Merespon Dugaan Praktik Intimidasi terhadap Guru dan Santriwati Pondok Pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah

Oktober 30, 2026
Oleh admin


Siaran Pers Imparsial
No: 014/Siaran-Pers/IMP/X/2026

Merespon Dugaan Praktik Intimidasi terhadap Guru dan Santriwati Pondok Pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah

Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Tetap Harus Menghormati Prinsip Hak Asasi Manusia dan Menghindari Praktik Intimidasi

Berdasarkan informasi yang beredar di berbagai media dan publik, telah terjadi dugaan praktik intimidasi yang disertai tindakan kekerasan dan perlakuan diskriminatif oleh anggota kepolisian dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo dalam penggeledahan dugaan tindak pidana pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah terhadap jajaran guru (ustazah) dan pelajar (santriwati) Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Imparsial mengecam dugaan tindakan intimidatif yang keji dan pelanggaran prosedur terhadap santriwati, termasuk anak-anak, dalam penggeledahan tersebut. Kami menilai tindakan tersebut sudah mengarah pada praktik persekusi yang dilakukan secara represif.

Peristiwa ini terjadi dalam rangka pengungkapan kasus pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo, Jawa tengah yang terjadi pada Sabtu, 12 September 2026. Imparsial memahami bahwa kepolisian memiliki kewajiban untuk mengungkap tindak pidana dan menindak pelaku kejahatannya. Namun, proses penanganan kasus tersebut tidak dapat dijalankan secara sewenang-wenang. Setiap tindakan aparat harus tunduk pada hukum acara pidana, prinsip hak asasi manusia (HAM), dan kewajiban negara untuk melindungi setiap orang tanpa diskriminasi.

Informasi yang beredar di berbagai media menyebutkan bahwa sejumlah aparat bersenjata mendatangi asrama santriwati sekitar pukul 03.20 WIB dan mendobrak pintu setelah tidak mendapat jawaban. Para santriwati yang masih tertidur disebut berusaha berlindung di kamar pengajar (ustazah), tetapi aparat diduga kembali mendobrak pintu kamar ustazah tersebut dan kemudian membawa mereka untuk diperiksa. Selain itu juga terdapat dugaan perlakuan kasar terhadap seorang santriwati, termasuk tindakan mencengkram wajah, membentak, pemaksaan membalikkan badan, dan memaksanya memperlihatkan rambut ketika belum mengenakan jilbab.

Imparsial menilai dugaan tindakan intimidasi yang mengarah pada praktik persekusi tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis operasional kepolisian. Hal ini menunjukkan adanya persoalan dalam pelaksanaan kewenangan penegakan hukum oleh aparat kepolisian. Penggeledahan dan pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan KUHAP, dengan menghormati hak setiap orang serta menjamin akuntabilitas atas tindakan aparat kepolisian.

Imparsial menegaskan bahwa aparat kepolisian wajib memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan aturah hukum acara yang berlaku, yakni KUHAP, serta tidak menggunakan kekuatan secara berlebihan. Penggunaan kekuatan dalam melaksanakan upaya paksa terhadap terduga pelaku tindak pidana harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas. Dalam negara hukum, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kemampuan aparat mengungkap tindak pidana, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan hak warga. Praktik intimidasi dan tindakan sewenang-wenang justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Lebih jauh, dugaan adanya tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap santriwati, serta dugaan pelibatan anak-anak, termasuk anak berusia tiga dan lima tahun dalam upaya paksa tersebut menimbulkan kekhawatiran serius. Dalam setiap tindakan penegakan hukum, aparat wajib memberikan perlakuan dan perlindungan khusus terhadap perempuan dan anak, dengan mengedepankan penghormatan terhadap martabat, keselamatan, serta kepentingan terbaik anak. Setiap proses pemeriksaan terhadap perempuan dan anak harus dilaksanakan dengan memperhatikan kerentanan mereka, memberikan pendampingan yang sesuai, serta memastikan tidak adanya tindakan kekerasan, intimidasi, maupun perlakuan yang berpotensi menimbulkan trauma.

Intimidasi Aparat Kontraproduktif terhadap Upaya Pencegahan Ekstremisme Kekerasan.

Imparsial memandang bahwa penanganan intoleransi dan ekstremisme kekerasan tidak dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan keamanan semata. Penegakan hukum memang diperlukan untuk menangani tindak pidana, tetapi pelaksanaannya harus disertai pendekatan yang profesional, berbasis bukti, dan menghormati HAM. Tindakan intimidatif dan cacat prosedur justru berisiko memperburuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat, bahkan berpotensi menimbulkan dendam dari korban perlakuan sewenang-wenang tersebut.

Terkait dengan hal tersebut di atas, Imparsial mendesak kepada:

1. Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo untuk memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan praktik intimidasi yang mengarah pada persekusi dalam proses penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an yang diduga terjadi terhadap santriwati dan pengajar serta anak-anak.

2. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tindakan aparat dalam peristiwa ini, termasuk dugaan intimidasi, penggunaan kekuatan berlebihan, dan pelanggaran prosedur. Kompolnas perlu menyampaikan rekomendasi tindak lanjut sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang

3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum oleh kepolisian, khususnya terkait hak untuk tidak mendapat perlakuan intimidatif, kekerasan, menghormati integritas fisik dan psikis, serta dugaan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

4. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan pemeriksaan dan pendampingan terhadap dugaan perlakuan terhadap santriwati dan pengajar perempuan, termasuk aspek privasi, martabat, dan dampak psikologis yang mungkin timbul akibat peristiwa tersebut.

5. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pemantauan dan perlindungan hak anak-anak yang terdampak, termasuk dugaan intimidasi dalam proses pemeriksaan, dan potensi trauma. KPAI juga perlu mendorong pemenuhan kebutuhan pendampingan dan pemulihan dari trauma bagi anak-anak yang membutuhkan.

6. Kepolisian untuk menjamin akuntabilitas dan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian dan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, serta penyediaan mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi pihak yang merasa dirugikan.


Jakarta, 30 Oktober 2026

Follow Us