Pengosongan Rumah Purnawirawan Cijantung Melanggar Hukum dan HAM, Segera Terbitkan Moratorium Pengosongan Rumah Purnawirawan

Siaran Pers

Pada tanggal 21 November 2019 Kodam Jaya melakukan pengosongan sewenang-wenang terhadap rumah milik purnawirawan di kompleks perumahan Cijantung Sederhana. Tindakan pengosongan ini adalah yang kedua kalinya dilakukan di kawasan Cijantung dalam kurun waktu 1 tahun.

Sebelumnya, pada Agustus 2019 lalu, dilaksanakan pengosongan rumah di
kawasan Cijantung. Pengosongan rumah secara sewenang-wenang terhadap rumah milik purnawirawan di kompleks perumahan Cijantung bukanlah satu-satunya pengosongan rumah purnawirawan yang terjadi pada tahun 2019.

Imparsial dan Koalisi Advokasi Perumahan Purnawirawan mencatat, sepanjang tahun 2019 saja telah terjadi empat kali pengosongan rumah purnawirawan di Jakarta.

Kami memandang pengosongan rumah secara sewenang-wenang terhadap rumah milik purnawirawan di kompleks perumahan Cijantung Sederhana bukanlah tindakan yang tepat, hal ini dikarenakan warga perumahan Cijantung Sederhana sudah menempati rumahnya sejak tahun 1970an dan rumah-rumah tersebut dibangun dari potongan gaji orang tua mereka pada
saat bertugas menjadi anggota TNI AD.

Lebih jauh, pihak Kodam Jaya juga tidak bisa menunjukkan dokumen resmi kepemilikan atas lahan perumahan Cijantung Sederhana. Kami menilai pengosongan rumah purnawirawan di perumahan Cijantung Sederhana adalah tindakan melanggar hukum. Tindakan pengosongan perumahan Cijantung Sederhana dilakukan secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan sebagaimana ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, Kodam Jaya juga tidak bisa menunjukan surat izin dari KSAD sehingga diduga melanggar perintah KSAD sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram KSAD No. 199/2019 tertanggal 25 Januari 2019 yang pada intinya mengatur penertiban rumah di lingkungan TNI Angkatan Darat secara paksa harus seizin KSAD.

Pengosongan rumah purnawirawan secara sewenang-wenang sejatinya telah melanggar Hak Asasi Manusia utamanya hak atas tempat tinggal sebagaimana amanat Pasal 28H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya, Pasal 40 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.

Komisi HAM PBB sendiri dalam Resolusi 1993/77 tentang Forced Eviction (penggusuran secara paksa) menyebutkan penggusuran (pengosongan) secara paksa merupakan pelanggaran HAM, terutama hak akan tempat tinggal yang memadai.

Tindakan pengosongan yang melanggar hukum dan HAM ini harus segera dihentikan. Penghentian tindakan pengosongan dapat dilakukan dengan menerbitkan kebijakan moratorium segala tindakan pengosongan di seluruh Indonesia hingga adanya kejelasan status kepemilikan tanah dari lembaga yang berwenang dan atau putusan pengadilan yang in kracht van gewijsde.

Oleh karena itu kami mendesak:
1. Kepala Staf Angkatan Darat segera mengevaluasi jajarannya yang diduga tidak mengindahkan ST KASAD No. 199 tgl 25 Januari 2019 terkait penertiban perumahan di lingkungan Angkatan Darat.
2. Panglima TNI memerintahkan penghentian seluruh tindakan pengosongan rumah purnawirawan yang masih disengketakan dan segera menerbitkan kebijakan moratorium pengosongan rumah purnawirawan di seluruh Indonesia.
3. Pemerintah segera memberikan kejelasan status kepemilikan yang sah terhadap lahan dan bangunan yang disengketakan di seluruh Indonesia.

Jakarta, 21 November 2019
Imparsial
Narahubung:
081259668926 (Hussein)
081213340612 (Gufron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia