Puguh Hariyanto Kamis, 31 Maret 2022 – 07:35 WIB
JAKARTA – Direktur Imparsial Al Araf menilai pembubaran organisasi kemasyarakatan ( ormas ) tanpa melalui putusan pengadilan adalah pelanggaran hak asasi manusia ( HAM ). Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkan ormas.
“Menurut saya pembubaran oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah satu bentuk pelanggaran prinsipil dari konstitusi dan hak asasi manusia,” ujar Al Araf dalam launching buku “Pembubaran Ormas” dan diskusi publik Problematika Pembubaran Ormas di Indonesia, Rabu (30/3/2022).
Baca Selanjutnya…