Imparsial

Tag: TNI dan Polri

Pembentukan Wankamnas Melalui Perpres, Imparsial: Jalur Pintas Menutup Partisipasi Publik
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Pembentukan Wankamnas Melalui Perpres, Imparsial: Jalur Pintas Menutup Partisipasi Publik

Hukumonline.com-Sebelumnya pembentukan Dewan Keamanan Nasional masuk dalam RUU Keamanan Nasional (Kamnas). Tapi sekarang akan dibentuk melalui Peraturan Presiden. Usulan perubahan nama Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas) menuai protes kalangan masyarakat sipil. Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan sebelumnya pembentukan Wankamnas masuk dalam RUU Kamnas. Tapi dalam perkembangannya, mengingat RUU Kamnas ditolak kalangan masayrakat sipil, kemudian pembentukan Wankamnas saat ini dilakukan melalui Perpres. “Isu Wankamnas ini dihidupkan kembali melalui rancangan Perpres yang kabarnya sudah di meja Presiden,” kata Gufron dalam diskusi bertema “Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional”, Senin (19/9/2022). Baca Selanjutnya... h...
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Tidak Punya Payung Hukum
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Tidak Punya Payung Hukum

Senin, 19 September 2022 18:03 WIB Penulis: Malvyandie Haryadi Editor: Hasanudin Aco TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Rancangan Perpres Dewan Keamanan Nasional (DKN) perlu ditolak, sebagaimana pernah dilakukan ketika DKN dibahas melalui RUU Kamnas. Pasalnya, menurut Bivitri, Rancangan Perpres ini bermasalah secara hukum dan konstitusional. Demikian hal ini disampaikan dalam Diskusi Publik "Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional " yang diselenggarakan oleh Imparsial dan Centra Initiative, Senin (19/9/2022). Baca Selanjutnya... https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/19/pakar-hukum-tata-negara-sebut-pembentukan-dewan-keamanan-nasional-tidak-punya-payung-hukum
Temuan Imparsial: 3.657 Personel Non-Organik TNI-Polri Dikirim ke Papua Januari-Agustus 2022
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Temuan Imparsial: 3.657 Personel Non-Organik TNI-Polri Dikirim ke Papua Januari-Agustus 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Temuan Imparsial mengungkapkan, sebanyak 3.657 personel non-organik TNI dan Polri dikirim ke Papua pada periode Januari 2022 hingga Agustus 2022. Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengatakan, ribuan personel tersebut diberangkatkan ke Papua melalui 13 kali pengiriman. “Estimasi jumlah pasukan yang dikirim kurang lebih 3.657 prajurit TNI-Polri, dengan komposisi 3.000 prajurit TNI dan 657 anggota Brimob Polri,” ujar Hussein saat melaunching monitoring bertajuk “Kekerasan Bersenjata di Papua dan Dampaknya Bagi Masyarakat Sipil”, Selasa (30/8/2022). Baca Selanjutnya.... https://nasional.kompas.com/read/2022/08/30/21471151/temuan-imparsial-3657-personel-non-organik-tni-polri-dikirim-ke-papua
Imparsial Minta Penunjukkan Perwira TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah Ditinjau Ulang
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Minta Penunjukkan Perwira TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah Ditinjau Ulang

Kompas.com - 26/05/2022, 12:41 WIB Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Dani Prabowo JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial meminta pemerintah meninjau ulang penunjukkan perwira TNI dan Polri aktif untuk menjadi penjabat kepala daerah. “Pemerintah dalam hal ini Kemendagri perlu mengkaji ulang rencana penunjukan penjabat kepala daerah dari unsur TNI/Polri aktif, mengingat hal tersebut bertentangan dengan regulasi induknya, yaitu UU TNI dan UU Polri,” kata Direktur Imprsial Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022). Baca Selanjutnya.... https://nasional.kompas.com/read/2022/05/26/12411611/imparsial-minta-penunjukkan-perwira-tni-polri-aktif-jadi-penjabat-kepala
Begini Pandangan Ahli Terkait Pengujian UU PSDN
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Begini Pandangan Ahli Terkait Pengujian UU PSDN

Salah satunya menurut ahli, seluruh ketentuan yang mengatur komponen cadangan (komcad) dalam UU PSDN bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD Tahun 1945 Oleh: Aida Mardatillah HUKUMONLINE.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian sejumlah pasal dalam UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) secara luring dan daring, Senin (25/10/2021) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon. Dalam persidangan, Ahli Hukum Tata Negara Aan Eko Widianto menyebutkan Pasal 30 ayat (2) UUD Tahun 1945 memuat dua norma. Pertama, usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Kedua, usaha pertahanan dan keamanan nega...
id_IDBahasa Indonesia