Imparsial: Pembubaran Ormas Tanpa Proses Pengadilan adalah Pelanggaran HAM


Rabu, 30 Maret 2022 19:55 WIB

Penulis: Fahdi Fahlev iEditor: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Senior Imparsial Al Araf mengkritisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas.

Dalam undang-undang ini, pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkan ormas.

Padahal, menurut Al Arafpembubaran ormas tanpa melalui putusan pengadilan adalah pelanggaran hak asasi manusia.

“Menurut saya pembubaran oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah satu bentuk pelanggaran prinsipil dari konstitusi dan hak asasi manusia,” ujar Al Araf dalam Launching Buku “Pembubaran Ormas“, Rabu (30/3/2022).

Baca Selanjutnya…

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/30/imparsial-pembubaran-ormas-tanpa-proses-pengadilan-adalah-pelanggaran-ham




id_IDBahasa Indonesia