PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinilai membuka harapan baru bagi korban kekerasan yang selama ini memperjuangkan keadilan, termasuk Andrie Yunus. Imparsial menilai putusan bersejarah tersebut menjadi momentum untuk mengakhiri praktik impunitas dan mendorong proses hukum yang lebih terbuka.
Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad mengatakan putusan MK tidak hanya menjadi kemenangan bagi para pemohon, Leni dan Eva, tetapi juga bagi korban yang selama ini merasa tidak mendapatkan keadilan melalui mekanisme peradilan militer.
“Ini adalah putusan yang bersejarah. Ini akan dicatat hingga puluhan tahun ke depan bahwa putusan yang sangat luar biasa progresif ini pada akhirnya memberikan kemenangan tidak hanya bagi Bu Leni dan Eva, tetapi juga bagi seluruh korban yang selama ini menuntut keadilan di peradilan militer dan tidak mendapatkannya,” kata Hussein kepada Media Indonesia, Jumat (16/10).
Baca Selengkapnya…
Imparsial: Putusan MK soal Peradilan Militer Buka Harapan Baru Kasus Andrie Yunus
Oktober 16, 2026
