Siaran Pers
Pada tanggal 5 Oktober 2019 besok, Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-74. Terkait momentum ini, IMPARSIAL pertama-tama ingin menyampaikan ucapan selamat dan sekaligus apresiasi kepada seluruh prajurit TNI atas perannya selama ini dalam menjaga pertahanan negara Indonesia. Di usinya saat ini, muncul harapan besar TNI ke depan menjadi aktor pertahanan yang semakin kuat, profesional, dan mampu menjalankan tugas-tugasnya secara akuntabel, menghormati tata negara demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
IMPARSIAL memandang bahwa momentum 74 tahun perjalanan TNI tidak cukup hanya diperingati melalui kegiatan yang bersifat seremonial seperti melalui upacara atau kegiatan-kegiatan lain yang sifatnya simbolis. Adalah jauh lebih penting dan substansil jika Hari Jadi TNI juga digunakan sebagai momentum bagi TNI untuk berbenah diri mengingat masih banyaknya permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh TNI ke depan. Salah satunya yang terpenting adalah mendorong kembali proses reformasi TNI.
Proses reformasi TNI yang mulai dijalankan sejak tahun 1998 diakui memang telah menghasilkan sejumlah capaian positif, seperti pencabutan peran sosial-politik TNI, keluarnya TNI/Polri dari parlemen, penghapusan bisnis TNI dan lain sebagainya. Namun demikian, semua pencapaian yang diraih pada tahun-tahun awal politik transisi Indonesia itu tidak menandakan bahwa proses reformasi TNI bisa telah tuntas dijalankan. Yang terjadi adalah sebaliknya dimana proses reformasi TNI bukan hanya mengalami stagnasi tetapi dalam sejumlah aspek bisa dikatakan malah mengalami kemunduran.
Berikut tujuh catatan Imparsial terkait agenda reformasi TNI yang menjadi pekerjaan rumah yang harus didorong dan dijalankan oleh pemerintah ke depan, antara lain yaitu:
Pertama, kehadiran militer yang semakin meluas di ranah sipil. Salah satu agenda reformasi TNI pada tahun 1998 adalah membatasi ruang keterlibatan militer dalam ranah sipil dan keamanan dalam negeri. TNI sebagai aktor pertahanan negara difokuskan guna menghadapi ancaman militer dari luar sebagaimana telah diatur dalam UU Pertahanan dan UU TNI. Namun demikian, dalam beberapa tahun belakangan ini terdapat perkembangan dimana militer mulai terlibat atau dilibatkan secara aktif di luar domain Tupoksinya sebagai aktor pertahanan negara, mulai dari pelibatan dalam penanganan keamanan dalam negeri seperti penanganan terorisme, dalih membantu tugas-tugas pemerintahan sipil, hingga penempatan perwira militer aktif pada jabatan-jabatan sipil.
Berbagai MoU antara TNI dengan beberapa kementerian dan instansi yang belakangan ini marak dibentuk dan sering digunakan sebagai landasan bagi pelibatan militer dalam ranah sipil dan keamanan dalam negeri merupakan langkah keliru dan secara jelas bertentangan dengan UU TNI No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Berdasarkan catatan Imparsial, setidaknya terdapat 30 MoU antara TNI dan kementerian dan instansi lain telah dibentuk dalam kerangka pelaksanaan tugas perbantuan TNI (operasi militer selain perang). Berbagai MoU itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (3) UU TNI yang menyebutkan bahwa operasi militer selain perang hanya bisa dilakukan ika ada keputusan politik negara dalam hal ini keputusan Presiden.
Merebaknya berbagai MoU itu mengarah pada menguatnya kembali militerisme. Hal itu sedikit demi sedikit dan tahap demi tahap berpotensi menempatkan tata kelola keamanan seperti pada masa orde baru, yang membuka ruang bagi hadirnya peran militer secara luas dalam keamanan dalam negeri dan ranah sipil. Perkembangan itu tidak sejalan dan tidak senafas dengan arah reformasi sektor keamanan dan kehidupan negara demokratik.
Kedua, hadirnya rancangan regulasi dan kebijakan keamanan yang mengancam Demokrasi dan hak asasi manusia. Salah satunya yang belum lama disahkan oleh DPR adalah UU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) untuk Pertahanan Negara. Pembentukan UU ini bukan hanya tidak urgen, tetapi secara substansi juga memiliki sejumlah pengaturan yang problematik, seperti tidak mengadopsi secara penuh prinsip HAM dalam pembentukan Komponen Cadangan, potensial disalahgunakan untuk menguasai sumber daya alam termasuk yang dimiliki dan dikelola oleh perseorangan maupun sektor swasta, bertentangan dengan prinsip sentralisme anggaran, penguatan eksistensi milisi-milisi sipil di masyarakat, dan lain sebagainya.
Regulasi lain adalah revisi UU Terorisme yang telah disahkan menjadi UU No. 5 tahun 2018 juga menghambat reformasi TNI, yakni terkait Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme sebenarnya belum diperlukan karena institusi penegak hukum masih mampu menangani aksi terorisme yang ada. Pelibatan TNI baru dapat dilakukan ketika kondisi ancaman sudah kritis dan institusi penegak hukum sudah tidak dapat menanganinya. Lebih dari itu, pelibatan TNI dalam UU terorisme yang baru ini berpotensi menggeser kebijakan penanganan terorisme menjadi eksesif serta keluar dari koridor penegakan hukum (criminal justice system).
Dalam kerangka meningkatkan kerjasama aktor pertahanan keamanan khususnya kerjasama antara TNI-Polri dalam menghadapi wilayah abu-abu (grey area) maupun dalam menghadapi situasi mendesak (contigency) seharusnya pemerintah membentuk aturan tentang tugas perbantuan TNI (RUU Perbantuan TNI) dan merevisi UU Darurat no 23/1959 dan bukannya mengajukan RUU Kamnas dalam Prolegnas dan memaksakan pembahasannya di parlemen.
Ketiga, reformasi sistem peradilan militer. Agenda reformasi TNI lain yang hingga kini belum dijalankan adalah reformasi sistem peradilan militer melalui melalui perubahan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Bahkan, agenda ini merupakan salah satu jantung dari reformasi TNI. Selama reformasi peradilan militer belum dilakukan, maka selama itu pula bisa dikatakan bahwa reformasi TNI belum selesai. Dengan UU ini, TNI memiliki rezim hukum sendiri dimana anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan militer. Dalam praktiknya, peradilan militer menjadi sarana impunitas bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana. Kalaupun ada hukuman terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana, sanksinya kadang kala tidak maksimal.
Reformasi peradilan militer sesungguhnya adalah mandat dari UU No. 34/2004 tentang TNI. Pasal 65 Ayat (2) UU TNI menyebutkan bahwa “prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”.
Selain itu, upaya mewujudkan reformasi peradilan militer merupakan sebuah kewajiban konstitusional yang harus dijalankan pemerintah dan parlemen. Upaya mengubah peradilan militer adalah suatu langkah konstitusional untuk menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum secara konsisten {Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 28 Huruf d Ayat (1) UUD 1945}. Konsekuensi dari penerapan asas hukum tersebut adalah bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum perlu diadili dalam peradilan yang sama dengan warga negara lain yang melakukan tindak pidana umum, yakni melalui mekanisme peradilan umum.
Keempat, restrukturisasi Komando Teritorial (Koter). Restrukturisasi Koter adalah salah satu agenda reformasi TNI yang diusung oleh gerakan mahasiswa dan demokratik lainnya pada awal reformasi 1998. Agenda ini disuarakan dalam satu paket dengan agenda penghapusan peran sosial-politik ABRI—sekarang TNI—yang dikenal sebagai dwifungsi ABRI. Dalam perjalanannya, meski peran politik ABRI/TNI telah dihapus, namun struktur Koter hingga kini tak kunjung juga direstrukturisasi dan masih dipertahankan. Bahkan, eksistensi Koter semakin mekar sejalan dengan pemekaran atau pembentukan provinsi dan kabupaten-kabupaten baru di Indonesia. Pemekaran terbaru terlihat dari pembentukan Komando Daerah Militer (Kodam) baru di Papua Barat yang tentunya akan diikuti oleh pembentukan struktur teritorial di bawahnya, seperti Komando Resort Militer (Korem) dan Komando Distrik Militer (Kodim).
Eksistensi Koter pada masa Orde Baru sangat terkait dengan dwifungsi ABRI. Koter yang dibentuk menyerupai hirarki dan struktur pemerintahan sipil, mulia dari pusat hingga daerah sampai di tingkat kecamatan, menjadi instrumen bagi ABRI menjalankan peran sosial-politiknya. Koter juga menjadi instrumen kontrol terhadap masyarakat, seperti digunakan untuk merepresi kelompok demokratik yang menentang rezim Soeharto.
Karakter dan watak penggunaan Koter juga tidak berubah pasca perubahan politik dari otoritarianisme ke demokrasi sejak tahun 1998. Koter kadangkala digunakan sebagai instrumen politik terutama di masa elektoral dan juga alat represi terhadap masyarakat.
Restrukturisasi ini sejatinya juga telah diamantkan oleh UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mensyaratkan kepada otoritas politik untuk melakukan restrukturisasi Koter yang penggelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintahan. Restrukturisasi Koter juga bertujuan agar gelar kekuatan TNI (Postur TNI) dapat mendukung peran TNI sebagai alat pertahanan negara. Sebagai konsekuensi dari restrukturisasi Koter dan mempertimbangkan lingkungan strategis serta dinamika ancaman terkini adalah perlu segera dipikirkan dan dibentuk model Postur TNI yang menekankan pembangunan kesatuan gelar kekuatan trimatra secara terpadu dan lebih terintegrasi.
Kelima, membangun transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaaan Alutsista. Pengembangan Alutsista sebagai bagian dari upaya modernisasi dan penguatan pertahanan Indonesia memang sangat penting dan diperlukan. Meski demikian, upaya modernisasi ini tentunya harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Dalam prakteknya selama ini, pengadaan Alutsista bukan hanya menyimpang dari kebijakan pembangunan postur pertahanan, tetapi juga sarat dengan dugaan terjadinya mark-up dalam pengadaan Alutsista.
Dalam sejumlah pengadaan, misalnya, beberapa alutsista yang dibeli oleh pemerintah Indonesia berada di bawah standar dan kadang kala tidak sesuai dengan yang dibutuhkan. Selain itu, pengadaan melalui pembelian alutsista bekas juga menjadi persoalan. Padahal, jelas terdapat kecenderungan bahwa pengadaan alutsista bekas selalu memiliki potensi bermasalah yang lebih besar. Tidak hanya membebani anggaran untuk perawatan, tetapi juga beresiko terjadi kecelakaan yang mengancam keselamatan dan keamanan prajurit.
Selain itu, pengadaan Alutsista kerap diwarnai keterlibatan pihak ketiga (broker). Dalam beberapa kasus, keterlibatan mereka kadang kala berimplikasi terhadap dugaan mark-up dalam pengadaan alutsista. Oleh karena itu, sudah seharusnya pengadaan alutsista di masa depan hendaknya tidak melibatkan pihak ketiga, tetapi langsung dilakukan dalam mekanisme government to government.
Transparansi Internasional merilis survei bertajuk Government Defence Anti-Corruption Index 2015 yang menunjukkan risiko korupsi di sektor militer/pertahanan. Pada survei itu dinyatakan bahwa risiko korupsi sektor militer/pertahanan di Indonesia masih tergolong tinggi (Indonesia mendapatkan nilai D). Persoalan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan alutsista memang menjadi persoalan yang serius. Ketiadaan peran dan kewenangan lembaga independen seperti KPK yang turut memonitor dan mengawasi persoalan pengadaan alutsista membuat proses pengadaannya rawan terhadap terjadinya penyimpangan. Alhasil transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan alutsista menjadi bermasalah. Padahal, belanja alutsista di Indonesia menggunakan dana yang besar.
Dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan Alutsista, pemerintah harus mendorong peran lembaga-lembaga pengawas independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan dan menginvestigasi penggunaan anggaran pertahanan, atau lebih khususnya dalam pengadaan Alutsista. Salah satu upaya untuk mendorong peran KPK itu, langkah awal yang harus didorong oleh pemerintah dan parlemen adalah mereformasi peradilan militer melalui revisi UU No 31/1997. Meski tanpa menunggu revisi UU tersebut, KPK bisa terlibat dalam pengawasan dan penyelidikan dugaan penyimpangan pengadaan alutsista dengan dasar asas lex specialis derogat lex generalis.
Keenam, kekerasan TNI terhadap masyarakat dan pembela HAM. Hingga saat ini, kekerasan yang dilakukan anggota TNI terhadap masyarakat dan pembela HAM masih terjadi di berbagai daerah. Berbagai kasus kekerasan itu menunjukkan bahwa reformasi TNI sesungguhnya belum tuntas, khususnya dalam upaya untuk memutus budaya militerististik yang diwarisi dari rezim otoritarian Orde Baru. Motif dari tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota itu beragam, mulai dari motif persoalan pribadi, bentuk solidaritas terhadap korps yang keliru, sengketa lahan dengan masyarakat, terlibat dalam penggusuran, serta kekerasan terhadap jurnalis dan pembela HAM.
Ketujuh, meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI. Sebagai alat pertahanan negara, TNI bertugas pokok menjaga wilayah pertahanan Indonesia. Ini bukan pekerjaan mudah. Untuk melaksanakan tugas pokoknya itu, TNI membutuhkan kelengkapan alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang memadai dan kapasitas sumber daya manusia yang profesional.
Dengan beban tugas yang berat dan suci itu, wajar apabila profesionalisme TNI ditunjang dengan peningkatan kesejahteraan prajurit. Selama ini penguatan sumber daya manusia terkait dengan kesejahteraan prajurit TNI masih minim. Terbatasnya rumah dinas anggota TNI adalah satu contoh dari permasalahan kesejahteraan prajurit.
Dalam beberapa kasus, masalah kesejahteraan anggota TNI telah membuat mereka mencari sumber pendapatan lain di luar gaji mereka. Meski penguatan alutsista merupakan suatu kebutuhan, memberikan jaminan kesejahteraan bagi prajurit merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi negara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 49 juncto Pasal 50 UU No 34/2004.
Berdasarkan beberapa catatan di atas, IMPARSIAL mendesakL
- Pemerintah dan DPR harus melakukan evaluasi atas sejumlah regulasi dan kebijakan keamanan yang bermasalah, seperti UU PSDN yang baru disahkan oleh DPR, berbagai MoU TNI dengan kementerian dan instansi lainnya;
- Pemerintah dan DPR segera melakukan pembahasan atas revisi UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer;
- Pemerintah dan DPR segera membentuk undang-undang tentang tugas perbantuan sebagai dasar hukum pelibatan militer dalam OMSP;
- Pemerintah dan DPR perlu meningkatkan kesejahteraan prajurit;
- Pemerintah dan DPR perlu melakukan modernisasi alutsista secara transparan dan akuntabel;
- Menyelesaikan semua kasus-kasus kekerasan melalui mekanisme peradilan yang bersih dan adil (fair trial);
- Mendesak DPR yang baru untuk lebih meningkatkan kualitas pengawasan yang efektif kepada TNI demi penguatan profesionalisme TNI;
- Melakukan restrukturisasi Koter sebagai bagian dari mandate undang-undang TNI terkait dengan postur TNI dan gelar kekuatan TNI.
Jakarta, 4 Oktober 2019
Al Araf
Direktur