Reshuffle Kabinet Indonesia Maju Dinilai Minim Evaluasi Hukum dan HAM

Presiden Jokowi perlu melakukan evaluasi terhadap menteri dan kepala lembaga negara yang kinerjanya buruk, terutama dalam agenda pemajuan HAM, toleransi, dan reformasi sektor keamanan di Indonesia.

Hukumonline-Presiden Joko Widodo kembali merombak jajaran kabinetnya dengan melantik 1 Menteri dan 5 Wakil Menteri di Istana Kepresidenan, Senin (17/07/2023) lalu. Dalam acara pelantikan dan sumpah jabatan itu Budi Arie Setiadi dilantik sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Pahala Nugraha Mansury sebagai Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Nezar Patria sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Paiman Raharjo sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Rosan Perkasa Roeslani sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Saiful Rahmat sebagai Wakil Menteri Agama.

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan sebagaimana dikutip laman setkab.go.id.

Pelantikan Menteri dan Wakil Menteri itu menuai sorotan dari kalangan masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, menilai penggantian atau reshuffle keempat yang dilakukan Presiden Jokowi ini minim evaluasi hukum dan HAM. Sekalipun reshuffle kabinet hak prerogatif Presiden sebagai kepala pemerintahan, tapi langkah itu harus dilakukan mengacu pada evaluasi kinerja dan capaian. Termasuk mencermati pandangan publik.

Baca Selanjutnya. https://www.hukumonline.com/berita/a/reshuffle-kabinet-indonesia-maju-dinilai-minim-evaluasi-hukum-dan-ham-lt64b896b75ef48/?fbclid=IwAR1wgQ_4VBSUo-o5Zi863aVWpc6jrFXNYQl6-ZBUZ0BL21t4La8ZzjeSRoA

id_IDBahasa Indonesia