Siaran Pers Imparsial
No: 043/Siaran-Pers/IMP/XII/2025
Penunjukan Eks Tim Mawar di Jabatan Strategis Negara:
Normalisasi Impunitas dan Kemunduran Reformasi
Pada 15 Desember 2025, Untung Budiharto ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Antam TBK. Imparsial mengecam penunjukan serta penempatan sejumlah mantan anggota Tim Mawar lainnya pada berbagai jabatan strategis di lingkungan pemerintahan. Kebijakan ini merupakan sebuah kecelakaan sejarah yang disengaja dan menandai kemunduran serius dalam agenda penegakan hak asasi manusia dan reformasi sektor keamanan. Kebijakan ini harus dibaca sebagai keputusan politik yang memiliki implikasi serius terhadap arah demokrasi, penegakan HAM, dan agenda reformasi sektor keamanan di Indonesia.
Dari perspektif HAM, penunjukan individu dengan rekam jejak keterlibatan dalam pelanggaran HAM berat masa lalu menandai pergeseran sikap negara dari kewajiban akuntabilitas menuju penerimaan impunitas. Penempatan eks Tim Mawar dalam posisi kekuasaan yang strategis justru berlawanan dengan prinsip tersebut, karena menjadi pesan bahwa pelanggaran HAM tidak memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap akses kekuasaan.
Lebih jauh, kebijakan ini memperlihatkan bahwa negara memisahkan pelanggaran HAM dari kelayakan moral dan etik seseorang untuk menduduki jabatan publik. Hal ini jelas keliru karena mengabaikan dimensi penderitaan korban dan keluarga korban penghilangan paksa yang melibatkan Tim Mawar pada masanya. Alih-alih membangun keadilan, negara justru menciptakan pengakuan struktural bagi pelaku pelanggar HAM masa lalu, sementera korban dipaksa menyaksikan pelaku mendapatkan legitimasi dan promosi sosial dari negara.
Imparsial menilai penunjukan ini sebagai wujud krisis meritokrasi. Tidak adanya mekanisme rekrutmen yang transparan, berbasis kompetensi, dan akuntabilitas publik memperkuat dugaan bahwa jabatan strategis digunakan sebagai instrumen loyalitas politik, bukan sebagai amanah profesional. Secara struktural, praktik ini berisiko menciptakan de-profesionalisasi institusi negara, khususnya BUMN dan lembaga sipil. Pejabat sipil profesional yang telah membangun kapasitas secara berjenjang akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem karier yang adil. Dalam jangka panjang, situasi ini akan melemahkan kualitas kebijakan publik dan menggerus daya tahan institusi terhadap intervensi politik.
Lebih problematis lagi, latar belakang militer membawa pola kepemimpinan command and control yang tidak kompatibel dengan karakter institusi sipil modern. Budaya ini cenderung memusatkan pengambilan keputusan, membatasi partisipasi internal, dan memandang kritik sebagai pembangkangan, bukan sebagai mekanisme koreksi. Akibatnya, ruang demokrasi internal dalam institusi akan menyempit, sementara praktik transparansi dan akuntabilitas semakin melemah.
Imparsial memandang bahwa penunjukan ini juga harus dibaca dalam konteks kecenderungan yang lebih luas di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni kembalinya politik militer ke ruang sipil. Penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil, penggunaan pensiunan militer tanpa sistem seleksi meritokratik, serta pelibatan TNI dalam program-program non-pertahanan menunjukkan kaburnya batas antara ranah sipil dan militer.
Adanya dominasi militer dalam urusan sipil merupakan indikator awal kemunduran demokrasi. Pengalaman Orde Baru menunjukkan bahwa ketika militer dijadikan pilar utama kekuasaan, mekanisme kontrol sipil melemah, pelanggaran HAM meningkat, dan ruang kebebasan sipil menyempit. Oleh karena itu, kekhawatiran terhadap potensi pengulangan pelanggaran HAM di masa lalu bukanlah spekulasi berlebihan, melainkan pembacaan historis yang berbasis pada pola kekuasaan.
Berdasarkan pemaparan di atas, Imparsial menegaskan bahwa negara harus menghentikan praktik normalisasi impunitas dan politik balas jasa melalui jabatan publik. Pemerintah wajib memastikan bahwa pengisian jabatan strategis tunduk pada prinsip meritokrasi, profesionalisme, dan rekam jejak HAM yang bersih. Militer harus berada di bawah kontrol sipil dan dibatasi secara ketat pada fungsi pertahanan negara. Tanpa koreksi serius, penunjukan semacam ini tidak hanya akan merusak institusi negara, tetapi juga mengkhianati amanat reformasi dan melanggengkan ketidakadilan bagi korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Jakarta, 19 Desember 2025.
