Imparsial

Presiden Didesak Segera Perintahkan Menkumham Mulai Revisi UU ITE

Kompas.com – 19/02/2021, 15:51 WIB

Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak Presiden Joko Widodo segera memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk memproses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kami mendesak presiden memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk memulai proses revisi UU ITE tersebut,” ujar peneliti Imparsial, Firman Imaduddin dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/2/2021). Adapun koalisi pembela HAM terdiri dari sejumlah organisasi non-pemerintah yang terdiri dari, Imparsial, HRWG, Kontras, Koalisi Perempuan Indonesia, LBH Jakarta, hingga YPII.

Menurut Firman, sinyalemen revisi UU ITE juga menjadi momentum pemerintah meninjau ulang semua pasal-pasal bermasalah dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal-pasal bermasalah tersebut rawan disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi masyarakat, terutama pembela HAM. Pasal yang selama ini kerap membungkam para pembela HAM meliputi, Pasal 162 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang pada 2020 telah mengalami perubahan.

Selanjutnya, Pasal 69 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lalu Pasal 104, 106, 107 KUHP tentang makar, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan, serta Pasal 156 dan 157 KUHP tentang penghasutan atau ujaran kebencian.

Sederet instrumen hukum ini dianggap sebagai “alat” untuk mengkriminalisasi para pembela HAM. “Kami menilai bahwa represi terhadap aktivis dan pembela HAM memiliki akar yang lebih dalam lagi. Mindset pemerintah ketika menghadapi kritik publik cenderung bersifat represif,” kata Firman.

“Bukan cuma pasal karet dalam UU ITE, pemerintah juga sering melakukan penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, dan excessive use of force ketika menghadapi aksi demonstrasi,” sambung dia. Sebelumnya, Jokowi menginginkan adanya revisi UU ITE. Akan tetapi, keinginan Jokowi disambut berbeda oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang justru mengambil jalan lain dengan menyusun pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE.

“Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Kominfo akan membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran,” kata Johnny kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2021). Johnny mengatakan, pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE tersebut perlu disiapkan demi menjamin kesamaan penafsiran terhadap UU tersebut. “Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati,” ujar dia.

id_IDBahasa Indonesia