Tujuh keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang mengadu ke Komnas HAM bahwa mereka diminta menandatangani surat keterangan tidak boleh menggugat negara terkait dengan kerabat mereka yang meninggal dalam kebakaran itu.
Oleh DIAN DEWI PURNAMASARI
28 Oktober 2021 21:07 WIB·
JAKARTA, KOMPAS -Tujuh keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan korban meninggal di lapas tersebut pada awal September. Keluarga korban mengaku ada intimidasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM saat mereka menandatangani surat keterangan tidak boleh menuntut negara dalam kejadian tragis itu.
Aduan itu disampaikan ketujuh keluarga itu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Kamis (28/10/2021). Mereka didampingi tim advokasi korban kebakaran yang terdiri dari LBH Masyarakat, Imparsial, LBH Jakarta, dan LPBH NU Tangerang. Mereka melaporkan kepada Komnas HAM soal dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Baca Selanjutnya….