Pemerintah Cabut SKB Radikalisme ASN
“Pemerintah Cabut SKB Radikalisme ASN”
Press Release
Pemerintah melalui 6 Menteri dan 5 Kepala Lembaga Negara baru-baru ini menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN). SKB ini mengatur antara lain pembentukan Satuan Tugas (Satgas) dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ASN (ujaran kebencian, hoax, dan keikutsertaan atau pelaksanaan kegiatan yang bertentangan). Pemerintah juga telah membuat portal aduan ASN yang dianggap melanggar jenis-jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB tersebut.
IMPARSIAL memandang penerbitan SKB dan pembuatan portal aduan untuk ASN tersebut merupakan bentuk kebijakan yang eksesif dalam penanganan persoalan radikalisme di kalangan ASN. Alih-alih akan menyelesai...