Pernyataan Sikap tentang Penetapan Hari Kepercayaan Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) Indonesia

Juli 13, 2026
Oleh admin

Press Release: Untuk Disebasrluaskan (13 Juli 2026)



Rekognisi Setengah Hati

Pernyataan Sikap tentang Penetapan Hari Kepercayaan Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) Indonesia



Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan merupakan buah manis perjuangan panjang dan melelahkan para penghayat kepercayaan dalam menuntut hak kewarganegaraan yang setara. Meski menyisakan kekecewaan karena tuntutan agar hari tersebut dijadikan hari libur nasional tidak dikabulkan, momentum ini tetap harus diapresiasi sebagai hasil positif, meski belum utuh, dari perjuangan kewargaan penghayat kepercayaan. Rekognisi “setengah hati” ini harus menjadi pengingat keras (reminder) bagi kita semua bahwa negara belum konsekuen memberi jaminan penuh dan utuh terhadap hak-hak warga negaranya, khususnya para penghayat kepercayaan. Hingga hari ini, praktik diskriminasi dan peminggiran sistemik masih nyata terjadi terutama di tiga sektor penting:

1. Sektor Pendidikan: Kurikulum Ada, Guru Tiada


Pendidikan kepercayaan masih menjadi arena diskriminasi nyata. Negara terjebak dalam perdebatan birokratis mengenai status dan yurisdiksinya, apakah di bawah Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Akibatnya:

. Penyuluh sukarela menjadi andalan: Pelaksanaan pendidikan masih bergantung pada kebijakan penyuluh berbasis sukarela. Konsekuensinya, pemenuhan hak belajar anakanak penghayat sangat bergantung pada belas kasihan dan komitmen inklusivitas kepala sekolah serta guru setempat.

_ Terlantarnya alumni Prodi Kepercayaan: Program studi pendidikan kepercayaan yang telah dibentuk tidak diurus dengan serius. Alumninya, yang diproyeksikan menjadi guru resmi, kini terlantar dan terkatung-katung tanpa kejelasan formasi.

2. Sektor Keagamaan: Eksklusi dari Agenda Pembangunan

Diferensiasi kaku antara “agama” dan “kepercayaan” sengaja dipelihara untuk menyisihkan penghayat dari agenda pembangunan keagamaan. Menempatkan kepercayaan di bawah Kementerian Kebudayaan secara sistemstis mengerdilkan esensi kepercayaan sekadar sebagai “budaya”, sekaligus memberangus hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB). Akibatnya, penghayat secara sistematis dipinggirkan dari kemungkinan memperoleh berbagai fasilitas negara, seperti:

Akses dan bantuan pendidikan keagamaan.

  • – Kemudahan pendirian rumah ibadah/sarana ritual.
    – Keterlibatan dalam forum-forum keagamaan resmi.


    3. Partisipasi Politik: Domestikasi dan Marginalisasi

    Rekognisi atau pengakuan negara yang tidak utuh melanggengkan stigma bahwa penghayat kepercayaan adalah kelompok “peminta-minta hak”. Negara secara sistemstis melemahkan

    posisi politik mereka, menempatkan penghayat sebagai kelas marginal yang diredam suaranya, serta menutup ruang partisipasi bermakna dalam berbagai agenda pembangunan nasional.


    PERNYATAAN SIKAP DAN TUNTUTAN


    Hari Kepercayaan bukan sekadar seremoni kalender. Hari ini adalah monumen gerakan anti diskriminasi.

    Oleh karena itu, kami mendesak negara untuk segera:

    1. Hentikan ego sektoral dan segera penuhi ketersediaan guru PNS/PPPK (Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bagi siswa penghayat kepercayaan.
  • 2. Akhiri pembedaan perlakuan hukum antara agama dan kepercayaan dalam akses fasilitas keagamaan dan KBB.
    3. Buka ruang partisipasi politik dan pembangunan yang setara bagi penghayat kepercayaan sebagai warga negara penuh.

Negara tidak boleh mencicil keadilan. Hak konstitusional adalah hak mutlak, bukan komoditas yang diberikan setengah-setengah!

Lampiran:

Daftar Nama Anggota Pendukung (Lembaga dan Individu)


Lembaga
1. Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) UGM
2. Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS), Yogyakarta

3. Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD), Yayasan Paramadina
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

5. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
6. Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (SOBAT KBB)

7. Yayasan Fahmina
8. Solidaritas Jaringan Antarumat Beragama (Sajajar)
9. ⁠Komunitas Orang Muda Lintas Agama Kupang (KOMPAK)
1o. Yayasan Lembaga Studi Sosial dan Agama (ELSA)

11. Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia

12. Humanesia – Humanis Indonesia
13. Koalisi Advokasi KBB Sulawesi Utara

14. Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia

15. Pelita untuk Perdamaian dan Keberagaman (Pelita Padang)
16. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
17. Aliansi Advokasi KBB Kalimantan Timur

18.Indonesian Scholar Network on Freedom of Religion or Beliefs (ISFORB)

19. ⁠Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS)

20. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)

21. Gusdurian Manado

22. ⁠Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin

23. ⁠Ambin Demokrasi Kalsel

24. Badan Pengurus Marapu Sumba Timur

25. Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)

26. Initiatives of Change Indonesia

27. ⁠Intersectoral Collaboration on Indigenous Religions (ICIR).

28. Sekolah Damai Indonesia Bandung (SEKODI Bandung)

29. Indonesia Judicial Research Society (IJRS)

30. IMPARSIAL

31. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia

32. Jaringan GUSDURian

33. Institut DIAN/INTERFIDEI

34. Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP)

35. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU

36. Human Rights Watch

37. Yayasan Pantau

38. Ahlulbait Indonesia (ABI)

39. ⁠Yayasan Cahaya Guru

40. Humanis

41. Pusat Studi Demokrasi Desa dan Kependudukan (PIDDU)

42. SETARA Institute

Individu

1.Samsul Maarif

2. Ihsan Ali-Fauzi

3. Ahsan Jamet Hamidi

4. Asfinawati

5. Zainal Abidin Bagir

6. Muhamad Isnur

7. Firdaus Mubarik

8. Marzuki Rais

9. Zarniel Woleka

10. Yogi Febriandy

11. Tedi Kholiludin

12. ⁠Utami Sandyarani

13. ⁠Suci Ambarwati

14. Hurriyah

15. Bayu Apriliano

16. Husni Mubarok

17. ⁠Tri Noviana

18. Pdt. Johan Kristantara

19. ⁠Noorhalis Majid

20. ⁠Lalu Ahmad Taubih

21. Eric Edward Hetharia

22. Umbu Arman Lawatu Ranja Muda

23. Sudarliadi

24. Miftahul Huda

25. Margie de Wanna

26. Sapto Aji

27. Fanny S. Alam

28. Siti Munawaroh

29. Nur Solikhin

30. Sarjoko

31. Bayu Firmansyah

32. Wiwin Siti Aminah Rohmawati

33. Amelia Hapsari

34. Pdt. Elga Sarapung

35. Rosnida Sari

36. Asrul Rahman

37. Dahlia Madanih

38. Dewi Kanti

39. Andreas Harsono

40. Alifa Ardhyasavitri

41. Athik Hidayatul Ummah

42. Rohit Mahatir Manese

43. Ida Fitri Astuti

44. Fachrul Ramadhan

45. Sandra Hamid

46. Tunggal Pawestri

47. Henny Supolo

48. Ribka Barus

49. Halili Hasan

50. Libasut Taqwa

51. Pdt. Jimmy Sormin




link Press Release

Follow Us