24 Nov 2021, 17:05 WIB
Liputan6.com, Jakarta – Peneliti Imparsial Hussein Ahmad meminta, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencabut Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.
Permintaan itu bukan tanpa alasan, sebab aturan tersebut dinilai semakin membuat TNI tidak transparan di muka hukum. Telegram itu diteken Marsekal Hadi Tjahjanto di sisa-sisa akhir masa jabatannya sebagai Panglima TNI.
“Jadi sebagai Panglima yang baru sekarang, Andika harus cabut itu surat telegram itu, ini kaitannya terhadap komitmen TNI untuk tunduk terhadap sistem peradilan umum,” kata Hussein saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (24/11/2021).
Mengutip TAP MPR nomor 7 tahun 2000, Hussein menjelaskan, TNI diperintah untuk tunduk kepada peradilan umum apabila melakukan tindak pidana umum.
Namun dengan aturan yang tertuang di surat telegram tersebut, maka proses pemeriksaan terhadap anggota TNI seperti dihalangi. Hal itu tidak sesuai dengan komitmen TNI terhadap TAP MPR.
“Itu dapat menimbulkan potensi kekacauan di dalam praktiknya. Bagi institusi TNI, surat telegram Panglima itu harga mati, sedangkan aparat penegak hukum lainnya akan sulit untuk masuk sehingga birokrasinya jadi membingungkan,” kritik Hussein.
Baca Selanjutnya….