Selasa, 19 April 2022 22:05 WIB
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan menolak gugatan koalisi masyarakat sipil terhadap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya, Selasa (19/4/2022).
Koalisi tersebut terdiri dari keluarga korban, Imparsial, LBH Jakarta, YLBHI, PBHI, dan KontraS.
Putusan tersebut sebagaimana disampaikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 87/G/2022/PTUN.JKT, Selasa (19/4/2022).
Baca Selanjutnya…