Imparsial

Imparsial: Pembubaran Ormas Tanpa Putusan Pengadilan Bentuk Pelanggaran HAM

Puguh Hariyanto Kamis, 31 Maret 2022 – 07:35 WIB

JAKARTA – Direktur Imparsial Al Araf menilai pembubaran organisasi kemasyarakatan ( ormas ) tanpa melalui putusan pengadilan adalah pelanggaran hak asasi manusia ( HAM ). Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkan ormas.

“Menurut saya pembubaran oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah satu bentuk pelanggaran prinsipil dari konstitusi dan hak asasi manusia,” ujar Al Araf dalam launching buku “Pembubaran Ormas” dan diskusi publik Problematika Pembubaran Ormas di Indonesia, Rabu (30/3/2022).

Baca Selanjutnya…

https://nasional.sindonews.com/read/728959/13/imparsial-pembubaran-ormas-tanpa-putusan-pengadilan-bentuk-pelanggaran-ham-1648685023

id_IDBahasa Indonesia
6759 6475 6058 6060 5648 5726 5733 4925 4341 4330 3182 3128 3118 3089 3100 3078 3069 3058 3047 2886 2879 2467 2454 2439 2388 2386 2384 2382 1281