Muhammad Radityo Priyasmoro
24 Nov 2021, 15:25 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengkritik, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.
Menurut Hussein, telegram yang diteken Marsekal Hadi Tjahjanto di pengujung masa dinasnya sebagai Panglima TNI itu, bermasalah. Sebab, akan terjadi dominasi militer terhadap aturan negara.
"Kami melihat ini semakin menunjukkan dominasi militer terhadap negara. Mereka merangsek masuk ke ranah sipil dan lewat telegram Panglima itu tidak hanya mengatur ke internal TNI, tapi juga eksternal," kata Hussein saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (24/11/2021).
Hussein melihat, telegram tersebu...