Imparsial

Restrukturisasi dan Reorganisasi TNI Harus Tepat Sasaran dan Tidak Boleh Bertentangan dengan Agenda Reformasi TNI

Press Release

No: 002/Press-Release/IMP/II/2019

Rencana TNI untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi TNI dilakukan dengan beberapa kebijakan. Hal itu meliputi penempatan militer ke jabatan-jabatan sipil, penambahan unit serta struktur baru di TNI, peningkatan status jabatan dan pangkat di beberapa unit dan perpanjangan masa usia pensiun Bintara dan Tamtama. Salah satu alasan penempatan perwira TNI di jabatan sipil itu adalah upaya menyalurkan perwira tinggi tanpa jabatan alias non-job. Restrukturisasi dan reorganisasi ini juga tidak bisa dilepaskan dari peraturan Presiden No. 62 tahun 2016 tentang susunan organisasi TNI.

Restrukturisasi dan reorganisasi militer merupakan sesuatu yang dimungkinkan di negara manapun. Penataan organisasi itu didasarkan pada pertimbangan dinamika lingkungan strategis guna meningkatkan efektifitas organisasi dalam menghadapai ancaman dengan tetap berpijak pada fungsinya sebagai alat pertahanan dan mempertimbangkan aspek ekonomi (anggaran).

Imparsial menilai kebijakan untuk memperkuat kesatuan dan unit yang memiliki fungsi tempur untuk perang seperti Kostrad memang sangat dimungkinkan. Hal ini juga akan berimplikasi pada terdapatnya jabatan baru dan pangkat baru. Namun demikian, rencana untuk peningkatan status jabatan dan pangkat baru di beberapa unit lain seperitnya perlu dikaji ulang.

Peningkatan status jabatan dan pangkat bintang satu di beberapa daerah teritorial yakni beberapa Korem sepertinya kurang tepat. Hal itu tidak sejalan dengan semangat reformasi TNI yang tertuang dalam UU TNI No. 34/2004 yang mengisyaratkan perlunya melakukan restrukturisasi komando territorial. Justru dalam konteks resturkturisasi dan reorganisasi TNI tersebut sepatutnya pemerintah mendorong agenda restrukturisasi Koter yang menjadi mandat reformasi dan UU TNI sendiri dimana gelar kekuatan TNI harus dihindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis dan penggelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintah (Penjelas Pasal 11 ayat 2 UU TNI).

Imparsial menilai rencana penempatan militer aktif pada jabatan sipil melalui revisi UU TNI tidak tepat. Penempatan TNI aktif pada jabatan sipil dapat mengembalikan fungsi kekaryaan TNI yang dulunya berpijak pada doktrin dwi fungsi ABRI (fungsi sosial-politik) yang sudah dihapus sejak reformasi. Hal ini tentu tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan dapat mengganggu tata sistem pemerintahan yang demokratis.

Reformasi TNI mensyaratkan militer tidak lagi berpolitik dan salah satu cerminya adalah militer aktif tidak lagi menduduki jabatan politik seperti di DPR, Gubernur, Bupati, jabatan di kementerian dan lainnya. Sejak UU TNI disahkan, militer aktif hanya menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan seperti kementerian pertahanan, kemenkopulhukam, Sekmil Presiden, intelijen negara, sandi negara, lemhanas, dewan pertahanan nasional, lainnya (Pasal 47 ayat 2 UU TNI). Dalam konteks itu, rencana perluasan agar militer aktif bisa menduduki jabatan di kementerian lain memang sepatutnya perlu dikaji dan dipertimbangkan ulang, jangan sampai hal itu tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan mengembalikan fungsi kekaryaan yang sudah dihapus.

Terkait dengan perpanjangan masa pensiun Bintara dan Tamtama sepertinya perlu dikaji secara lebih mendalam sebelum diputuskan. Jangan sampai penambahan masa pensiun ini menimbulkan beban anggaran di sektor pertahanan dan menambah surplus jumlah prajurit di TNI sendiri dan juga perlu mempertimbangkan efektivitasnya. Saat ini beban anggaran pertahanan hampir 40-50 persen habis untuk gaji personil. Sementara di sisi lain Indonesia sangat membutuhkan peningkatan kesejahteraan prajurit dan penguatan Alutsista di tengah anggaran yang terbatas.

Imparsial menilai penataan organisasi dan personel TNI yang penting untuk dipikirkan adalah  terkait dengan penataan promosi dan jabatan yang berbasis pada kompetensi (merit system). Selain itu, perlu untuk melanjutkan program zero growth di dalam mengatasi kesenjangan antar perekrutan dengan struktur dan jabatan yang di miliki TNI. Perekruitan personel TNI perlu menyesuiakan dengan jumlah personel yang pensiun.

Imparsial memandang restrukturisasi dan reorganisasi TNI perlu dikaji secara mendalam sehingga tepat sasaran dan menghasilkan formulasi kebijakan yang berkelanjutan demi penguatan organsiasi TNI dalam menghadapi ancaman sesuai fungsinya sebagai alat pertahanan negara. Yang lebih penting rencana kebijakan itu juga tidak boleh bertentangan dengan agenda reformasi TNI.

Jakarta, 6 Februari 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia