Koalisi: Interpretasi UU ITE Buka Ruang Kriminalisasi Baru
CNN Indonesia | Jumat, 19/02/2021 11:59 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik pemerintah yang berencana merumuskan pedoman interpretasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Beberapa organisasi masyarakat sipil menyatakan rencana tersebut tidak tepat dan justru berpotensi membuka ruang baru melakukan kriminalisasi. Pasal-pasal karet dalam UU ITE memang bermasalah dan telah memakan korban," kata Koalisi Masyarakat Sipil melalui keterangan tertulis, Jumat (19/2).
Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari sejumlah lembaga yakni LBH Pers, SAFENet, ICJR, IJRS, YLBHI, Greenpeace, KontraS, Elsam, LBH Masyarakat, Imparsial, AJI Indonesia, Rumah Cemara, dan LeIP.
Mereka menilai UU ITE lebih mendesak direvisi karena memuat poin-poin yang...