TARIK MUNDUR TENTARA DALAM MENGHADANG AKSI MASSA!

Oktober 28, 2026
Oleh admin


SIARAN PERS
KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK REFORMASI SEKTOR KEAMANAN

TARIK MUNDUR TENTARA DALAM MENGHADANG AKSI MASSA!



Pada 28 Oktober 2026, prajurit TNI terpantau ditempatkan di sejumlah titik aksi di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, gang-gang, dan beberapa titik aksi demonstrasi di Jakarta. Penempatan prajurit TNI di tengah aksi penyampaian pendapat di muka umum menimbulkan kekhawatiran terhadap semakin kaburnya batas antara fungsi pertahanan negara dan keamanan dalam negeri. Kehadiran aparat militer di ruang sipil, terlebih dalam situasi penyampaian pendapat dan kritik di muka umum aspirasi, berisiko menciptakan intimidasi serta mempersempit ruang kebebasan sipil.



Koalisi memandang pelibatan TNI dalam pengamanan aksi demonstrasi bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025. Tugas TNI adalah menyelenggarakan pertahanan negara, bukan mengamankan demonstrasi atau menghadapi massa yang menyampaikan aspirasi di depan umum. Pengerahan prajurit untuk menghadapi demonstran mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri serta membuka ruang penggunaan pendekatan militeristik dalam menangani persoalan sipil.

Lebih jauh, pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan aksi demonstrasi bertentangan dengan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. Aksi demonstrasi damai bukanlah ancaman militer yang memerlukan pengerahan tentara. UUD 1945 telah membedakan fungsi TNI di bidang pertahanan dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Pemisahan ini merupakan salah satu capaian penting Reformasi 1998 untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan menegakkan supremasi sipil.

Sejalan dengan itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan tersebut juga ditegaskan melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Oleh karena itu, pengamanan aksi demonstrasi harus dilaksanakan dengan menghormati kebebasan sipil dan tidak memperlakukan warga yang menyampaikan kritik maupun aspirasi sebagai ancaman militer.

Penting untuk diingat bahwa militer tidak boleh menjadi alat untuk membungkam suara kritis, sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru ketika militer memiliki peran luas dalam kehidupan sipil dan politik. Reformasi 1998 membawa mandat untuk mengakhiri praktik tersebut dan menegaskan kembali batas antara fungsi pertahanan yang dijalankan TNI dan fungsi keamanan serta penegakan hukum yang dijalankan Polri. Kembalinya keterlibatan tentara dalam pengamanan aksi demonstrasi jelas merupakan langkah mundur demokrasi Indonesia. Praktik ini membuka ruang intimidasi terhadap warga yang menyampaikan kritik, serta menghidupkan kembali pendekatan militeristik dalam urusan kebebasan warga negara.

Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak TNI segera menarik prajurit dari pengamanan aksi massa dan tidak menggunakan kekuatan bersenjata dalam menghadaoi demonstran.



Jakarta, 28 Oktober 2026

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan

(YLBHI, Imparsial, KontraS, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, DeJure, LBH Masyarakat, ALDP, Public Virtue, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan, AJI Indonesia)

Follow Us