Sekolah Bukan Barak, Cabut Kepmendikdasmen No. 136/2026 dan Hentikan Militerisasi Pendidikan

September 23, 2026
Oleh admin

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan

Sekolah Bukan Barak, Cabut Kepmendikdasmen No. 136/2026 dan Hentikan Militerisasi Pendidikan

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 136/2026 yang menjadi dasar pembinaan kesadaran bela negara melalui ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di jenjang pendidikan menengah, mengandung permasalahan konstitusional. Hal ini dikarenakan pelaksanaannya melibatkan Kementerian Pertahanan dan TNI. Koalisi menilai kebijakan ini membuka ruang lebih luas bagi institusi dan kultur militer memasuki pendidikan sipil.

Pernyataan bahwa KKRI bersifat sukarela tidak menyelesaikan persoalan pokok: keterlibatan Kemenhan dan TNI dalam pembentukan karakter peserta didik di sekolah sipil. Sekolah seharusnya mengembangkan pengetahuan, kebebasan berpikir, nalar kritis, dialog, dan penghormatan terhadap HAM, sedangkan organisasi militer bekerja melalui struktur komando dan kepatuhan untuk fungsi pertahanan. Pencampuran keduanya berisiko mengaburkan batas antara pendidikan dan pertahanan.

KKRI bukan gejala tunggal. Dalam beberapa tahun terakhir, keterlibatan militer dalam pendidikan juga tampak pada pengiriman siswa yang dianggap nakal ke barak untuk pembinaan disiplin serta pelibatan TNI dalam pembekalan calon dan penerima beasiswa LPDP. Rangkaian ini menunjukkan perluasan fungsi pembinaan militer di ruang pendidikan.

Lebih jauh perlu dipahami, bela negara tidak identik dengan pendidikan atau pembinaan militer. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, sedangkan Pasal 30 ayat (1) menegaskan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Rumusan tersebut dilaksanakan menurut syarat dan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dengan sendirinya mewajibkan setiap warga mengikuti satu bentuk pembinaan bercorak militer.

Sebagai negara hukum, kebijakan bela negara harus memiliki dasar kewenangan, tujuan yang sah, prosedur yang jelas, dan cara pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 relevan apabila pelaksanaan KKRI menimbulkan pembatasan terhadap hak atau kebebasan peserta didik; penilaiannya harus dilakukan terhadap bentuk pembatasan yang konkret, dasar hukumnya, tujuan yang hendak dicapai, serta kebutuhan dan proporsionalitas tindakannya.

Secara lebih spesifik, Pasal 6 ayat (1) UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Pasal 6 ayat (2) menyebut empat bentuk keikutsertaan, yaitu pendidikan kewarganegaraan; pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib; dan pengabdian sesuai dengan profesi. Keberagaman bentuk tersebut menunjukkan bahwa bela negara tidak hanya diwujudkan melalui kegiatan bercorak militer.

Pembinaan Kesadaran Bela Negara, pelatihan dasar kemiliteran, dan pembentukan Komponen Cadangan merupakan rezim kegiatan yang berbeda sehingga tidak boleh dipersamakan tanpa pemeriksaan terhadap dasar hukum dan karakter masing-masing. Dengan demikian, kewajiban bela negara harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, prinsip demokrasi, HAM, perlindungan anak, dan tujuan pendidikan nasional. Di sekolah, pendidikan Pancasila dan konstitusi, penghormatan HAM, kesiapsiagaan bencana, kepedulian lingkungan, serta pengabdian sosial dapat menjadi bentuk pengembangan kesadaran bela negara dalam kerangka pendidikan sipil, bukan berupa pelatihan dasar kemiliteran.

Oleh karenanya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan persoalan ini hanya dengan menyatakan bahwa KKRI bersifat sukarela. Status tidak wajib hanya menjawab persoalan mengenai keharusan siswa mengikuti kegiatan, tetapi tidak menjawab persoalan mengenai masuknya institusi pertahanan dan militer ke dalam ruang pendidikan sipil. Persoalan utamanya terletak pada pemberian ruang kepada Kemenhan dan TNI untuk masuk ke dalam proses pembentukan karakter dan kesadaran bela negara peserta didik di lingkungan sekolah sipil.

Sekolah merupakan institusi sipil yang memiliki mandat untuk mengembangkan pengetahuan, kebebasan berpikir, nalar kritis, kemampuan berdialog, serta penghormatan terhadap HAM. Sementara itu, organisasi militer bekerja dengan struktur komando, dan kepatuhan yang diperlukan untuk menjalankan fungsi pertahanan. Memasukkan militer ke ranah pendidikan sipil dapat mengaburkan batas antara fungsi pendidikan dan fungsi pertahanan.

Agenda Reformasi memperoleh landasan penting melalui Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000. Kedua ketetapan tersebut perlu dibaca bersama UUD 1945 dan undang-undang sektoral yang berlaku. Keduanya mendukung prinsip diferensiasi fungsi, profesionalisme, dan supremasi sipil. Supremasi sipil tidak hanya berarti mencegah TNI masuk ke politik praktis, tetapi juga memastikan institusi militer tidak memperluas pengaruhnya ke dalam kehidupan sipil. Pendidikan merupakan salah satu ruang sipil yang harus dijaga dari perluasan tersebut. Karena, sekolah berperan membentuk cara generasi muda memahami negara, kekuasaan, demokrasi, dan hubungan antara warga negara dengan pemerintah.

Lebih lanjut, militerisasi tidak selalu dimulai dengan senjata atau latihan tempur. Militerisasi dapat berlangsung melalui masuknya struktur, simbol, bahasa, metode pembinaan, dan pola pikir militer ke dalam institusi sipil. Ketika siswa dibina dalam program yang melibatkan Kemhan dan TNI, personel militer hadir sebagai pembina, dan metode bercorak militer diperkenalkan sebagai bagian dari pendidikan karakter, maka kehadiran militer di sekolah secara perlahan dapat menjadi sesuatu yang dipandang normal. Proses tersebut harus dihentikan, sebelum berkembang menjadi normalisasi peran militer dalam kehidupan sipil. Cara pandang seperti ini berpotensi menggeser paradigma pendidikan sipil, dengan menempatkan militer sebagai rujukan dalam pembentukan karakter warga negara.

Sekolah tidak boleh menjadi sarana perluasan basis sosial dan kelembagaan sektor pertahanan. Kedisiplinan, nasionalisme, dan tanggung jawab sosial dapat dibangun dengan memperkuat pendidikan kewarganegaraan, memperluas pengabdian masyarakat, dan membuat pendidikan demokrasi lebih substantif. Menyerahkan pembentukan karakter siswa kepada institusi militer mengaburkan pendidikan warga negara dengan pembinaan militer dan berisiko menjadi pola kebijakan permanen.

Berdasarkan hal di atas, koalisi mendesak kepada:

1. Presiden dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membatalkan pelaksanaan ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia di sekolah-sekolah dan mencabut Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026.
2. Kementerian Pertahanan untuk menghentikan perluasan program KKRI ke lingkungan pendidikan sipil dan seluruh kegiatan yang melibatkan personel dan struktur TNI di sekolah.
3. Panglima TNI untuk menghentikan keterlibatan institusional dalam kegiatan pendidikan siswa di sekolah, termasuk kegiatan KKRI.



Jakarta, 23 September 2026

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, IRC, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, DeJure, LBH Masyarakat, ALDP, Public Virtue, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan, AJI Indonesia.

Follow Us