Tito Karnavian Perintahkan Satpol PP Humanis Selama PPKM, Efektif Bikin Warga Nurut?


ASUMSI-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Percepatan Pemberian Vaksin Bagi Masyarakat.

Dalam SE itu, Tito memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.

Poin lain dalam SE itu menyebutkan penegakan hukum/ disiplin bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM harus dilakukan dengan tegas namun santun dan simpatik. Tito juga melarang jajaran Satpol PP menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum.

Harus sesuai koridor hukum

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan PPKM Darurat memang perlu dilakukan guna mencegah segala akibat buruk dari kenaikan kasus Covid-19 seperti meningkatnya angka kematian atau tumbangnya fasilitas kesehatan. Namun, dia mengingatkan penerapan aturan PPKM yang dijalankan secara represif oleh aparat di sejumlah daerah telah menimbulkan berbagai persoalan baru di masyarakat.

“Penerapan aturan PPKM tersebut harus tetap dilakukan sesuai koridor hukum dan tetap mengacu pada prinsip kewajiban negara untuk menghormati, menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM),” ujat Gufron dalam keterangan pers yang diterima Asumsi.co, Senin (19/7/2021).

Gufron menjelaskan peristiwa penggunaan kekerasan atau tindakan koersif yang berlebih dalam penegakan PPKM di sejumlah daerah menjadi catatan serius dan harus dihindari oleh aparat di lapangan.

Imparsial mencatat, setidaknya berdasarkan pemantauan media telah terjadi setidaknya 50 kasus penggunaan kekerasan atau tindakan koersif lainnya selama masa penegakan PPKM Darurat ini. Bentuk tindakannya beragam, seperti peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap warga di Kabupaten Gowa (14/07/2021), aksi penyemprotan warung menggunakan mobil pemadam kebakaran di Semarang, penyitaan barang-barang milik pedagang, dan lain-lain.

“Berbagai peristiwa tersebut seharusnya tidak terjadi jika pemerintah dan pemerintah daerah mampu memberikan solusi atas kondisi rill yang dihadapi masyarakat,” katanya.

Kekerasan picu kemarahan dan pembangkangan

Gufron menuturkan penggunaan kekerasan atau tindakan koersif oleh aparat di lapangan dapat memicu kemarahan masyarakat dan berpotensi mendorong terjadinya pembangkangan sipil (civil disobedient) terhadap kebijakan pemerintah.

Jika hal ini terjadi, dia memandang semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat akan dirugikan akibat berlarut-larutnya pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Gufron menyadari bahwa meningkatnya data Covid-19 harus menjadi perhatian serius semua pihak, apalagi di tengah tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan yang terbatas. Meski demikian, kondisi tersebut semestinya tidak digunakan sebagai dasar untuk mendorong pendekatan koersif dalam penegakan aturan PPKM kepada masyarakat.

“Dalam konteks itu, pemerintah dan pemerintah daerah, terutama aparat di lapangan harus memahami bahwa di tengah musibah pandemi Covid-19 rakyat berada dalam posisi yang sulit untuk bertahan hidup terlebih di tengah absennya negara untuk melindungi hak-hak ekonomi masyarakat khususnya masyarakat miskin yang terdampak pandemi dan kebijakan PPKM,” ujar Gufron.

Beri bantuan ekonomi

Gufron mengatakan pihaknya mendesak pemerintah dan pemerintah daerah harus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam mendorong masyarakat untuk taat terhadap kebijakan PPKM yang sedang dilaksanakan. Sejalan dengan itu pemerintah juga harus memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak sebagaimana disebutkan Pasal 55 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Adalah ironis apabila pemerintah memaksa masyarakat untuk taat terhadap kebijakan PPKM tanpa adanya bantuan yang memadai bagi kebutuhan pokok masyarakat tersebut. Pada satu sisi masyarakat diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas ekonomi dan berdiam diri di dalam rumah masing-masing tetapi negara justru melepaskan tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan pokoknya,” ujarnya.

id_IDBahasa Indonesia