Menggugat Komponen Cadangan

September 5, 2022
Oleh admin

Penulis: Al Araf, Adelita Kasih, Ardi Manto Adiputra, Bhatara Ibnu Reza, Gufron Mabruri, Hussein Ahmad, Ikhsan Yosarie, Julius Ibrani, Muhammad Busyol Fuad, Wahyudi Djafar, Teo Reffelsen, Gina Sabrina, Annisa Yudha Apriliasari



Pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan RUU Potensi Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) sebagai undang-undang. Pengesahan UU tersebut sangat mengejutkan di tenga-tengah hiruk pikuk politik serta diujung masa DPR Periode 2014-2019. Alhasil, substansi UU ini menyisakan berbagai persoalan dalam sektor pertahanan khususnya terkait dengan keterlibatan warga sipil sebagai komponen cadangan pertahanan negara serta persoalan pengaturan tentang komponen cadangan sumber daya alam dan buatan.


Secara historis, RUU ini dahulu bernama RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN) lalu kemudian berganti menjadi RUU PSDN dengan ruang lingkup yang lebih luas. UU PSDN ini mengatur empat hal yaitu komponen cadangan, komponen pendukung, bela negara dan mobilisasi. Baik RUU KCPN maupun UU PSDN dalam perjalanannya mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat karena substansinya banyak mengandung permasalahan hak asasi manusia dan tidak sejalan dengan agenda reformasi sektor keamanan.

Download
Follow Us