Kuasa Hukum Beberkan Alasan Ditolaknya Gugatan Pengangkatan Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya

Kompas.com – 19/04/2022, 22:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdapat dua alasan gugatan terkait keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengangkat Mayjen Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kuasa hukum penggugat, Julius Ibrani mengatakan, majelis hakim beralasan bahwa gugatan pengangkatan Mayjen Untung seharusnya dilakukan di Peradilan Militer.

Mengingat, pengangkatan ini berkaitan dengan surat keputusan Andika atau urusan militer, maka gugatan seharusnya dilakukan di ranah Peradilan Militer. “Pihak pengadilan bilang bahwa ini ranahnya militer sehingga karena SK Panglima TNI, ranahnya harusnya sidang di Peradilan Militer,” kata Julius saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

Baca Selanjutnya…

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/19/22145921/kuasa-hukum-beberkan-alasan-ditolaknya-gugatan-pengangkatan-mayjen-untung

id_IDBahasa Indonesia