Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil
Pengamanan Bersenjata oleh Prajurit TNI di Sekitar Rumah Jampidsus Salah dan Keliru
Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras mengenai pengerahan puluhan prajurit TNI bersenjata yang berjaga di sekitar kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang terjadi setelah penggeledahan Cafe de’Clan Signature di Cipete oleh penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Sejumlah media melaporkan adanya lebih dari satu regu personel TNI yang berjaga dengan senjata laras panjang di sekitar rumah tersebut.
Dalam negara hukum yang demokratis dan dalam situasi damai (bukan perang), pelibatan militer mengamankan kejaksaan dan aparat serta pejabat kejaksaan tidak dapat dibenarkan dengan dalih dan alasan apupun. Tidak ada alasan yang dapat di benarkan dalam pelibatan militer di rumah Jampidsus. Tugas militer adalah sebagai alat pertahanan negara bukan alat kejaksaan untuk mengamankan kejaksaan. Pelibatan militer mengamankan rumah jampidsus bukan hanya salah secara hukum tapi juga menunjukkan adanya dugaan kepentingan politik di balik pengamanan tersebut.
Koalisi menilai pengamanan militer di rumah Jampidsus berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil. UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan, sedangkan fungsi penegakan hukum berada pada institusi sipil, terutama Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan. Apabila pengerahan personel militer dilakukan untuk merespons atau memengaruhi suatu proses hukum yang sedang berlangsung, hal tersebut berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum.
Koalisi menilai pengamanan dirumah Jampidsus berpotensi mengintimidasi terhadap proses penegakan hukum. Peristiwa ini terjadi setelah penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian dalam penyidikan sejumlah perkara korupsi dan TPPU, termasuk yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Krakatau Steel. Dalam konteks demikian, kehadiran pasukan bersenjata dalam jumlah besar di sekitar pihak yang memiliki keterkaitan dengan objek penyidikan berpotensi menimbulkan persepsi intimidasi, baik terhadap penyidik, saksi, jurnalis, maupun masyarakat. Terlepas dari ada atau tidaknya tujuan tersebut, negara wajib mencegah munculnya kesan bahwa kekuatan militer digunakan dalam konteks mengintervensi penegakan hukum.
Koalisi menilai ini bentuk ancaman terhadap prinsip equality before the law. Konstitusi menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ketika seorang pejabat memperoleh pengamanan militer yang luar biasa di tengah berlangsungnya proses hukum yang sensitif, sementara alasan dan dasar hukumnya tidak transparan, maka hal itu merusak kesetaraan perlakuan dalam sistem hukum.
Koalisi menilai terdapat risiko kembalinya praktik militerisme dalam ruang sipil. Reformasi 1998 secara tegas mendorong pemisahan peran TNI dan institusi sipil. Pengerahan pasukan bersenjata dalam urusan yang memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum sipil harus dihindari karena berpotensi menghidupkan kembali praktik-praktik yang tidak sejalan dengan cita-cita reformasi sektorkeamanan dan demokrasi konstitusional.
Negara hukum tidak dibangun melalui demonstrasi kekuatan bersenjata, melainkan melalui transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap due process of law. Sebab itu, setiap pelibatan TNI dalam situasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum adalah salh dan keliru dan mengikis prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, menyikapi hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak:
1. Menolak pelibatan militer dalam pengerahan pengamanan dirumah Jampidsus.
2. Mendesak DPR dan presiden memerintahkan Menteri pertahanan dan panglima TNI menarik pasukan dari rumah Jampidsus
3. Menolak intervensi militer dalam proses hukum yang sedang berjalan yang di duga tekait dengan Jampidsus.
Jakarta, 8 Juli 2026
Koalisi Masyarakat Sipil
(Imparsial, Centra Initiative, DeJure, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, HRWG)
Narahubung:
Bhatara Ibnu Reza (DeJure)
Ardi Manto Adiputra (Imparsial)
Martin Hadiwinata (Indonesia Risk Center)
Al Araf (Centra Initiative)
Parasurama Pamungkas (Raksha Initiatives)
