Revisi UU TNI Mengembalikan Dwifungsi ABRI

Press Release

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan

Rencana pemerintah untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi TNI dilakukan dengan berbagai kebijakan dimana sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Prepres No. 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI, saat ini, pemerintah bermaksud melakukan perubahan terhadap UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Salah satu perubahan yang dilakukan dalam revisi ini yang menjadi persoalan adalah terkait dengan penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil.

Dalam Draft Rancangan Perubahan UU TNI yang beredar di masyarakat saat ini, pemerintah mengubah ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI (pasal 3 Draft RUU), dimana terdapat enam kementerian/lembaga tambahan yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif, yaitu Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Keamanan Laut. Dengan penambahan ini terdapat 16 kementerian/lembaga yang membuka peluang jabatannya dipegang oleh prajurit TNI aktif. Lebih dari itu, Pasal 47 ayat (2) huruf q draft RUU juga membuka ruang yang sangat luas kepada prajurit TNI aktif untuk dapat menduduki jabatan pada Kementerian/Lembaga lain yang sangat membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.

Kami memandang pengaturan tentang penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil yang terlalu luas dan tanpa pertimbangan yang matang dapat mengembalikan fungsi kekaryaan TNI yang dulunya berpijak pada doktrin dwi fungsi ABRI dimana hal tersebut sejatinya telah dihapuskan pascareformasi 1998. Pengembalian fungsi kekaryaan tentara untuk tidak hanya terlibat aktif dalam bidang pertahanan ini memberikan peluang kepada prajurit TNI aktif untuk kembali terlibat dalam urusan sosial-politik yang secara fakta menjegal reformasi TNI yang kini masih dalam keadaan stagnan, padahal keberlanjutan reformasi TNI mensyaratkan militer tidak lagi berpolitik.

Semangat yang diusung UU TNI adalah militer aktif hanya menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan. Sebaliknya rancangan perubahan UU TNI ini menjadikan aparat militer yang sebelumnya dikembalikan ke barak pascareformasi sebagai bagian dari reformasi TNI dapat kembali masuk dalam ranah sipil. Untuk itu Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak kepada:

  1. Pemerintah untuk menghapus ketentuan pasal 47 ayat (2) huruf q draft Revisi UU TNI ini dan mengkaji kembali penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan kementerian/lembaga sipil karena hal tersebut tidak hanya menghambat proses reformasi TNI melainkan dapat menjadi ancaman bagi tata pemerintahan negara yang

  1. DPR untuk tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan dapat mengganggu tata pemerintahan yang demokratis karena tidak terdapat faktor kemendesakan untuk memberikan menempatkan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil dengan menambahkan sejumlah kementerian/lembaga yang justru menjadi langkah mundur dalam demokrasi dan

Jakarta, 1 Agustus 2019

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan

KontraS, Imparsial, Elsam, WALHI, HRWG, AJI Indonesia, PBHI, Setara Institute, INFID, LBH Jakarta, Institut Demokrasi, ILR, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, LBH Pers, ICW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia