
TEMPO.CO, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial mencatat ada lebih dari 30 vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada paruh pertama 2024. Data ini dihimpun melalui pemantauan yang dilakukan oleh Imparsial terhadap vonis pidana mati yang dijatuhkan selama dua periode Presiden Jokowi menjabat.
“Dari bulan Januari hingga bulan Juni 2024, ada sebanyak 33 vonis pidana mati,” ungkap periset Imparsial, Kezia Khatwani, dalam acara konferensi pers ‘Menakar Masa Depan Penghapusan Hukuman Mati di Tangan Prabowo’ yang diselenggarakan di Kantor Imparsial, kawasan Tebet, pada Rabu, 9 Oktober 2024.