Refleksi Hari HAM 10 Desember “Orde Baru Rezim Kekerasan dan Reformasi Era Impunitas

Siaran Pers
Nomor: 09/SP/IMPARSIAL/XII/2018

Pada 10 Desember peringatan Hari Hak Asasi Manusia (Hari HAM) dilakukan di banyak tempat. Peringatan itu adalah bagian dari upaya kita sebagai umat manusia untuk terus menjaga dan merawat nilai-nilai hak asasi manusia agar tetap dihormati dan dilindungi oleh siapapun, khususnya negara. Penghormatan terhadap nilai HAM tentunya mengakibatkan kita untuk menolak kekerasan dalam bentuk apapun.

IMPARSIAL menilai dinamika politik kekinian yang menghadirkan asumsi dan opini dalam diskursus publik bahwa Era Orde Baru adalah era yang baik sehingga ada kerinduan ingin kembali kepada masa itu sungguh ahistoris dan tidak tepat. Dalam lintas sejarah Indonesia, kehidupan politik di masa rezim Orde Baru berkuasa sarat dengan kekerasan dan pembatasan. Demi mempertahankan kekuasaannya yang otoritarian, rezim Orde Baru menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan sebagai metode politik untuk terus melanggengkan kekuasaannya.

Setiap kritik warga negara dinilai sebagai ancaman sehingga penangkapan sewenang-wenang, penculikan dan bahkan pembunuhan berulang kali terjadi pada masa ini. Stigma komunis dan pengganggu stabilitas keamanan kerap disematkan oleh rezim Orde Baru kepada para aktivis yang kritis terhadap kekuasaan. Padahal dalih kepentingan keamanan itu merupakan tameng rezim untuk mempertahankan kekuasaannya yang korup dan bobrok. Alhasil, berbagai peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM banyak terjadi, seperti penculikan aktivis 1997/1998, pembredelan media massa, pembunuhan aktivis buruh Marsinah, perampasan tanah rakyat seperti kasus Kedung Ombo, berbagai kekerasan kepada kelompok mahasiswa seperti tragedi Trisakti dan Mei 1998.

Kekhawatarian Orde Baru atas kekuatan Islam juga menghasilkan kontrol ketat rezim Orde Baru kepada kelompok-kelompok Islam seperti melalui kebijakan pemaksaan atas asas tunggal Pancasila, kekerasan kepada kelompok Islam seperti di Tanjung Priok dan Talangsari Lampung. Dan bahkan rezim juga tidak segan untuk menetapkan status Daerah Operasi Militer (DOM) di wilayah-wilayah konflik seperti Papua dan Aceh yang praktiknya mengakibatkan terjadinya berbagai kasus pelanggaran HAM.

Pada Era Orde Baru, kebebasan menjadi barang mahal. Rezim membatasi dan mengontrol secara represif kebebasan warga negara yang sifatnya fundamental, seperti kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, kebebasan berkumpul, dan aspek kebebasaan lainnya. Di masa ini negara bukan berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tapi negara berdasarkan pada kekuasaan (machsstaat). Sehingga yang selalu benar adalah penguasa dan yang salah adalah rakyat, karenanya kekerasan negara yang berujung pada terjadinya pelanggaran HAM seringkali terjadi pada masa Era Orba.

Memasuki Era Reformasi yang mulai bergulir pasca rezim Orde Baru tumbang pada tahun 1998 memunculkan harapan yang besar di masyarakat akan adanya koreksi atas berbagai kekerasan dan pelanggaran HAM di masa lalu. Sayangnya, setiap rezim pemerintahan yang berkuasa pada masa Reformasi tidak kunjung menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi. Hingga kini, Komnas HAM tercatat telah menyelesaikan proses penyelidikan atas sembilan kasus pelanggaran HAM masa lalu, yaitu: Kasus 1965/1966, peristiwa penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, peristiwa penghilangan paksa aktivis 1997-1998, Peristiwa Trisakti 1998, Peristiwa Semanggi I 1998 dan II 1999, Peristiwa Talangsari 1989, peristiwa kerusuhan Mei 1998, dan Peristiwa Wasior Wamena 2000-2003. Selain itu, pada tahun 2017-2018 Komnas HAM juga telah menyerahkan berkas kasus pelanggaran berat HAM di Aceh kepada Kejaksaan Agung, yaitu kasus Jambu Keupok, Simpang KKA, dan kasus Rumah Geudong. Namun demikian, proses penyelesaian berbagai kasus itu mengalami stagnasi di tangan Kejaksaan Agung yang tidak memiliki komitmen politik untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM.

Dalam imajinasi kemanusiaan kita, sungguh sulit dibayangkan sebuah kejahatan yang tidak hanya menodai tapi juga menyerang martabat kemanusiaan itu tidak membuat pemerintah bergeming untuk menyelesaikannya. Penculikan, penyiksaan, pembunuhan yang menjadi bagian dari praktik kekuasaan di masa lalu menjadi noda hitam yang terus menerus ditutupi oleh negara.

Impunitas telah menjadi bagian dari wajah hukum kita. Di negeri ini, pelaku kejahatan HAM mengalami kekebalan di hadapan hukum. Penyelidikan oleh lembaga Komnas HAM hanya menghasilkan sebuah berkas laporan yang tidak pernah ditindaklanjuti oleh Negara. Jaksa Agung seolah menjadi penentu kebenaran atas kejahatan HAM, sehingga sesempurna apapun berkas laporan hasil penyelidikan Komnas HAM tetap dianggap “belum lengkap” oleh Kejaksaan Agung.

Hambatan di Kejaksaan itu disebabkan oleh tidak adanya kemauan dan keberanian politik Presiden selama ini. Lebih dari itu, penyelesaian kasus pelanggaran HAM telah masuk dalam ruang politik yang transaksional. Dengan corak oligarkis, kasus pelanggaran HAM tidak hanya diabaikan tetapi dalam momen dan kasus tertentu menjadi daya tawar antar elite politik. Maju mundurnya penyelesaian kasus itu tidak lagi didasarkan oleh argumentasi hukum tetapi kalkulasi politik penguasa.

Karena itu, tak heran jika rekomendasi wakil rakyat (DPR) agar pemerintah membentuk pengadilan HAM untuk kasus Penghilangan Paksa Tahun 1997/1998 tidak disentuh oleh rezim pemerintahan manapun. Sense of rigths pemerintah bukan lagi rendah tetapi sudah tumpul karena politik yang transaksional. Alhasil, korban terus meratapi harapannya, sementara pelaku pelanggaran HAM bebas dari jeratan hukum dan dengan ringannya melangkah dalam kekuasaan.

Sungguh ironis memang, di alam demokrasi yang sejatinya mewajibkan kepada Negara untuk memenuhi hak asasi warganya, kita masih terus mendengar suara korban di depan Istana Negara. Padahal penyelesaian kasus pelanggaran HAM adalah bagian dari tanggung jawab konstitusional Negara yang wajib untuk dituntaskan.

Dalam perjalanan 20 tahun Reformasi sejak 1998, memang diakui telah menghasilkan sejumlah capaian positif berupa semakin kuatnya jaminan hak asasi warga negara dalam peraturan perundang-undangan, seperti di UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999, dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Namun demikian, di tengah kemajuan itu muncul sebuah paradoks dimana sejumlah undang-undang dan kebijakan yang bertentangan dengan jaminan HAM dalam UUD 1945 maupun undang-undang lain masih dipertahankan.

Problem disharmoni peraturan perundang-undangan memang menjadi masalah utama dalam politik legislasi Era Reformasi, yang hasilnya ada UU yang menjamin hak asasi tetapi ada UU lain yang, sebaliknya, justru mengancam dan membatasi kebebasan dan HAM. Misalnya adalah UU MD3, UU tentang Ormas, UU ITE, UU tentang Penanganan Konflik Sosial, serta sejumlah kebijakan pemeritah dalam konteks keberagamaan, seperti SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah, dan makin meluasnya aturan hukum yang mencantumkan ancaman hukuman mati.

Dalam konteks penegakan HAM, di luar persoalan kasus pelanggaran HAM masa lalu juga terdapat beberapa persoalan HAM lainnya yang terjadi di masa Reformasi. Dalam pemajuan dan perlindungan atas hak untuk hidup, Indonesia menjadi sorotan tajam selama Era Reformasi. Selama Era Reformasi hingga hari ini, jumlah eksekusi mati di Indonesia telah mencapai 45 orang.

Dalam isu kebebasan beragama atau berkeyakinan, kendati konstitusi kita menjamin hak setiap warga negara untuk beragama atau berkeyakinan, namun ancaman dan pelanggaran hak atas kebebasan ini marak di sejumlah daerah. Negara tampak cenderung absen untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi penikmatan atas kebebasan ini.

Pelanggaran atas kebebasan ini terlihat dalam sejumlah pola, mulai dari maraknya aksi intoleransi yang dibiarkan oleh aparat negara, pemidanaan dalam dalih penodaan agama cukup tinggi, perusakan dan pelarangan tempat ibadah di sejumlah daerah, diskriminasi atas dasar identitas keagamaan banyak dialami oleh kelompok minoritas, seperti diskriminasi pelayanan administrasi kependudukan dan sosial kepada jemaat Ahmadiyah.

Salah satu persoalan utama dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia adalah produk legislasi dan kebijakan yang disharmonis antara satu dengan yang lainnya. Keberadaan peraturan dan kebijakan ini, dalam kenyataannya, acapkali digunakan untuk membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di masyarakat, tidak hanya oleh kelompok keagamaan yang radikal dan intoleran tetapi juga oleh pemerintah.

Dalam konteks jaminan dan perlindungan atas kebebasan berekspresi masih memperlihatkan tingkat pelanggaran yang tinggi. Ini terlihat dari maraknya kasus-kasus pembatasan, pelarangan, pembubaran kegiatan-kegiatan diskusi dan pemutaran film tentang kasus 1965 di sejumlah daerah.

Dalam konteks perlindungan terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM), pembela HAM yang merupakan bagian integral dalam advokasi mendorong penghormatan, pemajuan, dan perlindungan HAM hingga kini masih dianggap sebagai gangguan dan ancaman. Pembela HAM kerap menghadapi berbagai bentuk pembatasan, kekerasan, dan kriminalisasi dalam perkerjaannya. Padahal para pembela HAM berperan penting tidak hanya dalam mewujudkan tujuan HAM secara global, tetapi juga tujuan nasional itu sendiri. Di tingkat nasional, pembela HAM memainkan peran mendorong terwujudnya cita-cita pendirian negara Indonesia seperti diamanatkan oleh Konstitusi. Pembela HAM mengawal berlangsungnya demokrasi berjalan dengan baik dan terimplementasinya norma hukum HAM, khususnya dalam mengadvokasi para korban kasus-kasus pelanggaran HAM.

Penyelesaian kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir juga tidak menunjukkan perkembangan berarti. Kasus pembunuhan Munir menginjak 14 tahun sejak dibunuh dengan cara diracun pada 7 September 2004 di atas pesawat Garuda Indonesia. Proses pengusutan kasus ini masih menyisakan pertanyaan dimana aktor intelektual di balik pembunuhannya masih berkeliaran bebas. Padahal pengungkapan kasus pembunuhan Munir adalah salah satu agenda penting penegakan HAM. Tidak kunjung tuntasnya pengusutan kasus itu menguatkan lemahnya komitmen pemerintah dalam penegakan HAM.

Dalam konteks penyelesaian kasus pelanggaran HAM, Presiden Jokowi sebenarnya belum terlambat untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dan di dalam memajukan penegakan HAM di Indonesia. Masih ada sisa waktu yang dapat digunakan Pemerintah. Sebagai bagian dari janji politik di Nawacita Jokowi, upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM dan pemajuan HAM sudah sepatutnya diselesaikan dan direalisasikan oleh pemerintahan Jokowi-JK.

Kasus terdekat yang bisa diselesaikan oleh pemerintah adalah dengan segera membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk kasus penghilangan paksa/orang hilang 1997-1998. Sebagaimana diketahui, DPR sudah merekomendasikan kepada Pemerintah untuk segera membentuk pengadilan HAM ad hoc kasus penghilangan paksa/orang hilang. Karenanya, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi dari DPR tersebut.

Langkah terdekat kedua yang bisa dilakukan oleh Presiden adalah dengan memerintahkan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap semua berkas kasus pelanggaran HAM yang sudah dilimpahkan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung. Langkah ketiga dapat dilakukan Pemerintah adalah dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 39/1999 untuk memperkuat kelembagaan Komnas HAM. Salah satu penguatan kelembagaan itu adalah dengan memberikan kewenangan yang lebih kuat kepada Komnas HAM di dalam menangani kasus pelanggaran HAM. Komnas HAM seringkali terbentur dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM karena berkasnya dikembalikan terus oleh Kejaksaan. Langkah keempat, Pemerintah sebaiknya meratifikasi Statuta Roma (International Criminal Court atau ICC/Mahkamah Pidana Internasional) sebagai komitmen Pemerintah dalam pemajuan penegakan HAM di Indonesia dan dunia.

Kita semua punya utang sejarah kepada para pejuang demokrasi yang mati dan hilang pada masa Orba ataupun pada masa Reformasi. Karena mereka, kita meraih kebebasan hari ini meski politik kini belum sepenuhnya menunjukkan wajah otentiknya. Membawa para pelaku pelanggaran HAM ke meja pengadilan adalah tugas suci kita bersama. Jangan biarkan mereka menjadi penguasa di negeri ini. Jika itu terjadi, tentu sejarah akan malu mencatatnya.

Jakarta, 10 Desember 2018

IMPARSIAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia