Siaran Pers Imparsial
No: 002/Siaran-Pers/IMP/I/2026
Merespon Kehadiran Anggota TNI dalam Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ruang Sidang Bukan Barak
Pada Senin, 05 Januari 2026 dalam persidangan kasus korupsi mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdapat tiga anggota TNI berseragam yang ikut hadir di dalam ruang sidang. Tiga anggota TNI tersebut kemudian dipertanyakan asalnya dan mendapat peringatan dari Ketua Majelis karena dianggap mengganggu jalannya persidangan. Selain itu, Kapuspen TNI, Brigjen Aulia Dwi di hadapan media menyatakan keberadaan tiga anggota TNI di ruang sidang tersebut karena menjalankan ketentuan yang berlaku.
Imparsial memandang, kehadiran anggota TNI berseragam di dalam ruang persidangan tidak memiliki urgensi dan cenderung melahirkan nuansa intimidatif di ruang persidangan. Protokol keamanan di dalam ruang persidangan sesungguhnya diatur melalui Perma 5 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perma 6 Tahun 2020. Merujuk pada ketentuan Pasal 10 Perma 5 Tahun 2020 pengamanan persidangan di pengadilan umum dilaksanakan oleh Satuan Pengamanan internal yang sudah bersertifikat. Pelibatan TNI dalam pengamanan persidangan memang dapat dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu misalnya adanya ancaman keamanan yang tinggi seperti kasus-kasus tindak pidana terorisme. Oleh karena itu, masuknya anggota TNI ke dalam ruang persidangan adalah sangat berlebihan dan sejatinya mengancam marwah pengadilan.
Kami memandang, sekalipun terdapat Perpres 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, pelibatan TNI untuk urusan pengamanan dalam proses persidangan tetap harus tunduk pada aturan internal Mahkamah Agung dalam hal ini Peraturan Mahkamah Agung.
Selain itu, pelibatan TNI untuk menjaga kejaksaan tetap harus tunduk pada prinsip imminent threat dan last resort. Artinya, TNI hanya dapat dilibatkan ketika ancaman bersifat nyata, mendesak, dan tidak lagi dapat diatasi oleh satuan pengamanan internal maupun kepolisian. Dengan demikian, pelibatan TNI tidak akan mudah dijadikan instrumen rutin pengamanan, sekaligus mencegah normalisasi peran militer dalam ranah penegakan hukum sipil.
Imparsial menilai peristiwa ini semakin menegaskan kecenderungan otoritas sipil yang menjadikan TNI sebagai solusi instan bagi persoalan tata kelola publik. Alih-alih memperkuat sistem pengamanan sipil, militer justru ditarik untuk menangani urusan di luar fungsi pertahanan. Praktik ini selain berisiko bagi kepentingan publik, juga menggerus profesionalisme TNI karena terus disibukkan dengan tugas-tugas non-militer.
Jakarta, 06 Januari 2026.
Ardi Manto Adiputra,
Direktur.
Narahubung:
Wira Dika Orizha Piliang, Peneliti.
Ardi Manto Adiputra, Direktur.
Hussein Ahmad, Wakil Direktur.
Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.
Riyadh Putuhena, Peneliti.
