“Hukuman Mati Bukan Solusi

Siaran Pers
Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi HAT
I)

Tanggal 10 Oktober diperingati seluruh dunia setiap tahunnya sebagai Hari Anti Hukuman Mati.
Melihat tren internasional, narasi untuk menghapuskan hukuman mati semakin menguat,
dibuktikan dengan hanya sedikit negara yang masih melakukan hukuman mati. Ada 108 negara
yang sudah menghapus hukuman mati dari sistem hukum mereka, menjadikan total 144 negara
yang tidak melakukan hukuman mati baik karena sudah menghapus, maupun sudah melakukan
moratorium hukuman mati. Hal tersebut dapat diartikan bahwa di tingkat global terdapat tren
yang positif dalam upaya penghapusan hukuman mati. Hanya sedikit negara yang masih
menjatuhkan vonis mati dan melakukan eksekusi terhadap terpidana mati. Bertolak dengan tren
global yang mendukung penghapusan hukuman mati, Indonesia justru masuk ke dalam sedikit
negara yang masih menjatuhkan vonis hukuman mati, di berbagai tingkat pengadilan.

Kami memandang, semakin meningkatnya jumlah vonis pidana mati menunjukkan bahwa
pemerintah Indonesia tidak memiliki komitmen dalam upaya melindungi hak hidup warga
negaranya. Lebih dari itu, tingginya angka penjatuhan vonis pidana mati di Indonesia juga sangat
bertolak belakang dengan citra yang sedang dibangun oleh Pemerintah Indonesia di level
internasional. Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB 2020-2022 bahkan juga
menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB yang merupakan posisi yang sangat
dihormati dan strategis di level internasional. Namun pada realitanya, Indonesia masih juga
belum memiliki political will untuk mendukung rekomendasi moratorium maupun abolisi dalam
Universal Periodic Review (UPR) yang dilakukan oleh Dewan HAM PBB. Dalam Sidang UPR,
terdapat setidaknya 20 rekomendasi terkait hukuman mati yang sama sekali tidak digubris oleh
pemerintah Indonesia. Alih-alih menerima rekomendasi untuk moratorium hukuman mati, dalam
perkembangannya, Indonesia juga telah mengubah sikapnya di Majelis Umum PBB dan Dewan
HAM PBB terkait moratorium hukuman mati, yang seharusnya menjadi arah kebijakan politik
HAM di tingkat nasional. Sebagai gantinya, Indonesia masih menggunakan pendekatan
canggung dengan menjadikan hukuman mati sebagai hukuman alternatif pada RKUHP.

Ironisnya, di tengah pandemi Covid-19, disaat semua masyarakat di dunia mencoba untuk
menyelamatkan nyawa, pengadilan di Indonesia malah mencabut nyawa dengan pemberian
hukuman mati lewat sidang yang dilakukan melalui video teleconference, dimana minimnya
ruang bagi Terdakwa untuk melakukan pembelaan dan masih jauh dari praktek peradilan yang
adil. Koalisi menilai bahwa penerapan hukuman mati tidak pantas diterapkan di Indonesia,
terutama mengingat proses hukum dan sistem peradilan di Indonesia yang masih memiliki
banyak problematika serius seperti maraknya peradilan sesat, korupsi, praktik kekerasan, salah
tangkap, minimnya akses bantuan hukum yang berkualitas, hingga masalah transparansi

Penolakan terhadap hukuman mati disebabkan oleh pendapat bahwa hukuman mati bisa menjadi
solusi untuk permasalahan kriminalitas di Indonesia seperti Narkotika, Terorisme dan Korupsi.
Padahal jika melihat angka-angka di lapangan, penerapan hukuman mati, tidak membantu
mengurangi angka kejahatan ini. Malah untuk kejahatan terorisme, hukuman mati menjadi tujuan
dari teroris itu sendiri karena dianggap melakukan jihad. Sedangkan untuk kasus korupsi,
negara-negara di dunia dengan angka korupsi yang rendah, sudah menghapus hukuman mati dari
sistem hukum mereka sejak bahkan ratusan tahun yang lalu. Di samping itu, pengaturan
hukuman mati di dalam RKUHP dimana pidana mati diancamkan secara alternatif dan terpidana
harus menjalani masa tunggu selama 10 (sepuluh) tahun sebelum dapat dievaluasi oleh
pemerintah juga menimbulkan permasalahan lain.

Berangkat dari bacaan di atas, Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi HATI) dengan
demikian mendesak agar:

  1. Pemerintah membatalkan semua rencana eksekusi mati pada masa yang akan datang
    dan secepatnya memberlakukan moratorium hukuman mati serta menghapus pidana
    yang terindikasi adanya praktik peradilan yang tidak adil (unfair trial);
  2. Presiden membentuk tim khusus yang bertugas untuk mengkaji
    permohonan-permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana mati;
  3. Pemerintah melakukan evaluasi dan kajian terhadap perkara kasus terpidana mati
    untuk memastikan adanya proses hukum yang benar, adil dan akuntabel, sehingga
    menutup peluang terjadinya kesalahan penghukuman;
  4. Pemerintah dan DPR menghapuskan pidana mati dalam Rancangan Kitab
    Undang-Undang Hukum Pidana dan berbagai undang-undang lainnya;
  5. Pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi,
    khususnya terkait batas waktu permohonan grasi dalam kasus terpidana mati, yang
    tidak boleh dibatasi oleh waktu sebagaimana yang telah dibatalkan Mahkamah
    Konstitusi dalam Putusan No. 107/PUU-XII/2015, serta terkait proses pengajuan
    grasi yang tidak boleh berbelit-belit untuk memastikan hak terpidana tidak terlanggar;
  6. Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU Grasi yang
    dapat menjadi standar atau pedoman bagi Presiden dalam memberikan keputusan
    terkait permohonan grasi terpidana mati dengan mengacu kepada prinsip-prinsip hak
    asasi manusia.
  7. Presiden membentuk tim untuk meninjau kondisi terpidana mati dalam Lapas dan
    memastikan langkah-langkah komutasi pada pidana mati.

Jakarta, 9 Oktober 2020
Koalisi HATI

Siaran-Pers-Koalisi-HATI-09102021.docx.pdf

Anggota Koalisi HATI:
.

  1. Imparsial (The Indonesian Human Rights Monitor)
  2. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam)
  3. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  4. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
  5. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  6. Human Rights Working Group (HRWG)
  7. SETARA Institute
  8. The Association for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST)
  9. LBH Masyarakat
  10. LBH Jakarta
  11. LBH Pers
  12. Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI)
  13. Yayasan Satu Keadilan
  14. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
  15. Migrant Care
  16. Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)
  17. PILNET (Public Interest Lawyer Network)
  18. International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)

Narahubung

Amalia Suri (082367832141)

id_IDBahasa Indonesia