang di Kementrian Dalam Negeri pada 4 Juli 2022. Imparsial menilai, pengangkatan Mayjen Ahmad Marzuki seba...
id_IDBahasa Indonesia