Hari Toleransi Internasional:  Negara Harus Hadir dalam Melindungi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan

SIARAN PERS

Tanggal 16 November diperingai oleh masyarakat di dunia sebagai Hari Toleransi Internasional dan pada tahun ini merupakan momentum yang ke-23 kali sejak pertama kali diformalkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1996, atau setahun sejak Deklarasi tentang Prinsip-Prinsip Toleransi oleh UNESCO. Latar belakang Deklarasi ini sebagai respon atas banyaknya kasus intoleransi, diskriminasi, kekerasan, dan ketidakadilan yang terjadi di belahan dunia.

Kami memandang momentum Hari Toleransi Internasional memiliki makna penting terhadap kondisi kekinian yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Hal tersebut setidaknya dilihat dari dua hal. Pertama, momentum ini mengingatkan dan sekaligus membuka kesadaran kita tentang pentingnya penguatan nilai-nilai toleransi dalam praktik kehidupan di tengah masyarakat. Penting untuk disadari bangsa Indoensia secara sosiologis beragam atau bineka dimana di dalamnya terdiri dari beragam suku, agama, keyakinan, ras dan lain sebagainya. Keberagaman ini menjadi fundamen pendirian negara Indoensia, sehingga penting dan perlu dijaga dan dirawat dengan baik. Karena itu, sulit untuk tidak dikatakan bahwa tidak akan ada Indonesia tanpa keberagaman.

Dalam konteks itu, penguatan toleransi sebagai sebuah nilai kewargaan menjadi elemen penting dan kunci untuk menjaga dan merawat keberagaman. Hal tersebut penting diwujudkan dalam bentuk sikap menghormati, menerima dan mengapresiasi keragaman budaya, pengakuan atas hak asasi dan kebebasan dasar setiap manusia. Toleransi berarti menerima kenyataan setiap orang, yang secara alami beragam dalam penampilan mereka, situasi, ucapan, perilaku, nilai-nilai, agama dan keyakinan, memiliki hak untuk hidup dalam damai dan menjadi sebagaimana adanya.

Kedua, semakin berkembangnya praktik intoleransi keagamaan terutama yang menyasar kelompok minoritas. Intoleransi adalah sebuah sikap dan tindakan yang motif utamanya bertujuan mencegah, menghambat atau membatasi upaya penikmatan hak asasi dan kebebasan dasar orang lain. Praktik ini jika terus menerus mendapat pembiaran dan tidak ditangkal serta direspon secara tegas tidak hanya merintangi penikmatan hak asasi dan kebebasan sebagai dasar bagi perlindungan keberagaman, tetapi juga menggerus sendi pendirian negara Indonesia. Intoleransi sebagai tanggal awal menuju berkembangnya radikalisme dan ekstrimisme kekerasan serta terorisme.

Kami menilai dalam konteks penguatan nilai-nilai toleransi, negara semestinya menunjukkan kehadirannya secara positif dalam menjamin dan melindungi hak asasi, kebebasan dan ragam ekspresi budaya di masyarakat. Salah satu kewajiban internasional dan konstitusional yang diemban negara adalah menjamin dan melindungi kebebasan beragama atau berkeyakinan di masyarakat. Selama ini, maraknya praktik intoleransi keagamaan tidak bisa dilepaskan dari sikap negara yang seringkali “absen” dari kewajibannya dan bahkan negara menjadi pelaku itu sendiri.

Jaminan hak atas kemerdekaan beragama atau berkeyakinan di Indonesia masih menghadapi, setidaknya, tiga level tantangan: konseptual, sosial dan hukum. Pada tingkat level konseptual, konsep kebebasan beragama atau berkeyakinan sering dipanang sebagai konsep yang lahir dari tradisi Barat dan tidak sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia. Upaya promosi kebebasan beragama sering dianggap sebagai gagasan yang mengampanyekan kebebasan yang tanpa batas.

Pada tingkat hukum, berkembang aturan hukum dan kebijakan yang disharmonis. Ada aturan yang menjamin ha katas kebebasan beragama atau berkeyakinan, tetapi di sisi lain ada aturan dan kebijakan yang sebaliknya yakni mengancam dan tetap dipertahankan. Selain itu, penegakan hukum terhadap berbagai tindakan pelanggaran KBB masih belum maksimal dilakukan aparat. Tidak jarang kebijakan yang dibuat pemerintah bias “majoritarianism”, mengakomodir kehendak kelompok keagamaan oleh karena mayoritas dan mengabaikan prinsip dan standar normatif hak asasi manusia, sehingga mendiskriminasi dan mengekslusi hak-hak anggota kelompok minoritas.

Problem penegakan hukum ini muncul karena peraturan perundang-undangan yang ada lebih berat menekankan pada pembatasan (limitasi) kemerdekaan beragama, seperti Undang-Undang No. 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan/ Penodaan Agama, SKB 3 Menteri Tahun 2008 tentang Ahmadiyah, PBM 2 Menteri Tahun 2006 tentang Rumah Ibadah dan keberadaan berbagai peraturan di daerah seperti SK Gubernur/Bupati, Perda atau SKB yang membatasi kemerdekaan beragama kelompok minoritas. Berbagai peraturan tersebut dalam banyak laporan telah terbukti gagal menjamin hak atas kemerdekaan beragama dan bahkan digunakan oleh kelompok intoleran untuk melegitimasi praktik intoleransi kepada kelompok minoritas.

Ini terbukti dengan masih terjadinya tindakan intoleransi dan pelanggaran KBB mulai dari penutupan rumah ibadah, pembubaran kegiatan beribadah, penyesatan hingga penyebaran kebencian atas nama agama, aturan yang mewajibkan penggunaan busana agama tertentu di sekolah publik dan lain sebagainya. Dampak dari situasi sebagian masyarakat seperti kelompok-kelompok minoritas agama tidak bisa menjalankan kemerdekaan beragama mereka secara aman. Bahkan tidak sedikit lahir korban jiwa akibat tindakan pelanggaran KBB dan intoleransi tersebut.

Dalam kurun waktu satu tahun belakangan ini, terdapat 31 kasus intoleransi atau pelanggaran terhadap kebebasaan beragama dan berkeyakinan yang menyebar di 15 provinsi di Indonesia. Jenis kasus intoleransi tersebut juga beragam, mulai dari pelarangan terhadap pendirian rumah/ tempat ibadah, pelarangan atau pembubaran terhadap ritual/ pengajian/ ceramah/ pelaksanaan ibadah agama/ kepercayaan, pelarangan terhadap perayaan kebudayaan etnis tertentu, perusakan tempat ibadah, hingga penolakan untuk bertetangga terhadap yang tidak seagama. Bentuk pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pelarangan atau pembubaran terhadap ritual/ pengajian/ ceramah/ pelaksanaan ibadah agama/ kepercayaan, yaitu dengan 12 kasus.

Sementara pelaku tindakan intoleransi atau pelanggaran terhadap hak atas kebebasaan beragama dan/ berkeyakinan pang banyak dilakukan oleh warga setempat yang dimobilisir oleh organisasi atau kelompok agama tertentu, yaitu dengan jumlah 28 kasus. Pelaku tindakan intoleran atu pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan/ berkeyakinan juga dilakukan oleh aparat pemerintah/ negara baik dalam bentuk pelarangan kegiatan keagamaan maupun pencabutan izin pembangungan tempat ibadah 4 kasus. Untuk lebih jelasanya, data kasus-kasus intoleransi atau pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan/ berkeyakinan dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:

No Jenis Pelanggaran Jumlah kasus
1. Pelarangan atau pembubaran terhadap ritual/ pengajian/ ceramah/ pelaksanaan ibadah agama/ kepercayaan 12 kasus
2. Pelarangan terhadap pendirian rumah/ tempat ibadah 11 kasus
3. Perusakan tempat ibadah 3 kasus
4. Pelarangan terhadap perayaan kebudayaan etnis tertentu (Cap Go Meh) 2 kasus
5. Pengaturan tentang tatacara berpakaian sesuai agama tertentu oleh pemerintah 1 kasus
6. Himbauan/ edaran pemerintah terkait aliran keagamaan tertentu 1 kasus
7. Penolakan untuk bertetangga terhadap yang tidak seagama 1 kasus

Dari bacaan singkat di atas, kami mendesak:

  1. Pemerintah segera mencabut atau merevisi peraturan perundang-undangan dan kebijakan baik di tingkat nasional maupun lokal yang membatasi hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan;
  2. Mendorong penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap para pelaku intoleran untuk mencegah potensi keberulangan aksi-aksi intoleransi;

Jakarta, 17 November 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia