Minimalisir Penyiksaan, Imparsial Berikan 8 Rekomendasi untuk Penerapan Perkap HAM 


Jumat, 16 April 2021 21:49 WIB

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga yang berfokus untuk mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Imparsial memberikan setidaknya delapan rekomendasi soal penerapan Peraturan Kapolri tentang Implementasi Prinsip dan Standard HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri (Perkap HAM). Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan delapan rekomendasi yang diberikan pihaknya guna mencegah adanya penyiksaan di ranah penegakan hukum.

Hal itu disampaikan Ardi dalam Diskusi Publik bersama LBH Jakarta, Kompolnas, dan LPSK bertajuk ‘Evaluasi Implementasi Perkap HAM dalam Mencegah Praktik Penyiksaan dalam Penegakkan Hukum’ pada Jumat (16/4/2021).

Rekomendasi pertama, yakni kata dia pendidikan anti penyiksaan atau pendidikan tentang hak asasi manusia perlu mendapat porsi utama di semua jenjang pendidikan kepolisian. Pasalnya kata dia, hingga saat ini faktanya menunjukkan pendidikan terkait hal tersebut masih minim.

“Pendidikan di setiap jenjang ini sangat penting, karena kepolisian sangat potensial untuk terjadi atau bergesekan dengan isu hak asasi manusia,” katanya.

Selanjutnya yakni, perlunya pelatihan untuk peningkatan keterampilan tentang penggunaan kekerasan agar atau senjata perlu ditingkatkan Hal itu kata Ardi agar kepolisian lebih siap secara mental dan terampil ketika memegang senjata. Berikutnya yang ketiga yakni dengan penyediaan alat rekam dalam setiap tindakan kepolisian.

Di mana kata Ardi alat tersebut seperti body cam atau kamera yang dipasang di badan petugas hingga CCTV.”Kebutuhan alat perekaman ini agar setiap tindakan yang dilakukan kepolisian saat pemeriksaan bisa diketahui secara detail,” ucap Ardi. Keempat, perlunya perubahan dari metode interogasi menuju invetigative interview. 

Dirinya menyebut dengan adanya pergantian kata invetigative interview itu membuat kesan lebih humanis, dan juga diterapkan untuk mengorek informasi dari yang disangkakan. Kelima, perlunya penyediaan ruang khusus wawancara atau interview yang layak untuk mencegah penyiksaan

“Kerap banyak laporan yang mengalami kaki dijepit meja, jempol kaki diinjak kursi, jadi tidak ada lagi itu,” ungkapnya.Selanjutnya, peningkatan sistem scientific criminal investigation dalam pengungkapan kasus atau perkara tindak kejahatan. 

Dirinya mencotohkan, dengan begitu maka tidak diperlukan lagi kekerasan untuk meminta pengakuan dari pelaku, yakni hanya dengan pemanfaatan alat bukti lain. Ketujuh, diperlukan evaluasi kelayakan tempat penahanan di kantor-kantor kepolisian. 

Karena dirinya menilai, selama ini tempat penahanan di kantor kepolisian kerap dijadikan tempat praktik penyiksaan. Terakhir yakni, penguatan kewenangan lembaga eksternal untuk pengawasan dan proses hukum praktik penyiksaan.

Lembaga eksternal yang dimaksud Ardi yakni ada Kompolnas, Komnas HAM, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan beberapa lembaga HAM lainnya.



id_IDBahasa Indonesia