Press Release: Untuk Disebasrluaskan (13 Juli 2026)
Rekognisi Setengah Hati
Pernyataan Sikap tentang Penetapan Hari Kepercayaan Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) Indonesia
Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan merupakan buah manis perjuangan panjang dan melelahkan para penghayat kepercayaan dalam menuntut hak kewarganegaraan yang setara. Meski menyisakan kekecewaan karena tuntutan agar hari tersebut dijadikan hari libur nasional tidak dikabulkan, momentum ini tetap harus diapresiasi sebagai hasil positif, meski belum utuh, dari perjuangan kewargaan penghayat kepercayaan. Rekognisi “setengah hati” ini harus menjadi pengingat keras (reminder) bagi kita semua bahwa negara belum konsekuen memberi jaminan penuh dan utuh terhadap hak-hak warga negaranya, khususnya para penghayat kepercayaan. Hingga hari ini, praktik diskriminasi dan peminggiran sistemik masih nyata terjadi terutama di tiga sektor penting:
1. Sektor Pendidikan: Kurikulum Ada, Guru Tiada
Pendidikan kepercayaan masih menjadi arena diskriminasi nyata. Negara terjebak dalam perdebatan birokratis mengenai status dan yurisdiksinya, apakah di bawah Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Akibatnya:
.– Penyuluh sukarela menjadi andalan: Pelaksanaan pendidikan masih bergantung pada kebijakan penyuluh berbasis sukarela. Konsekuensinya, pemenuhan hak belajar anakanak penghayat sangat bergantung pada belas kasihan dan komitmen inklusivitas kepala sekolah serta guru setempat.
_ Terlantarnya alumni Prodi Kepercayaan: Program studi pendidikan kepercayaan yang telah dibentuk tidak diurus dengan serius. Alumninya, yang diproyeksikan menjadi guru resmi, kini terlantar dan terkatung-katung tanpa kejelasan formasi.
2. Sektor Keagamaan: Eksklusi dari Agenda Pembangunan
Diferensiasi kaku antara “agama” dan “kepercayaan” sengaja dipelihara untuk menyisihkan penghayat dari agenda pembangunan keagamaan. Menempatkan kepercayaan di bawah Kementerian Kebudayaan secara sistemstis mengerdilkan esensi kepercayaan sekadar sebagai “budaya”, sekaligus memberangus hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB). Akibatnya, penghayat secara sistematis dipinggirkan dari kemungkinan memperoleh berbagai fasilitas negara, seperti:
– Akses dan bantuan pendidikan keagamaan.
- – Kemudahan pendirian rumah ibadah/sarana ritual.
– Keterlibatan dalam forum-forum keagamaan resmi.
3. Partisipasi Politik: Domestikasi dan Marginalisasi
Rekognisi atau pengakuan negara yang tidak utuh melanggengkan stigma bahwa penghayat kepercayaan adalah kelompok “peminta-minta hak”. Negara secara sistemstis melemahkan
posisi politik mereka, menempatkan penghayat sebagai kelas marginal yang diredam suaranya, serta menutup ruang partisipasi bermakna dalam berbagai agenda pembangunan nasional.
PERNYATAAN SIKAP DAN TUNTUTAN
Hari Kepercayaan bukan sekadar seremoni kalender. Hari ini adalah monumen gerakan anti diskriminasi.
Oleh karena itu, kami mendesak negara untuk segera:
1. Hentikan ego sektoral dan segera penuhi ketersediaan guru PNS/PPPK (Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bagi siswa penghayat kepercayaan. - 2. Akhiri pembedaan perlakuan hukum antara agama dan kepercayaan dalam akses fasilitas keagamaan dan KBB.
3. Buka ruang partisipasi politik dan pembangunan yang setara bagi penghayat kepercayaan sebagai warga negara penuh.
Negara tidak boleh mencicil keadilan. Hak konstitusional adalah hak mutlak, bukan komoditas yang diberikan setengah-setengah!
Lampiran:
Daftar Nama Anggota Pendukung (Lembaga dan Individu)
Lembaga
1. Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) UGM
2. Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS), Yogyakarta
3. Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD), Yayasan Paramadina
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
5. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
6. Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (SOBAT KBB)
7. Yayasan Fahmina
8. Solidaritas Jaringan Antarumat Beragama (Sajajar)
9. Komunitas Orang Muda Lintas Agama Kupang (KOMPAK)
1o. Yayasan Lembaga Studi Sosial dan Agama (ELSA)
11. Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia
12. Humanesia – Humanis Indonesia
13. Koalisi Advokasi KBB Sulawesi Utara
14. Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia
15. Pelita untuk Perdamaian dan Keberagaman (Pelita Padang)
16. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
17. Aliansi Advokasi KBB Kalimantan Timur
18.Indonesian Scholar Network on Freedom of Religion or Beliefs (ISFORB)
19. Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS)
20. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
21. Gusdurian Manado
22. Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin
23. Ambin Demokrasi Kalsel
24. Badan Pengurus Marapu Sumba Timur
25. Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)
26. Initiatives of Change Indonesia
27. Intersectoral Collaboration on Indigenous Religions (ICIR).
28. Sekolah Damai Indonesia Bandung (SEKODI Bandung)
29. Indonesia Judicial Research Society (IJRS)
30. IMPARSIAL
31. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
32. Jaringan GUSDURian
33. Institut DIAN/INTERFIDEI
34. Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP)
35. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU
36. Human Rights Watch
37. Yayasan Pantau
38. Ahlulbait Indonesia (ABI)
39. Yayasan Cahaya Guru
40. Humanis
41. Pusat Studi Demokrasi Desa dan Kependudukan (PIDDU)
42. SETARA Institute
Individu
1.Samsul Maarif
2. Ihsan Ali-Fauzi
3. Ahsan Jamet Hamidi
4. Asfinawati
5. Zainal Abidin Bagir
6. Muhamad Isnur
7. Firdaus Mubarik
8. Marzuki Rais
9. Zarniel Woleka
10. Yogi Febriandy
11. Tedi Kholiludin
12. Utami Sandyarani
13. Suci Ambarwati
14. Hurriyah
15. Bayu Apriliano
16. Husni Mubarok
17. Tri Noviana
18. Pdt. Johan Kristantara
19. Noorhalis Majid
20. Lalu Ahmad Taubih
21. Eric Edward Hetharia
22. Umbu Arman Lawatu Ranja Muda
23. Sudarliadi
24. Miftahul Huda
25. Margie de Wanna
26. Sapto Aji
27. Fanny S. Alam
28. Siti Munawaroh
29. Nur Solikhin
30. Sarjoko
31. Bayu Firmansyah
32. Wiwin Siti Aminah Rohmawati
33. Amelia Hapsari
34. Pdt. Elga Sarapung
35. Rosnida Sari
36. Asrul Rahman
37. Dahlia Madanih
38. Dewi Kanti
39. Andreas Harsono
40. Alifa Ardhyasavitri
41. Athik Hidayatul Ummah
42. Rohit Mahatir Manese
43. Ida Fitri Astuti
44. Fachrul Ramadhan
45. Sandra Hamid
46. Tunggal Pawestri
47. Henny Supolo
48. Ribka Barus
49. Halili Hasan
50. Libasut Taqwa
51. Pdt. Jimmy Sormin
