“41 Narapidana Meninggal Terbakar di Lapas, Menkumham Harus Tanggung Jawab”

Siaran Pers
Imparsial dan Public Interest Lawyer Network

Pada tanggal 8 September 2021 dini hari, Lapas Tanggerang Kota mengalami kebakaran hebat. Akibat dari kebakaran tersebut sebanyak 41 narapidana yang menghuni Blok C Lapas tersebut dikabarkan meninggal dunia, sementara 8 lainnya mengalami luka yang cukup serius. Belum diketahui penyebab pasti kebakaran, namun kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan.

Kami memandang peristiwa ini terjadi akibat dari gagalnya pemerintah, khususnya jajaran Kementrian Hukum dan HAM dalam melaksanakan mandat reformasi sistem peradilan pidana khususnya lembaga pemasyarakatan. Problem over capacity yang selama ini dihadapi, hampir sama sekali tanpa trobosan kebijakan dan solusi yang konkrit.

Padahal, sejak lama kelompok masyarakat sipil telah mengusulkan dekriminalisasi pencandu narkotika mengingat sebagian besar penghuni lapas merupakan narapidana narkotika. Hal tersebut tidak hanya untuk melindungi pengguna narkotika yang sebetulnya adalah korban (bukan bandar) tetapi juga penting untuk memangkas jumlah tahanan di tempat-tempat penahanan yang selama ini sudah over capacity.

Pemerintah sendiri mengakui bahwa pada Lapas Tanggerang sendiri misalnya telah kelebihan kapasitas sampai 400%. Dalam kondisi tersebut, sangatlah sulit menyelamatkan nyawa apabila terjadi kebakaran sebagaimana telah menelan korban 41 narapidana di Lapas Tanggerang. Pada sisi lain, pembiaran kondisi tersebut sejatinya sama saja melakukan penyiksaan sekaligus membahayakan nyawa manusia sebagaimana terjadi pada narapidana di Lapas Tanggerang.

Kami memandang meski orang-orang yang menghuni lapas tersebut merupakan narapidana, mereka tetap memiliki hak sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan setiap warga binaan lapas tetap memperoleh hak-haknya yang lain seperti layaknya manusia, dalam hal ini termasuk ditempatkan dalam tahanan yang layak.

Kami menilai pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM harus bertanggung jawab atas tewasnya 41 orang narapidana akibat kebakaran tersebut. DPR perlu segera memanggil sekaligus mengevaluasi kinerja Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas kegagalannya mengatasi masalah over capacity di hampir seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia dan utamanya juga gagal dalam melindungi hak-hak narapidana di Indonesia.

Selain itu, Presiden harus segera mengevaluasi posisi Menteri Hukum dan HAM khususnya terkait dengan rencana reshuffle kabinet dalam waktu dekat ini sekaligus memastikan peristiwa ini tidak terjadi lagi di masa datang.

Jakarta, 8 September 2021

Narahubung

Hussein (Imparsial) 081259668926
Erwin (Pilnet Indonesia) +62 813-9214-7200

id_IDBahasa Indonesia