JAKARTA — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyampaikan pandangannya terkait penggunaan peradilan militer dalam perkara yang melibatkan korban sipil.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (14/4/2026).
Baca Selengkapnya….
Guru Besar UGM Nilai Peradilan Militer untuk Kasus Sipil Berpotensi Tak Imparsial
April 14, 2026
