Imparsial

Tag: 2019

Rilis Pers

Pemerintah Cabut SKB Radikalisme ASN

“Pemerintah Cabut SKB Radikalisme ASN” Press Release Pemerintah melalui 6 Menteri dan 5 Kepala Lembaga Negara baru-baru ini menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN). SKB ini mengatur antara lain pembentukan Satuan Tugas (Satgas) dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ASN (ujaran kebencian, hoax, dan keikutsertaan atau pelaksanaan kegiatan yang bertentangan). Pemerintah juga telah membuat portal aduan ASN yang dianggap melanggar jenis-jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB tersebut. IMPARSIAL memandang penerbitan SKB dan pembuatan portal aduan untuk ASN tersebut merupakan bentuk kebijakan yang eksesif dalam penanganan persoalan radikalisme di kalangan ASN. Alih-alih akan menyelesai...
Rilis Pers

Pengosongan Rumah Purnawirawan Cijantung Melanggar Hukum dan HAM, Segera Terbitkan Moratorium Pengosongan Rumah Purnawirawan

Siaran Pers Pada tanggal 21 November 2019 Kodam Jaya melakukan pengosongan sewenang-wenang terhadap rumah milik purnawirawan di kompleks perumahan Cijantung Sederhana. Tindakan pengosongan ini adalah yang kedua kalinya dilakukan di kawasan Cijantung dalam kurun waktu 1 tahun. Sebelumnya, pada Agustus 2019 lalu, dilaksanakan pengosongan rumah di kawasan Cijantung. Pengosongan rumah secara sewenang-wenang terhadap rumah milik purnawirawan di kompleks perumahan Cijantung bukanlah satu-satunya pengosongan rumah purnawirawan yang terjadi pada tahun 2019. Imparsial dan Koalisi Advokasi Perumahan Purnawirawan mencatat, sepanjang tahun 2019 saja telah terjadi empat kali pengosongan rumah purnawirawan di Jakarta. Kami memandang pengosongan rumah secara sewenang-wenang terhadap rumah milik purnawira...
Rilis Pers

Hari Toleransi Internasional:  Negara Harus Hadir dalam Melindungi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan

SIARAN PERS Tanggal 16 November diperingai oleh masyarakat di dunia sebagai Hari Toleransi Internasional dan pada tahun ini merupakan momentum yang ke-23 kali sejak pertama kali diformalkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1996, atau setahun sejak Deklarasi tentang Prinsip-Prinsip Toleransi oleh UNESCO. Latar belakang Deklarasi ini sebagai respon atas banyaknya kasus intoleransi, diskriminasi, kekerasan, dan ketidakadilan yang terjadi di belahan dunia. Kami memandang momentum Hari Toleransi Internasional memiliki makna penting terhadap kondisi kekinian yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Hal tersebut setidaknya dilihat dari dua hal. Pertama, momentum ini mengingatkan dan sekaligus membuka kesadaran kita tentang pentingnya penguatan nilai-nilai toleransi dalam praktik kehid...
Rilis Pers

74 Tahun TNI: Stagnasi Reformasi Militer

Siaran Pers Pada tanggal 5 Oktober 2019 besok, Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-74. Terkait momentum ini, IMPARSIAL pertama-tama ingin menyampaikan ucapan selamat dan sekaligus apresiasi kepada seluruh prajurit TNI atas perannya selama ini dalam menjaga pertahanan negara Indonesia. Di usinya saat ini, muncul harapan besar TNI ke depan menjadi aktor pertahanan yang semakin kuat, profesional, dan mampu menjalankan tugas-tugasnya secara akuntabel, menghormati tata negara demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. IMPARSIAL memandang bahwa momentum 74 tahun perjalanan TNI tidak cukup hanya diperingati melalui kegiatan yang bersifat seremonial seperti melalui upacara atau kegiatan-kegiatan lain yang sifatnya simbolis. Adalah jauh lebih p...
Rilis Pers

Revisi UU TNI Mengembalikan Dwifungsi ABRI

Press Release Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Rencana pemerintah untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi TNI dilakukan dengan berbagai kebijakan dimana sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Prepres No. 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI, saat ini, pemerintah bermaksud melakukan perubahan terhadap UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Salah satu perubahan yang dilakukan dalam revisi ini yang menjadi persoalan adalah terkait dengan penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil. Dalam Draft Rancangan Perubahan UU TNI yang beredar di masyarakat saat ini, pemerintah mengubah ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI (pasal 3 Draft RUU), dimana terdapat enam kementerian/lembag...
Rilis Pers

Menyikapi Dibentuknya Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI

Press Release Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Pada pekan ini, Tentara Nasional Indonesia (TNI) meresmikan berdirinya Komando Operasi Khusus (Koopsus). Pendirian Koopsus ini didasarkan pada Peraturan Panglima (Perpang) TNI Nomor 19/2019 tanggal 19 Juli 2019 tentang Organisasi dan Tugas Komando Operasi Khusus TNI. Pendirian Kopsus ini mengulang kebijakan pada tahun 2015 saat Panglima TNI dijabat Jenderal Moeldoko. Saat itu, dibentuk Koopssusgab TNI yang merupakan gabungan pasukan elite dari tiga matra TNI, yakni Sat-81 Kopassus, Denjaka Marinir, dan Satbravo-90 Paskhas. Namun, kebijakan ini tidak berlanjut. Kami berpendapat sudah sepatutnya pendirian Koopsus TNI tidak lepas dari fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara. Oleh karena itu, tugas utama Koopsus TNI...
Rilis Pers

Menyikapi Perpres No. 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI

Press Release Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Belum lama ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 31 Peraturan Pemerintah No 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Peraturan ini mengatur dan menjelaskan mengenai jabatan fungsional TNI. Dalam Pasal 1 ayat 1, secara eksplisit dijelaskan bahwa jabatan fungsional yang dimaksud merupakan sebuah kedudukan prajurit TNI di dalam suatu satuan organisasi TNI (Pasal 1 ayat 1). Dengan demikian, secara otomatis, beleid ini tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum prajurit aktif TNI menduduki jabatan fungsional di luar organisasi TNI. Tentunya Perpres ini tidak boleh ditafsirkan un...
Rilis Pers

Menyikapi Draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme

Press Release Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Pemerintah saat ini tengah membahas draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Berdasarkan draf Perpres yang diterima oleh Koalisi, secara umum draf tersebut memberikan kewenangan yang luas kepada TNI dalam mengatasi terorisme. Hal itu dapat dilihat dari pengaturan tentang tugas TNI sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 dimana TNI juga ikut menjalankan fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan. Fungsi penangkalan sebagaimana dimaksud mulai dari kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi sampai deradikalisasi (Pasal 3). Penangkalan sebagaimana dimaksud tersebut juga dijalankan dengan operasi intelijen, operasi tertorial dan informasi (Pasal 5). Dengan pasal-pasal ini TNI mempunyai keleluasaan un...
Rilis Pers

Restrukturisasi dan Reorganisasi TNI Harus Tepat Sasaran dan Tidak Boleh Bertentangan dengan Agenda Reformasi TNI

Press Release No: 002/Press-Release/IMP/II/2019 Rencana TNI untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi TNI dilakukan dengan beberapa kebijakan. Hal itu meliputi penempatan militer ke jabatan-jabatan sipil, penambahan unit serta struktur baru di TNI, peningkatan status jabatan dan pangkat di beberapa unit dan perpanjangan masa usia pensiun Bintara dan Tamtama. Salah satu alasan penempatan perwira TNI di jabatan sipil itu adalah upaya menyalurkan perwira tinggi tanpa jabatan alias non-job. Restrukturisasi dan reorganisasi ini juga tidak bisa dilepaskan dari peraturan Presiden No. 62 tahun 2016 tentang susunan organisasi TNI. Restrukturisasi dan reorganisasi militer merupakan sesuatu yang dimungkinkan di negara manapun. Penataan organisasi itu didasarkan pada pertimbangan dinamika lingk...
Rilis Pers

Pelarangan Buku Melanggar Konstitusi dan Isu Komunisme Syarat Kepentingan Politik

Siaran Pers Nomor: 01/SP/IMPARSIAL/I/2019 Pada 8 Januari 2019 lalu, oknum Koramil 01 Padang Barat-Padang Utara dan Kejaksaan Negeri Padang menyita buku-buku yang dianggap berisi paham komunisme dari sebuah toko buku. Tindakan penyitaan buku ini adalah kali kedua dalam kurun waktu satu bulan. Sebelumnya, pada tanggal 26 Desember 2018, oknum Komando Distrik Militer (Kodim) 0809 Kediri Jawa Timur juga menyita buku-buku serupa. IMPARSIAL memandang, tindakan pelarangan dan penyitaan buku yang sewenang-wenang merupakan suatu tindakan yang tidak tepat dan tidak sejalan dengan negara hukum dan HAM. Dalam konteks hak asasi manusia, penyitaan buku merupakan sebuah bentuk pembatasan terhadap hak asasi, khususnya kebebasan untuk menyatakan pendapat, pikiran, dan berekspresi serta hak untuk mengakses i...
id_IDBahasa Indonesia