Tolak Normalisasi Pelibatan TNI dalam Pengendalian Unjuk RasaSimulasi Pengendalian Massa oleh Yonif 203 Bertentangan dengan UU TNI, Supremasi Sipil, dan Negara Hukum

September 22, 2026
Oleh admin

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil

Tolak Normalisasi Pelibatan TNI dalam Pengendalian Unjuk Rasa
Simulasi Pengendalian Massa oleh Yonif 203 Bertentangan dengan UU TNI, Supremasi Sipil, dan Negara Hukum



Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak keras praktik atau kebijakan yang menempatkan TNI sebagai aktor pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa. Penolakan ini disampaikan menyusul beredarnya rekaman simulasi penanganan aksi unjuk rasa oleh Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning, yang menampilkan pola operasi berlapis hingga penggunaan water cannon. Simulasi semacam itu bukan soal “kesiapsiagaan teknis”, namun menandai pergeseran fungsi yang bertentangan dengan prinsip negara hukum, UU TNI, pemisahan fungsi TNI–Polri, dan semangat reformasi.

Unjuk rasa adalah hak, bukan ancaman militer. Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD 1945 menjamin kebebasan menyatakan pendapat, berserikat, dan berkumpul. Jaminan itu diperkuat UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia. Negara wajib memfasilitasi, bukan menundukkan, penyampaian pendapat di muka umum. Untuk itu, penanganan unjuk rasa oleh militer tidaklah tepat sama sekali, karena militer dididik untuk menghadapi ancaman bersenjata dan musuh eksternal. Karakter, doktrin, dan pola operasinya tidak dirancang untuk mengelola warga sipil yang sedang menggunakan hak demokrasi. Melibatkan TNI dalam pengamanan aksi damai mengaburkan batas pertahanan dan penegakan hukum, merusak tata kelola sektor keamanan, dan menggerus kepercayaan publik.

UU TNI tidak memberi mandat mengendalikan massa. Pasal 7 ayat (2) UU TNI (sebagaimana diubah UU No. 3 Tahun 2025) memang menyebut bantuan kepada Polri dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai salah satu Operasi Militer Selain Perang. Norma itu bukan kewenangan otomatis, ia mensyaratkan pengaturan lebih lanjut dalam UU, baik itu syarat, batasan, komando, penggunaan kekuatan, dan pertanggungjawaban. Sampai hari ini, Peraturan Pemerintah yang diamanatkan Pasal 41 UU Polri mengenai tata cara bantuan TNI kepada Polri belum pernah diterbitkan, sehingga tidak ada alasan bagi TNI untuk masuk ke pengamanan itu.

UU TNI tidak memberi mandat mengendalikan massa. Pasal 7 ayat (2) UU TNI (sebagaimana diubah UU No. 3 Tahun 2025) memang menyebut bantuan kepada Polri dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai salah satu Operasi Militer Selain Perang. Norma itu bukan kewenangan otomatis, ia mensyaratkan pengaturan lebih lanjut dalam UU, baik itu syarat, batasan, komando, penggunaan kekuatan, dan pertanggungjawaban. Sampai hari ini, Peraturan Pemerintah yang diamanatkan Pasal 41 UU Polri mengenai tata cara bantuan TNI kepada Polri belum pernah diterbitkan, sehingga tidak ada alasan bagi TNI untuk masuk ke pengamanan itu.

Praktik di dunia menunjukkan, semakin demokratis suatu negara, semakin ketat pembatasan penggunaan militer terhadap warga sipil. Indonesia tidak boleh berjalan ke arah sebaliknya. Tidak ada demokrasi tanpa supremasi sipil. Tidak ada negara hukum jika militer dinormalisasi sebagai pengendali unjuk rasa.
Atas dasar ini, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak:

1. Hentikan segera segala bentuk pengerahan, simulasi, dan normalisasi TNI dalam pengendalian unjuk rasa dan pengamanan ruang sipil yang tidak memiliki dasar hukum.

2. Segera mevisi UU Peradilan Militer agar tindak pidana umum oleh prajurit diadili dengan mekanisme peradilan umum.

Jakarta, 22 September 2026

Koalisi Masyarakat Sipil
(IMPARSIAL, Centra Inititative, Raksha Initiatives, DeJure, HRWG, IRC)

Follow Us