Jakarta, IDN Times – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam munculnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tugas TNI.
Ketua Centra Initiative sekaligus perwakilan koalisi sipil, Al Araf, mengatakan, kemunculan RPP Tugas TNI sangat mengejutkan. Sebab, koalisi sipil sendiri sedang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
“Namun pada saat bersamaan, justru publik dikejutkan dengan tersebarnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tugas TNI (tertanggal 9 April 2026) sebagai turunan dari ketentuan Pasal 7 Ayat 4 UU TNI yang juga dilakukan pengujian di MK,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Baca Selengkapnya…
