Pelarangan Buku Melanggar Konstitusi dan Isu Komunisme Syarat Kepentingan Politik

Siaran Pers
Nomor: 01/SP/IMPARSIAL/I/2019

Pada 8 Januari 2019 lalu, oknum Koramil 01 Padang Barat-Padang Utara dan Kejaksaan Negeri Padang menyita buku-buku yang dianggap berisi paham komunisme dari sebuah toko buku. Tindakan penyitaan buku ini adalah kali kedua dalam kurun waktu satu bulan. Sebelumnya, pada tanggal 26 Desember 2018, oknum Komando Distrik Militer (Kodim) 0809 Kediri Jawa Timur juga menyita buku-buku serupa.

IMPARSIAL memandang, tindakan pelarangan dan penyitaan buku yang sewenang-wenang merupakan suatu tindakan yang tidak tepat dan tidak sejalan dengan negara hukum dan HAM. Dalam konteks hak asasi manusia, penyitaan buku merupakan sebuah bentuk pembatasan terhadap hak asasi, khususnya kebebasan untuk menyatakan pendapat, pikiran, dan berekspresi serta hak untuk mengakses informasi, yang kesemuanya sebenarnya dilindungi oleh Konstitusi.

Pelarangan pengedaran buku-buku sebagai sumber informasi dan penyitaan tanpa proses pengadilan merupakan suatu tindakan yang tidak sejalan, dan bertentangan, dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Hal itu juga tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang menjamin bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”

Jika pilihan penyitaan itu dilakukan, maka harus melalui proses peradilan dan dengan alasan yang jelas serta nyata terganggu ketertiban umumnya, sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 juga telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan karenanya pelarangan buku harus berlandaskan kepada due process of law, yaitu melalui putusan pengadilan.

Terkait dengan keterlibatan aparat TNI dalam tindakan penyitaan buku belakangan ini, hal itu merupakan tindakan yang tidak tepat serta tidak sesuai dengan fungsi TNI itu sendiri. TNI adalah alat pertahanan negara dan bukan penegak hukum sehingga tidak bisa dan tidak boleh TNI melakukan tindakan hukum seperti penyitaan dengan melakukan sweeping buku tersebut dengan dalih dan alasan apapun.

Lebih jauh, berkembangnya isu komunisme akhir-akhir ini tentu tidak lagi perlu dikhawatirkan baik oleh militer maupun masyarakat. Sejatinya, pasca Perang Dingin berakhir, komunisme bukan lagi menjadi ideologi yang menakutkan dan mengancam negara-negara di dunia. Setelah Uni Soviet runtuh, sebagian besar negara-negara satelit Uni Soviet berubah ideologi dan sistem politiknya dari komunisme menuju demokrasi.

Kami menilai, komunisme bukanlah merupakan ancaman nyata di Indonesia. Saat ini tak ada lagi parpol peserta Pemilu 2019 yang mengusung ideologi komunisme di dalam aturan dasar partainya. Bahkan, sampai saat ini, larangan komunisme yang berpijak pada Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 masih berlaku. Isu komunisme yang berkembang saat ini sejatinya hanya isu yang sifatnya politik. Politisasi terhadap isu komunisme hanya menjadi komoditas politik untuk bertarung memenangi kekuasaan jelang Pemilu 2019.

Kami memandang sudah sepatutnya narasi-narasi politik dalam kontestasi pemilu lebih mengedapankan adu ide, gagasan, dan program konkret yang ditawarkan pada masyarakat sehingga publik dapat meninmbang dan menilai program mana yang dapat membawa perubahan. Politisasi terhadap narasi-narasi negatif seperti isu komunisme dapat menjadi pemicu konflik dan kekerasan internal sebagaimana terjadi di negara-negara yang sedang dilanda konflik dan perang saudara.

Oleh karena itu, kami mendesak:

  1. Pemerintah, khususnya Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung, untuk menginstruksikan kepada jajarannya agar menghentikan tindakan penyitaan dan pelarangan buku;
  2. Semua pihak untuk menghentikan politisasi isu komunisme sebagai komoditas politik, karena politisasi terhadap isu komunisme yang syarat kepentingan politik elektoral dapat mengganggu dinamika kehidupan berdemokrasi.

Jakarta, 10 Januari 2019

Imparsial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia