Mendagri Harus Segera Membuat Aturan Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah

Siaran Pers
No.007/Siaran-Pers/IMP/VII/2022
Menyikapi Pengangkatan Pj Gubernur Aceh

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dijadwalkan akan melantik Mayjen Ahmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh di hadapan DPR Aceh pada Rabu, 6 Juli 2022. Pelantikan ini ditujukan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Aceh yang telah berakhir masa jabatannya pada hari ini, Selasa, 5 Juli 2022, sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan dilakukan secara serentak pada tahun 2024. Perlu diketahui, bahwa Mendagri juga baru melantik Mayjen Ahmad Marzuki, dari sebelumnya sebagai Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional LEMHANAS, menjadi Staf Ahli Mendagri bidang Hukum dan Kesbang di Kementrian Dalam Negeri pada 4 Juli 2022.

Imparsial menilai, pengangkatan Mayjen Ahmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh menunjukan pemerintah, khususnya Mendagri tidak mencermati penolakan yang berkembang di publik terhadap penunjukan perwira TNI aktif sebagai PJ kepala daerah. Pengangkatan tersebut juga terlihat janggal, mengingat penunjukan tersebut dilakukan selang sehari setelah pelantikannya sebagai Staf Ahli Mendagri. Jika mencermati cepatnya peralihan dari Staf Ahli Kemdagri hingga ditunjuk menjadi Pj Gubernur, muncul kesan bahwa pemerintah memanfaatkan kekosongan aturan hukum untuk memuluskan jalan bagi perwira TNI agar dapat menduduki jabatan sipil. Pengangkatan Mayjen Ahmad Marzuki sebagai staf ahli di Kemendagri ditenggarai untuk menghindari polemik larangan TNI aktif untuk menjabat sebagai penjabat kepala daerah yang sebelumnya menuai kritik dan penolakan keras dari masyarakat sipil. Sebelumnya, dalam merespon kritik dan penolakan masyarakat tersebut, Mendagri sempat mengatakan bahwa “kemungkinan besar kita tidak akan mengajukan dari TNI dan Polri aktif” sebagai penjabat kepala daerah.

Pemerintah sebetulnya menyadari bahwa pengangkatan prajurit TNI aktif sebagai Pj kepala daerah bertentangan dengan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI. Pasal 47 ayat (1) UU TNI menyebutkan “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.” Ketentuan tersebut jelas dan tegas melarang perwira TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil, termasuk dalam hal ini penjabat kepala daerah. Oleh karena itu, untuk menghindari polemik penunjukan perwira TNI aktif sebagai Pj kepala daerah, pengangkatan Mayjen Ahmad Marzuki sebagai staf ahli di Kemendagri hanya dijadikan sebagai transit untuk penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil.

Kami khawatir cara ini akan menjadi pola yang akan digunakan oleh pemerintah untuk memberikan ruang kepada perwira TNI agar dapat menduduki jabatan sipil, mengingat masih banyak lagi jabatan kepala daerah yang akan kosong akibat berakhirnya masa jabatan mereka dan perlu penunjukan Pj. kepala daerah sebelum pilkada serentak tahun 2024. Berdasarkan catatan Kemendagri, terdapat 101 jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 ini, dan 170 kepala daerah pada tahun 2023, sehingga terdapat 271 jabatan kepala daerah yang akan diisi oleh penjabat kepala daerah sebelum pilkada tahun 2024.

Imparsial mendesak pemerintah melalui Kemendagri segera membuat aturan tentang tata cara pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah, sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK No. 67 tahun 2021 agar penunjukan Pj kepala daerah dilakukan secara demokratis. Lebih dari itu, pemerintah juga harus menjamin transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik, khususnya aspirasi yang berkembang di daerah, dalam proses penunjukan Pj Kepala Daerah, termasuk membuka nama-nama yang diusulkan sehingga publik dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait nama-nama yang diusulkan menjadi Pj kepala daerah.

Jakarta, 5 Juli 2022

Gufron Mabruri
Direktur

id_IDBahasa Indonesia