Imparsial

Tag: Militer

Imparsial Says Awarding Prabowo Subianto as Honorary General is an Anomaly
HAM, Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Says Awarding Prabowo Subianto as Honorary General is an Anomaly

TEMPO.CO, Jakarta - The Imparsial (Indonesian Human Rights Monitor) Director Gufron Mabruri said that President Joko Widodo or Jokowi's move to award Defense Minister Prabowo Subianto the title of honorary general was a misstep. "Giving the title of honorary general to officers who have been dismissed from military service is an anomaly, not only in military history but also Indonesian politics in general," Gufron told Tempo on Wednesday. Gufron claimed that this decision was a political step from Jokowi that hurt victims of human rights abuse, annulling Prabowo's alleged involvement in past grave human rights violations. He reminded the dismissal of Prabowo from military service due to his alleged involvement in the kidnapping and forced disappearance of pro-democracy a...
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Rencana Pembentukan DKN Lewat RUU Kamnas
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Rencana Pembentukan DKN Lewat RUU Kamnas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah berinisiasi membentuk Dewan Keamanan Nasional atau DKN. Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) bahkan sudah dilayangkan kepada Presiden Jokowi. Seperti diketahui pada 8 Agustus 2022, Kepala Biro Persidangan, Sisfo, dan Pengawasan Internal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Brigjen TNI I Gusti Putu Wirejana mengaku sudah mengirim surat dan rancangan Perpres kepada Presiden Joko Widodo terkait perubahan Wantanas menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas/DKN). Baca Selanjutnya... https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/29/koalisi-masyarakat-sipil-soroti-rencana-pembentukan-dkn-lewat-ruu-kamnas
Kuasa Hukum Beberkan Alasan Ditolaknya Gugatan Pengangkatan Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Kuasa Hukum Beberkan Alasan Ditolaknya Gugatan Pengangkatan Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya

Kompas.com - 19/04/2022, 22:14 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat dua alasan gugatan terkait keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengangkat Mayjen Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kuasa hukum penggugat, Julius Ibrani mengatakan, majelis hakim beralasan bahwa gugatan pengangkatan Mayjen Untung seharusnya dilakukan di Peradilan Militer. Mengingat, pengangkatan ini berkaitan dengan surat keputusan Andika atau urusan militer, maka gugatan seharusnya dilakukan di ranah Peradilan Militer. “Pihak pengadilan bilang bahwa ini ranahnya militer sehingga karena SK Panglima TNI, ranahnya harusnya sidang di Peradilan Militer,” kata Julius saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/4/2022). Baca Selanjutnya... https://...
Peneliti Imparsial Sentil Rangking Militer Negara: Hiburan Semata
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Peneliti Imparsial Sentil Rangking Militer Negara: Hiburan Semata

Peneliti Imparsial Sentil Rangking Militer Negara yang DIrilis Global Fire Power: Sekadar Hiburan Semata 21 Februari 2022 08:40 Redaktur: TOMMY ARDYAN Reporter: PANJI GenPI.co - Peneliti Imparsial Husein Ahmad ikut buka suara terkait survei yang dilakukan Global Fire Power (GFP). Seperti diketahui, GFP menempatkan militer Indonesia dalam urutan ke-15 dan menggeser banyak negara top, termasuk Jerman. Merespons hal itu, Husein Ahmad menganggap bahwa kekuatan militer tidak bisa dirangking. "Tidak ada yang namanya ranking militer negara. Setiap negara memiliki kekhasannya dan kebutuhan militer yang berbeda," jelas Husein Ahmad kepada GenPI.co, Minggu (20/2). Baca Selanjunya... https://www.genpi.co/polhukam/167201/peneliti-imparsial-sentil-rangking-militer-ne...
Imparsial Kritik Telegram Panglima TNI: Militer Semakin Mendominasi Negara
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Kritik Telegram Panglima TNI: Militer Semakin Mendominasi Negara

Muhammad Radityo Priyasmoro 24 Nov 2021, 15:25 WIB Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengkritik, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum. Menurut Hussein, telegram yang diteken Marsekal Hadi Tjahjanto di pengujung masa dinasnya sebagai Panglima TNI itu, bermasalah. Sebab, akan terjadi dominasi militer terhadap aturan negara. "Kami melihat ini semakin menunjukkan dominasi militer terhadap negara. Mereka merangsek masuk ke ranah sipil dan lewat telegram Panglima itu tidak hanya mengatur ke internal TNI, tapi juga eksternal," kata Hussein saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (24/11/2021). Hussein melihat, telegram tersebu...
id_IDBahasa Indonesia