Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyoroti seorang pria di Blitar, Jawa Timur yang ditahan kepolisian. Polisi dinilai melanggar HAM.
09 September 2021 12:20
Redaktur: AGUS PURWANTO
GenPI.co – Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyoroti seorang pria di Blitar, Jawa Timur yang ditahan kepolisian. Penahanan terjadi setelah pembentangan poster berisikan kritik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kami menilai, tindakan polisi menghalang-halangi, melarang, apalagi menangkap petani tersebut merupakan tindakan yang berlebihan,” ujar Gufron kepada GenPI.co, Kamis (9/9).
Menurut Gufron, apa yang dilakukan oleh petani tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) khususnya kebebasan berkespresi dan berpendapat.
“Kebebasan tersebut sejatinya adalah ekspresi yang sah dan dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar RI 1945,” katanya.
Dirinya lantas memaparkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
“Selain itu kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum juga dijamin pelaksanaannya oleh UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” tuturnya.
Tidak hanya itu, dirinya juga menilai penangkapan terhadap petani tersebut juga menambah daftar panjang pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat di masa pemerintahan Jokowi
“Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya telah merilis Indeks Demokrasi Indonesai dimana indeks kebebasan berpendapat kebebasan berpendapat terus turun sejak tahun 2018 yakni 66,17, 64,29 pada tahun 2019, dan 56,06,” tandasnya. (*)