Imparsial: 86 Persen Vonis Mati Lewat Sidang Virtual Tidak Manusiawi
Memberikan vonis pidana mati melalui sidang virtual tidak memberikan keadilan substantif bagi terdakwa, lebih dari itu juga tidak manusiawi. Mendesak Ketua MA dan Jaksa Agung untuk menghentikan penuntutan dan penjatuhan vonis pidana mati dalam proses persidangan yang dilakukan secara virtual.
Hukumonline.com-Memperingati Hari Anti Hukuman Mati Internasional setiap tanggal 10 Oktober, Imparsial mendesak Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi terhadap vonis hukuman mati. Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, mencatat ada 111 negara yang sudah menghapus hukuman mati dari sistem hukumnya. Masih ada 55 negara yang masih menerapkan hukuman mati dimana 36 negara diantaranya melakukan moratorium praktik hukuman mati.
“Hukuman mati tidak terbukti menyelesaikan permasalahan mara...