Koalisi: Interpretasi UU ITE Buka Ruang Kriminalisasi Baru

CNN Indonesia | Jumat, 19/02/2021 11:59 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik pemerintah yang berencana merumuskan pedoman interpretasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Beberapa organisasi masyarakat sipil menyatakan rencana tersebut tidak tepat dan justru berpotensi membuka ruang baru melakukan kriminalisasi. Pasal-pasal karet dalam UU ITE memang bermasalah dan telah memakan korban,” kata Koalisi Masyarakat Sipil melalui keterangan tertulis, Jumat (19/2).

Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari sejumlah lembaga yakni LBH Pers, SAFENet, ICJR, IJRS, YLBHI, Greenpeace, KontraS, Elsam, LBH Masyarakat, Imparsial, AJI Indonesia, Rumah Cemara, dan LeIP. 

Mereka menilai UU ITE lebih mendesak direvisi karena memuat poin-poin yang sarat masalah. Beberapa di antaranya, kata mereka, terkait pengaturan tindak pidana untuk ekspresi seperti penghinaan, perbuatan menyerang kehormatan seseorang, dan ujaran kebencian.

Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan, unsur pidana dalam beleid itu masih sama-samar dan penilaiannya sangat subjektif, sehingga sulit menetapkan standar interpretasi tegas dalam penerapannya. Mereka juga menilai kepastian hukum dari aturan tersebut lemah.

“Oleh karena itu pembuatan pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE merupakan langkah yang tidak menyelesaikan akar permasalahan, justru berpotensi membuka ruang interpretasi lain yang tidak mustahil lebih karet dibandingkan pasal-pasal UU ITE sendiri,” lanjut mereka.

Di samping itu, mereka menegaskan aturan pidana terhadap tindakan yang berkaitan dengan ekspresi telah diatur melalui peraturan perundang-undangan lain yang juga bermasalah.

Misalnya pengaturan terkait defamasi dalam pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), penodaan agama dalam Pasal 156a KUHP dan UU No. 1 Tahun 1/PPNS Tahun 1965, dan tindak pidana menyebarkan berita bohong dalam Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan, semua ketentuan pidana dalam semua peraturan perundang-undangan itu tidak memiliki standar yang jelas dan penilaiannya subjektif.

Jika pemerintah ingin membuat pedoman interpretasi UU ITE, lanjut mereka, seharusnya pedoman juga dibuat untuk seluruh aturan terkait pidana untuk ekspresi. Meski pidana terhadap sebuah ekspresi sendiri dinilai sudah bermasalah lantaran tidak mungkin diukur secara objektif.

Untuk itu, mereka mendesak pemerintah mencabut seluruh pasal-pasal yang selama ini dijuluki pasal karet.

“Ketentuan tindak pidana itu selain telah membungkam dan memakan banyak korban, juga telah menciptakan budaya saling lapor. Hal ini tentu bukan situasi ideal dalam kehidupan demokrasi di sebuah negara,” tambah mereka.

Salah satu anggota koalisi, ELSAM juga menegaskan perbaikan harus dilakukan terhadap ketentuan pidana pada Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 yang menyamakan kejahatan muncul karena teknologi komputer. 

ELSAM juga mengkritik Pasal 40 ayat (2) b UU ITE yang memberikan kewenangan bagi pemerintah dalam membatasi konten internet yang melanggar peraturan perundang-perundangan. Namun tak merinci jenis konten yang dinilai melanggar UU.

ELSAM menilai yang dibutuhkan untuk membenahi permasalahan di ranah teknologi dan informasi bukan hanya merevisi UU ITE. Menurut mereka pemerintah dan DPR mesti duduk bersama dan membahas arah politik hukum terkait ini.

Sebelumnya, dorongan revisi terhadap UU ITE mencuat readyviewed ketika Presiden Joko Widodo mengungkap rencana merevisi UU tersebut. Namun belakangan dia dan jajarannya justru mengalihkan wacana revisi menjadi pembuatan pedoman interpretasi.

id_IDBahasa Indonesia